Ada berbagai bentuk badan usaha yang ada dalam dunia bisnis. Sudahkah kamu tahu apa saja bentuk badan usaha di Indonesia?
Bagi kamu yang tertarik terjun ke dunia bisnis, tentunya wajib tahu apa saja bentuk badan usaha. Dengan begitu, kamu bisa menjalankannya secara lebih efektif untuk mencapai kesuksesan.
Perlu kamu ketahui dahulu bahwa badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang didirikan dengan tujuan mencari laba atau keuntungan.
Nah, sebelum kamu mendirikan badan usaha untuk menghasilkan keuntungan, cari tahu dahulu bentuk-bentuk badan usaha. Berdasarkan ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangannya melalui artikel berikut.
Baca Juga: Tanggung Jawab Founder dan Cofounder dalam Perusahaan, Apa Saja?
Bentuk Badan Usaha
Di Indonesia, ada berbagai bentuk badan usaha. Mulai dari milik negara, pemerintah, swasta dan lainnya.
Ini dia penjelasan selengkapnya yang perlu kamu pahami:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Salah satu bentuk badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara atau yang biasa disebut sebagai BUMN.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara terdiri dari tiga jenis, yaitu
2. Perusahaan Perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Adapun maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan yaitu untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Perusahaan Perseroan biasanya memiliki ciri-ciri berupa:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
- Modalnya berbentuk saham.
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
- Dipimpin oleh direksi.
- Tidak mendapat fasilitas Negara.
- Tujuan utama memperoleh keuntungan.
- Pegawainya berstatus pegawai negeri.
Beberapa contoh Persero yang ada di Tanah Air di antaranya PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, dan PT Tambang Timah Tbk.
3. Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yang memiliki modal dari negara. Besaran modal perusahaan ini ditentukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ciri-ciri perusahaan jawatan atau yang juga disebut sebagai Perjan antara lain:
- Perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
- Perusahaan yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
- Status karyawannya adalah pegawai negeri.
4. Perusahaan Umum
Bentuk Badan Usaha Milik Negara selanjutnya adalah Perusahaan Umum atau yang juga disebut sebagai Perum. Ini merupakan perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Perum adalah perjan yang sudah diubah dan memiliki orientasi sama, yaitu mengejar keuntungan. Perum juga dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri.
Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Baca Juga: 5 Jenis Usaha Kelompok yang Bisa Kamu Coba
5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia selanjutnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sesuai dengan namanya, perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya merupakan milik pemerintah daerah.
Didirikannya BUMD ialah untuk turut serta pembangunan daerah, pengembangan, dan pembangunan potensi ekonomi di daerah menuju masyarakat yang sejahtera.
Ciri-ciri dari BUMD antara lain:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham).
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Melayani kepentingan umum, sekaligus mencari keuntungan.
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
- Sebagai sumber pemasukan negara.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
6. Koperasi
Bentuk badan usaha selanjutnya adalah koperasi. Apa itu koperasi?
Mengutip Jurnal Universitas Negeri Yogyakarta, koperasi merupakan jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan utama didirikannya koperasi sebagai badan usaha yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Didirikannya koperasi ini menganut prinsip-prinsip berikut, berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Baca Juga: 7 Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia, Sudah Tahu?
7. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bentuk badan usaha lainnya yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Ini adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
Bentuk badan usaha yang satu ini didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Namun, bisa juga tidak berorientasi untuk mencari keuntungan dan lebih ke motif sosial.
Dalam praktiknya, BUMS terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang. Orang tersebut adalah pemilik modal sekaligus pemimpin perusahaan.
Tentu saja, tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Meski begitu, keseluruhan keuntungan akan dimiliki oleh sang pemilik perusahaan itu sendiri.
- Persekutuan
Bentuk BUMS selanjutnya yaitu Persekutuan. Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih.
Pembentukan pesekutuan bisa dilakukan berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Beberapa contoh persekutuan di antaranya Firma dan Persekutuan Komanditer/CV.
- Perusahaan Terbatas
Perusahaan Terbatas atau Perseroan Terbatas yang disingkat sebagai PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Pemilik saham ini nantinya dapat memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen. Selain itu, modal PT dapat berasal dari obligasi. Di mana pemilik obligasi bisa mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Dalam pengelolaannya, pemilik modal di PT tidak harus memimpin perusahaan. Hal ini karena PT dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinannya.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Terbesar di Dunia Dalam Berbagai Bidang
Itu dia penjelasan seputar bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga informasinya bisa memperluas wawasan kamu seputar bisnis, ya.