Apa Saja Klasifikasi Lapangan Usaha yang Ada di Indonesia?

Share this Post

klasifikasi lapangan usaha
Table of Contents
shopee pilih lokal

Pesatnya pertumbuhan bisnis dan usaha baru memunclkan variasi lapangan kerja yang beragam. Untuk memudahkan para pelaku usaha, dibuatlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terdiri atas 21 kategori.

Klasifikasi lapangan usaha sendiri adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berguna untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang sesuai.

Klasifikasi lapangan usaha dibedakan menjadi beberapa kategori yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.

Selain itu, KLU pada dasarnya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) Badan Pusat Statistik yang diperbarui pada 2020.

Menurut Kementerian Investasi, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa.

Klasifikasi ini dilakukan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.

Kenapa klasifikasi lapangan usaha dibutuhkan? Mari simak penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut.

Baca Juga: Konsep Ekonomi Kreatif dan Jenis-jenisnya, Sudah Tahu?

Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha

fungsi klasifikasi lapangan usaha
(Foto penjual dengan pembeli. Sumber: freepik.com)

Pembuatan KLU dilakukan untuk mengelompokkan badan usaha wajib pajak. Selain itu, berdasarkan keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012, ada beberapa fungsi dari KLU, yaitu:

  • KLU digunakan untuk menata jenis badan usaha wajib pajak. Misalnya, data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file wajib pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan. 
  • KLU digunakan sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

Secara umum, KLU berfungsi untuk memudahkan badan usaha wajib pajak dalam menjalankan bisnis dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: 12 Cara Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan yang Efektif

Struktur Kode KLU Pajak

struktur kode klasifikasi lapangan usaha
(Foto laporan keuangan. Sumber: freepik.com)

Untuk memehami lebih lanjut tentang KLU, kamu perlu mengetahui struktur penulisannya. Penulisan kode KLU terdiri atas 5 digit kode. Kode-kode tersebut yaitu:

  1. Kategori, kategori menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penentuan kategori dituliskan dengan pemberian satu digit kode dalam bentuk alfabet. Dalam KLU pajak, semua kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori dan diberikan kode huruf dari A sampai U.
  2. Golongan pokok, yaitu penjelasan lebih lanjut dari kategori. Setiap ketegori dijabarkan menjadi satu atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (maksimal 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok dua digit angka sebagai kodenya. 
  3. Golongan, yaitu penjelasan lebih lanjut dari golongan pokok. Golongan terdiri dari tiga digit angka. Dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan satu digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Masing-masing golongan pokok dapat diuraikan hingga 9 golongan.
  4. Sub golongan, yaitu turunan dari golongan pokok. Sub golongan ini merupakan uraian lanjutan dari golongan. Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, yaitu 3 digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, 1 digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Setiap sub golongan ini dapat diuraikan lebih lanjut maksimal menjadi 9 sub golongan.
  5. Kelompok kegiatan ekonomi, yaitu kelompok yang dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Setelah mengetahui struktur KLU pajak, selanjutnya kamu bisa mengatahui apa saja kategori KLU pajak.

Baca Juga: 6 Manfaat Kewirausahaan bagi Pertumbuhan Ekonomi

Apa Saja Kategori Klasifikasi Lapangan Usaha?

kategori klasifikasi lapangan usaha
(Foto pekerja bangunan. Sumber: freepik.com)

Seperti dijelaskan sebelumnya, ada 21 kategori klasifikasi lapangan usaha, yaitu:

  • Kode A untuk Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  • Kode B untuk Kategori Pertambangan dan Penggalian.
  • Kode C untuk Kategori Industri Pengolahan.
  • Kode D untuk Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin.
  • Kode E untuk Kategori Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
  • Kode F untuk Kategori Konstruksi.
  • Kode G untuk Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  • Kode H untuk Kategori Transportasi dan Pergudangan.
  • Kode I untuk Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  • Kode J untuk Kategori Informasi dan Komunikasi.
  • Kode K untuk Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
  • Kode L untuk Kategori Real Estate.
  • Kode M untuk Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  • Kode N untuk Kategori Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
  • Kode O untuk Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
  • Kode P untuk Kategori Jasa Pendidikan.
  • Kode Q untuk Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
  • Kode R untuk Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
  • Kode S untukKategori Aktivitas Jasa Lainnya.
  • Kode T untuk Kategori Jasa Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
  • Kode U untuk kategori Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

Nah, itulah macam-macam kategori klasifikasi lapangan usaha yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Cara Mengetahui Kode KLU Perusahaan

cara mengetahui klasifikasi lapangan usaha
(Foto diskusi keuangan dengan data. Sumber: freepik.com)

Setelah mengetahui macam-macam kategori klasifikasi lapangan usaha beserta bidang usahanya, selanjutnya tentu kamu ingin mengetahui perusahaan atau bisnismu masuk dalam kategori yang mana.

Untuk mengetahuinya, kamu bisa melihat daftar kode KLU secara lengkap yang terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Selain itu, kamu juga dapat melihat KLU secara lengkap melalui situs web Kementerian Investasi atau BKPM, yaitu melalui link berikut oss.go.id/.

Baca Juga: Cara Cek Kode Produksi, Penting untuk Ketahui Keamanan Barang

Penggunaan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

penggunaan kode klasifikasi lapangan usaha
(Foto penghitungan keuangan usaha. Sumber: freepik.com)
shopee pilih lokal
shopee gratis ongkir

Dalam aktivitas perpajakan, kode klasifikasi lapangan usaha harus diisikan atau dituliskan dalam form Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ketika mengisi data wajib pajak.

Kode KLU digunakan sebagai acuan untuk menghitung besaran kewajiban pajak sebuah badan usaha atau perusahaan.

Klasifikasi lapangan usaha ini juga bisa dimanfaatkan untuk mendapat insentif pajak. Insentif pajak ini biasanya akan diberikan pada sektor-sektor tertentu saja.

Nah, itulah beberapa penjelasan tentang klasifikasi lapangan usaha yang perlu kamu ketahui. Sebagai pebisnis, tentu kamu perlu mengetahui kode KLU dari badan usahamu.

Sebab, kode KLU dapat digunakan untuk memudahkanmu dalam melakukan aktivitas perpajakan. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada beberapa sektor.

Maka dari itu kamu perlu mengetahui kode klasifikasi lapangan usaha untuk memeriksa apakah sektor usahamu medapatkan insentif atau tidak.

Baca Juga: Tipe-Tipe Budaya Kerja Perusahaan yang Wajib Dikenali

Yuk, segera pastikan kode klasifikasi lapangan usahamu agar operasional bisnis semakin lancar dan mempermudah aktivitas perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab kamu kepada negara!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X