Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memainkan peran penting bagi bisnis, berikut penjelasannya!
PPJK erat kaitannya dengan kegiatan ekspor impor, baik bisnis yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
PPJK merupakan unsur yang harus dimiliki oleh bisnis dalam melakukan kegiatan perdagangan internasional atau ekspor impor.
PPJK bisa diartikan sebagai sebuah jasa yang dapat memudahkan pebisnis baik eksportis maupun importir dalam melakukan pengiriman barang keluar masuk Indonesia.
Lantas, apa itu PPJK dan apa perannya bagi bisnis?
Baca Juga: Mau Ikut Program Ekspor Shopee? Ini Syarat dan Ketentuannya
Mengenal Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang PPJK, disebutkan bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pemenuhan kewajiban pabean untuk eksportir atau importir.
Dapat disimpulkan bahwa PPJK membantu memudahkan bisnis dalam melakukan pengiriman barang ke dalam dan luar negeri.
Untuk melakukan ekspor impor, bisnis perlu mengurus kepabeanan. Dalam hal ini, PPJK akan mewakili bisnis dalam mengurus kewajiban tersebut.
Tujuan agar hak-hak keuangan negara dari kepabeanan dapat dipenuhi, melindungi industri dalam negeri, serta menunjang keamanan barang yang diperdagangkan.
Dengan begitu, bisnis tak perlu lagi direpotkan untuk mengurus kepabeanan sendiri dan urusan terkait lainnya.
Dengan jasa PPJK, kegiatan perdagangan antar-negara dapat berjalan lebih lancar dan legal.
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagai akses kepabeanan.
Nomor pokok tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.
Nomor Pokok PPJK tersebut berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia sampai pencabutan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Syarat dan Cara Menjadi Eksportir, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Pentingnya Memiliki Nomor Pokok PPJK
Perlu diketahui, bisnis harus mengurus kepabeanan setiap kali melakukan kegiatan ekspor impor.
Oleh karena ini, PPJK merupakan jasa yang sangat penting. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sendiri wajib memiliki Nomor Pokok PPJK.
Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menandakan bahwa usaha tersebut sudah sah di mata hukum.
Kepemilikan Nomor Pokok PPJK sesuai dengan PMK No 63/PMK.04/2011 tentang registrasi kepabeanan.
Nomor PPJK berlaku di seluruh kantor pabean di Indonesia hingga adanya pencabutan.
Nantinya, nomor identitas PPJK ini berfungsi legalitas dalam mengurus kepabeanan ekspor impor.
Baca Juga: Mudah Kok, Ini 5 Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri!
Cara Mendapatkan Nomor Pokok PPJK
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, PPJK wajib melakukan registrasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki alamat kantor yang jelas (existence);
- Memiliki identitas pengurus dan penanggung jawab yang jelas (responsibility);
- Mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan
- Kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).
Pejabat bea dan cukai nantinya akan melakukan validasi data dan penilaian persyaratan tersebut.
Penilaian profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir.
Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan hasil registrasi paling lama 45 hari kerja sejak persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
Selanjutnya, untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan melampirkan dokumen berikut:
- NPWP;
- Akte perusahaan;
- SPT PPh tahun terakhir;
- Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawainya.
Baca Juga: Pemasaran Global (Global Market): Pengertian, Manfaat dan Contohnya
Kepala Kantor Pabean setempat akan memberikan keputusan atas pengajuan permohonan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 701/KMK.05/1996, Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabean dapat dicabut jika:
- Tidak lagi memenuhi PPJK;
- Tidak memiliki jaminan yang cukup atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan (uang tunai, jaminan bank, atau asuransi);
- Tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus menerus;
- Dinyatakan pailit;
- Dipidana karena suatu tindak pidana yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang diberikan;
- Mengajukan permohonan pencabutan.
Baca Juga: Sejarah Lengkap World Trade Organization dan Perannya
Proses Pengurusan Kepabeanan
Proses pengurusan pemberitahuan kepabeanan dapat dilakukan sendiri. Pemberitahuannya mengikuti peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan RI.
Dasar hukumnya tertuang dalam PMK No.65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1 yang menjelaskan:
- Importir dan eksportir dapat mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan wajib memahami dan mengerti tata cara mengurus pemenuhan kewajiban pabean.
- Jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, dapat mengikuti beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan maupun diklat kepabeanan.
- Pihak eksportir dan importir juga bisa mencari staff logistik terkait keperluan pabean untuk barang ekspor dan juga impor.
Importir dan eksportir nantinya dapat memberikan kuasa kepada beberapa PPJK sebagai wakil pengurusan pemberitahuan pabean importir atau eksportir.
Sebagai contoh, ada toko perlengkapan sekolah yang ingin melakukan impor alat tulis sendiri dari negara lain.
Namun, toko perlengkapan sekolah ini hanya toko biasa, bukan toko perlengkapan sekolah impor.
Toko tersebut dapat menghubungi pihak importir agar dapat mendatangkan barang yang mereka inginkan melalui kegiatan impor.
Toko tersebut harus memiliki dokumen Angka Pengenal Impor, Nomor Identitas Kepabeanan, atau Nomor Identitas Berusaha yang dicantumkan untuk perizinan impor.
Karena toko tersebut tidak mempunyai izin impor, maka perlu menggunakan jasa PPJK untuk mewakilinya dalam mengurus kepabeanan.
Baca Juga: Apa Itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Pemula Wajib Tahu
Peran Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Setelah memahami berbagai pengertian di atas, tentu kamu dapat membayangkan peran penting yang dimiliki PPJK.
Pada dasarnya, PPJK membantu toko atau bisnis dalam mengirim atau mendatangkan barang dari dan ke luar negeri.
Pasalnya, tak semua bisnis memiliki izin sebagai importir atau eksportir. Untuk membantu bisnis agar tetap dapat melakukan ekspor-impor, dibutuhkan campur tangan PPJK.
Dengan menunjuk jasa PPJK, kamu bisa menjual barang ke luar negeri dan mengadakan barang dari negara lain.
Artinya, kamu dapat memperluas jangkauan pasar dan melakukan diferensiasi produk.
Namun, jika bisnismu sudah memiliki izin eksportir dan importir, kamu tak membutuhkan jasa PPJK jika memiliki pengetahuan pengurusan kepabeanan.
Demikian penjelasan tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, semoga membantu, ya!