Aturan tarif listrik EBT (energi baru dan terbarukan) resmi diterbitkan. Pengembangan PLTU perlahan akan dihentikan menuju transisi energi.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi baru saja menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Aturan tersebut dibuat untuk mendukung transisi energi listrik bertenaga uap (batu bara) menuju listrik EBT. Pengembangan energi yang berkelanjutan memang menjadi fokus utama saat ini.
Pasalnya, sudah banyak negara yang lebih dulu mengembangkan energi ramah lingkungan. Demi mencapai pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan, transisi energi pun sudah selayaknya dilakukan.
Sejalan dengan hal tersebut, ditekennya aturan listrik EBT memang sudah ditunggu oleh investor, karena berkenaan dengan harga jual listrik baru dan terbarukan kepada PLN.
Alhasil, pengembangan PLTU khususnya PLTU baru pun dihentikan. Sebaliknya, pemerintah melalui PLN terus berkomitmen membangun pembangkit EBT yang ramah lingkungan.
Baca Juga: Harga Emas Makin Turun, Masih Menjanjikan untuk Investasi?
Ketentuan Harga Listrik EBT
Perpres Nomor 112 tahun 2022 mengatur berbagai aturan tentang listrik baru dan terbarukan, salah satunya mengenai harga listriknya.
Pada BAB II Perpres tersebut, diatur Harga Pembelian Tenaga Listrik. Aturan inilah yang dinantikan oleh investor pengembang pembangkit EBT.
Sebagai contoh, Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
- Harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau
- Harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
Kemudian pada Ayat 2, disebutkan besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana disebut dalam Ayat 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Pada Ayat 3, dijelaskan bahwa harga listrik yang terdapat pada Ayat 1 merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD.
Pada Ayat 4, harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PLN.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian harga listrik EBT berdasarkan sumber pembangkitnya.
1. Harga Listrik EBT dari PLTA (Tenaga Air)
- Kapasitas 1 MW, harga tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh.
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH.
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH.
- Kapasitas 5 MW – 20 MW, harga tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH.
- Kapasitas 20 MW – 50 MW, harga tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH.
- Kapasitas 50 MW – 100 MW, harga tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,88 cent/kWH.
- Kapasitas 100 MW harga tertingginya 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,21 cent/kWH.
Baca Juga: Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari RI, Kok Bisa?
2. Harga Listrik EBT dari PLTS Fotovoltaik
- Kapasitas 1 MW, harga tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh.
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH.
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH.
- Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH.
- Kapasitas 10 MW – 20 MW, harga tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH.
- Kapasitas 20 MW, harga tertitngginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH.
3. Harga Listrik EBT dari PLTB
- Kapasitas 1 MW, harga tertingginya 11,22 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,73 cent/kWh.
- Kapasitas 5 MW – 20 MW, harga tertingginya 10,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,15 cent/kWH.
- Kapasitas 20 MW, harga tertingginya 9,54 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,73 cent/kWH.
4. Harga Listrik EBT dari PLTBm
- Kapasitas 1 MW, harga tertingginya 11,55 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 9,24 cent/kWh.
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga tertingginya 10,73 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 8,59 cent/kWH.
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga tertingginya 10,20 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 8,16 cent/kWH.
- Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga tertingginya 9,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,89 cent/kWH.
- Kapasitas 10 MW, harga tertingginya 9,29 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,43 cent/kWH.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Intip Siasat yang Bisa Diakali Pengusaha
5. Harga Listrik EBT dari PLTBg
- Kapasitas 1 MW, harga tertingginya 10,18 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,11 cent/kWh.
- Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga tertingginya 9,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,89 cent/kWH.
- Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga tertingginya 8,99 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,39 cent/kWH.
- Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga tertingginya 8,51 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,10 cent/kWH.
- Kapasitas 10 MW, harga tertingginya 7,44 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,46 cent/kWH.
6. Harga Listrik EBT dari PLTP
- Kapasitas 10 MW, harga tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
- Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
- Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 7,35 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 6,50 cent/kWh.
7. Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik
- Kapasitas – 10 MW, harga tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 5,60 cent/kWh.
- Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh.
- Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 5,31 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 3,81 cent/kWh.
Baca Juga: Efek Domino Kenaikan Harga BBM, Ini 4 Tarif yang Juga Naik
Itulah penjelasan tentang aturan baru listrik EBT beserta harganya yang siap menggantikan PLTU.