Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan App Lain, Simak Faktanya!

Share this Post

manfaat media sosial untuk bisnis
Table of Contents
shopee pilih lokal

Mari cari tahu fakta terkait Kominfo blokir Google, WhatsApp, Instagram, dan aplikasi lain melalui artikel berikut ini.

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ancaman Kominfo yang ingin memblokir layanan dari luar negeri, seperti Google dan Meta.

Wacana pemblokiran sederet aplikasi buatan pihak asing tersebut tentu menuai pro dan kontra.

Maka tidak heran, jika jagat maya akhir-akhir ini dipenuhi dengan perbincangan terkait pemblokiran dari Kominfo.

Ancaman Kominfo blokir layanan Google CS didasari oleh peraturan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Apabila PSE asing tak kunjung melakukan pendaftaran secara legal ke pemerintah, maka aksesnya akan diputus.

Baca Juga: Menguak Mitos Dark Web, Apakah Benar-benar Ada?

Alasan Kominfo Blokir Layanan dari PSE Asing

Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan App Lain, Simak Faktanya!
(Foto platform asing. Sumber: Pexels.com)

Teguran yang dilayangkan Kominfo kepada PSE asing bukanlah tanpa alasan.

Dikutip dari Kata Data, juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa, peraturan ini diberlakukan untuk menciptakan ruang digital yang nyaman dan sehat bagi masyarakat.

Oleh karenanya, setiap PSE lokal maupun asing wajib untuk pendaftaran lewat online single submission (OSS).

Setiap PSE yang melakukan pendaftaran harus memberikan informasi terkait nama, sektor, deskripsi bisnis kepada pihak pemerintah Indonesia.

Adapun tenggat waktu yang diberikan Kominfo bagi para PSE untuk melakukan pendaftaran, yaitu sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.

Tidak hanya itu, pendaftaran PSE dilakukan dengan tujuan pengawasan. Jadi apabila ada pelanggaran hukum, pemerintah bisa langsung berkoordinasi dengan PSE terkait.

Aturan yang ditetapkan juga diharapkan dapat mewujudkan equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.

Kominfo pun berharap, adanya peraturan tersebut bisa membuat setiap PSE patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal membayar wajib pajak.

Namun hingga batas akhir pendaftaran hari ini, masih banyak PSE yang belum melakukan pendaftaran.

Aturan yang Tuai Banyak Kontra

Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan App Lain, Simak Faktanya!
(Foto icon hukum. Sumber: Unsplash.com)

Tentu saja, ancaman Kominfo blokir PSE asing ini menuai banyak kontra di mata publik.

Masyarakat mengeluhkan berbagai dampak yang akan terjadi apabila banyak PSE asing yang diblokir oleh Kominfo.

Selain itu, beberapa pihak juga menyuarakan pendapatnya terkait kebijakan Kominfo yang sedang ramai diperbincangkan.

Menurut salah satu konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto, banyak dari PSE asing yang masih enggan melakukan pendaftaran karena ada beberapa pasal ‘karet’ dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Ditemukan setidaknya ada pasal-pasal karetnya seperti permintaan data, yang bisa kita katakan sembarangan. Permintaan data itu enggak bisa sembarangan,” ujar Teguh yang dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, LSM Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) turut mengkritisi kebijakan terkait PSE.

Melansir Tirto.id, pasal 36 dalam Permenkominfo tersebut bisa menjadi celah untuk disalahgunakan penegak hukum, terutama kerja-kerja pelindung hak asasi manusia dan isu sensitif.

Hal ini karena dalam pasal 36 disebutkan bahwa PSE lingkup privat memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.

Peraturan tersebut dinilai mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Oleh karenanya, Kominfo disarankan untuk melakukan pengkajian ulang pada Permenkominfo 5/2020.

Baca Juga: Kontroversi Holywings “Muhammad-Maria”, Catat 7 Etika Media Sosial Marketing Ini!

Platform yang Sudah Mendaftar

Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan App Lain, Simak Faktanya!
(Foto tablet dan laptop. Sumber: Pexels.com)

Hingga 20 Juli 2022, belum semua PSE lokal maupun PSE asing di Indonesia yang melakukan pendaftaran.

Baru ada sekitar 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing yang telah mendaftarkan diri.

Melansir laman resmi Kominfo, beberapa platform raksasa yang telah melakukan pendaftaran, yaitu Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok, Netflix, LinkTree, Spotify, dan PUBG Mobile.

Kemungkinan, jumlah PSE asing tersebut akan terus mengalami peningkatan seiring banyaknya pendaftaran yang dilakukan.

Bagi PSE yang tak kunjung melakukan pendaftaran, maka akan Kominfo blokir. Jadi, aksesnya akan diputus.

Namun, pihak Kominfo tidak akan langsung memblokirnya.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya akan melayangkan sanksi terlebih dahulu.

Dikutip dari Tempo.co, ada tiga tahapan sanksi yang akan diberikan kepada PSE yang tak melakukan pendaftaran, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.

Itu dia informasi terkait berita Kominfo blokir layanan PSE asing.

Intinya, kebijakan ini dibuat untuk melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia dalam mengakses ruang digital.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X