Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai perkembangan UMKM di Indonesia beserta perannya!
UMKM di Indonesia sering kali menjadi sorotan dalam pembicaraan mengenai perkembangan ekonomi.
Pasalnya, sebagian besar pelaku usaha di Indonesia merupakan pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah.
Di Indonesia Undang-Undang yang mengatur tentang UMKM adalah UU No. 20/2008, dalam UU tersebut UMKM dijelaskan sebagai: “perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”
Berikut kriteria kekayaan dan pendapatan di dalam UU tersebut.
Definisi dari UMKM sendiri juga dapat dilihat dari aset dan omzet suatu usaha.
Usaha mikro merupakan usaha dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet Rp300 juta per tahun.
Usaha kecil memiliki aset antara Rp50 – 500 juta dengan omzet antara Rp300 juta – 2,5 miliar per tahun.
Sementara usaha menengah mempunyai aset antara Rp500 juta hingga 10 miliar dan omzet Rp 2,5 – 10 miliar per tahun.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Usaha UMKM dan Perbedaannya? Cari Tahu!
Bidang Usaha UMKM di Indonesia
Sebelum mencari tahu seperti apa perkembangan UMKM di Indonesia, ketahui dulu apa saja bidang UMKM di Indonesia.
Bidang usaha UMKM di Indonesia cukup banyak, akan tetapi jika dilihat dari bidang usahanya, ada 3 bidang usaha non-pertanian yang mendominasi perekonomian nasional menurut Sensus Ekonomi tahun 2016.
Tiga bidang usaha tersebut meliputi:
- Perdagangan besar dan eceran (total pelaku 46,17%).
- Akomodasi dan penyediaan makan minum seperti restoran, rumah makan, kafe, dan katering (16,53%).
- Industri pengolahan yakni kegiatan mengubah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau jadi (16,53%).
Perkembangan UMKM di Indonesia dan Perannya
Dengan banyaknya pelaku UMKM di Tanah Air, bagaimana ya, perkembangan UMKM di Indonesia dan perannya dalam pertumbuhan ekonomi?
Berikut penjelasannya:
1. Terus Tumbuh dari Tahun ke Tahun
Perkembangan UMKM di Indonesia yang pertama dapat dilihat dari jumlah pertumbuhannya.
Dari tahun ke tahun, jumlah total unit UMKM di Indonesia maupun PDB-nya terus bertambah. Dari tahun 2010 ke 2017, jumlah PDB UMKM meningkat lebih dari 2 kali lipat.
Jumlah total unit UMKM di Indonesia saat ini pun telah mencapai sekitar 62,9 juta unit yang tersebar di berbagai sektor. Sekitar 99,9% usaha di Indonesia merupakan UMKM.
Selain dari PDB dan unit usaha, nilai investasi UMKM dari tahun 1999 ke tahun 2013 juga meningkat pesat, tepatnya sebesar 963%.
Per 2018, UMKM menyumbang 58,18% dari total investasi. Angka-angka ini menunjukkan pesatnya pertumbuhan UMKM di Indonesia.
2. UMKM Menopang Pertumbuhan Ekonomi
Perkembangan UMKM di Indonesia dinilai cukup pesat jika dilihat dari banyaknya jumlah UMKM, maka tak heran apabila UMKM merupakan penopang pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Dalam 5 tahun terakhir, kontribusi UMKM di Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari 57,8% menjadi 61%.
Hal ini membuat UMKM menjadi jaring pengaman sekaligus penggerak perekonomian.
Sebab, perkembangan UMKM di Indonesia memiliki siklus transaksi yang cepat dan produknya pun cenderung berhubungan langsung dengan kebutuhan utama masyarakat.
Baca Juga: 4 Jenis Aplikasi Jualan Online yang Cocok untuk UMKM
3. Pengaman Ekonomi Saat Krisis
Bukan hanya saat kondisi normal saja, UMKM juga menjadi pengaman di masa krisis, misalnya saat krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008.
Pada kedua krisis tersebut, UMKM malah dapat memanfaatkan bahan baku dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan.
Data Badan Pusat Stastistik pun merilis keadaan tersebut pasca krisis ekonomi.
Jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat dan bertumbuh terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.
Pada tahun itu, jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumlah tersebut, UMKM sebanyak 56.534.592 unit atau sebesar 99,99%.
Sisanya sekitar 0,01% atau sebesar 4.968 unit adalah usaha berskala besar.
Mengapa UMKM di Indonesia bisa bertahan di tengah krisis ekonomi?
Karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dalam mata uang asing.
Sehingga, ketika ada fluktuasi nilai tukar, perusahaan berskala besar yang secara umum selalu berurusan dengan mata uang asing adalah yang paling berpotensi mengalami imbas krisis.
Fenomena ini menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk mendukung perekonomian secara makro dan mikro di Indonesia serta memengaruhi sektor-sektor yang lain agar turut berkembang.
Namun, UMKM juga saat ini menjadi salah satu jenis usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi.
Adapun masalah UMKM yang dialami selama pandemi COVID-19, yakni pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kesulitan bahan baku, hambatan distribusi produk, serta banyaknya konsumen yang berubah konsumsinya dari offline menjadi online.
4. Bantu Menyerap Tenaga Kerja
Jumlah UMKM sangat banyak dan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari perkotaan hingga pedesaan.
Hal ini pun menandakan bahwa perkembangan UMKM di Indonesia cukup baik.
Selain itu, UMKM terbukti mampu menyerap tenaga kerja yakni sebesar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan menyedia 99% lapangan kerja.
UMKM pun tergolong padat karya karena mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang besar dan peningkatan pendapatan.
UMKM juga berperan penting dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
Artinya, UMKM dapat membantu masyarakat lokal untuk produktif serta mengurangi tingkat tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Kamu Ketahui
Tantangan UMKM di Indonesia
Setelah melihat perkembangan UMKM di Indonesia yang cukup baik, kamu juga perlu mengetahui beberapa kendala yang sedang dihadapi oleh pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Akses Terhadap Pendanaan
Walaupun perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat, pelaku UMKM sering kali masih menghadapi sejumlah kendala salah satunya dari segi pendanaan.
Hanya 19,4% UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan. Hal ini disebabkan karena literasi keuangan dan pembiayaan UMKM di Indonesia sendiri masih rendah.
Baca Juga: 4 Cara Menghadapi Persaingan Usaha dan Tips Bagi UMKM
- Digitalisasi
Tantangan lain yang juga dihadapi oleh UMKM dan dapat memengaruhi perkembangan UMKM di Indonesia adalah perkembangan teknologi saat ini yang begitu pesat.
Teknologi dapat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka agar dapat bersaing dan unggul.
Apalagi, banyak masyarakat yang sudah beralih menggunakan teknologi sehingga beralih ke metode cashless saat berbelanja.
Adanya peralihan dari jual beli manual ke digital mau tidak mau membuat para pelaku usaha UMKM untuk ikut beradaptasi.
Namun, baru sekitar 13% UMKM yang terhubung dengan pasar digital. Salah satu penyebabnya adalah karena literasi digital yang masih rendah.
Padahal, pola hidup masyarakat saat ini telah beralih secara digital dan teknologi pun kian menjadi penggerak ekonomi, terutama di masa pandemi.
Maka dari itu, sangat penting bagi UMKM untuk mulai melakukan transformasi digital.
Tidak hanya sebagai platform untuk penjualan saja tetapi untuk keseluruhan kegiatan bisnis mulai dari pemasaran, menjangkau customer, informasi produk, menjaga loyalitas, hingga melayani konsumen.
Dengan demikian, UMKM bisa terus beradaptasi dengan perubahan yang ada dan tetap menjadi penopang ekonomi yang kuat bagi Tanah Air.
Perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, seperti kementerian, pemerintah daerah, institusi perbankan, fintech, marketplace dan seluruh pelaku usaha.
Tujuannya adalah untuk dapat menyiapkan UMKM bersaing di pasar domestik dan pasar global melalui digitalisasi.
Bisnis UMKM juga dapat mengembangkan bisnis melalui platform penjualan online.
Dengan berjualan online, bisnis dapat lebih mudah menjangkau pelanggan dari seluruh penjuru negeri dan meningkatkan penjualan.
Baca Juga: Mekanisme Transaksi di Pasar Modal, Intip Tips Suksesnya
Itu dia, penjelasan mengenai perkembangan UMKM di Indonesia.
Semoga bisa menjadi pengetahuan dan memberikan persepektif baru untuk memajukan bisnis lokal di Indonesia, ya!
Sumber:
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008
- https://www.investopedia.com/terms/s/smallandmidsizeenterprises.asp