Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Share this Post

faktur pajak
Table of Contents
shopee pilih lokal

Faktur pajak merupakan bagian integral dari sistem perpajakan suatu negara.

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang mencatat transaksi penjualan barang atau jasa serta menunjukkan jumlah pajak yang terutang.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, faktur pajak memiliki peran penting dalam mengontrol arus keuangan negara, memastikan kepatuhan pajak, dan mendukung transparansi bisnis.

Dengan informasi yang tercatat di dalamnya, faktur pajak tidak hanya memfasilitasi pengenaan pajak yang adil, tetapi juga memberikan landasan bagi pemantauan dan analisis ekonomi yang lebih luas.

Keberadaan faktur pajak tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan instansi pajak, tetapi juga bagi pelaku usaha.

Melalui pencatatan transaksi yang terdokumentasi dengan baik dalam faktur pajak, perusahaan dapat mengelola keuangannya dengan lebih efisien, melacak pembayaran pajak, dan menghindari masalah hukum.

Selain itu, faktur pajak juga menjadi bukti sah dalam proses klaim pengembalian pajak dan dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra usaha dan klien.

Baca Juga: Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak Atau Tidak Ya?

Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya
Foto: Formulir Pajak (Freepik.com)

Melansir dari FreshBooks, faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi jual-beli barang atau jasa serta menunjukkan jumlah pajak yang terutang.

Di dalam faktur pajak, terdapat informasi detail mengenai penjual, pembeli, barang atau jasa yang diperoleh, jumlah, harga, dan pajak yang dikenakan.

Faktur pajak bukan hanya merupakan bukti sah atas transaksi komersial, tetapi juga merupakan instrumen yang penting dalam pengumpulan pajak oleh pemerintah.

Dalam konteks perpajakan, faktur pajak memiliki beberapa fungsi utama.

Pertama, faktur pajak digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, yakni penjual dan pembeli, serta untuk mencatat detail transaksi secara lengkap.

Kedua, faktur pajak menjadi dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang melakukan penjualan atau penerimaan barang atau jasa.

Ketiga, faktur pajak juga berperan sebagai alat pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam mengontrol arus keuangan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, faktur pajak bukan hanya merupakan dokumen administratif biasa, melainkan juga merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan suatu negara.

Kehadirannya membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, mendukung transparansi dalam bisnis, serta memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga: Pajak Bisnis Online, Kenali Jenis Dan Perhitungannya!

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya
Foto: Formulir Pajak (Freepik.com)

Jenis-jenis faktur pajak bervariasi tergantung pada negara dan regulasi perpajakan yang berlaku.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang umum digunakan, antara lain:

  1. Faktur Pajak Penjualan Umum (Faktur Pajak Standar): Merupakan jenis faktur pajak yang paling umum digunakan dalam transaksi jual-beli barang atau jasa. Faktur ini mencatat penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha kepada pembeli, dan berfungsi sebagai dasar untuk pengenaan pajak.
  2. Faktur Pajak Khusus: Jenis faktur ini dikeluarkan untuk transaksi khusus yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya adalah faktur pajak khusus untuk kegiatan ekspor, impor, atau transaksi di bidang industri tertentu yang memerlukan perlakuan khusus dalam perpajakan.
  3. Faktur Pajak Pengganti: Faktur pajak pengganti dikeluarkan jika faktur pajak asli hilang atau rusak. Dokumen ini berisi informasi yang sama dengan faktur pajak asli dan digunakan sebagai pengganti untuk keperluan pelaporan pajak.
  4. Faktur Pajak Eksportir Terdaftar (Faktur Pajak Eksportir): Faktur pajak ini dikeluarkan oleh eksportir terdaftar untuk mencatat penjualan barang ke luar negeri. Faktur ini memiliki aturan dan persyaratan khusus yang berbeda dari faktur pajak standar.
  5. Faktur Pajak Orang Pribadi: Meskipun faktur pajak umumnya digunakan oleh badan usaha, faktur pajak juga dapat dikeluarkan oleh orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap jenis faktur pajak memiliki peran dan fungsi masing-masing sesuai dengan konteks dan kebutuhan transaksi yang dilakukan.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya
Foto: Menghitung Pajak (Freepik.com)

Fungsi faktur pajak sangat penting dalam sistem perpajakan suatu negara dan memiliki beberapa aspek yang mencakup berbagai tahapan dalam proses perpajakan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi-fungsi faktur pajak:

1. Memudahkan Identifikasi Transaksi

Salah satu fungsi utama faktur pajak adalah untuk mengidentifikasi transaksi jual-beli barang atau jasa antara penjual dan pembeli.

Faktur pajak mencatat secara rinci informasi mengenai penjual, pembeli, jenis barang atau jasa yang diperoleh, jumlah, harga, dan jumlah pajak yang terutang.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melacak dan memverifikasi setiap transaksi yang terjadi.

2. Sebagai Dasar Penghitungan Pajak

Faktur pajak juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan penjualan atau penerimaan barang atau jasa.

Dengan mencatat jumlah transaksi dan jumlah pajak yang terutang, faktur pajak membantu penentuan besarnya kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

3. Menjadi Bukti Pajak

Faktur pajak berfungsi sebagai bukti resmi atas pembayaran pajak.

Setiap faktur pajak yang dikeluarkan harus memuat nomor seri yang unik yang diberikan oleh otoritas pajak, sehingga faktur tersebut menjadi bukti yang sah atas kewajiban pajak yang telah dipenuhi oleh pelaku usaha.

4. Pengawasan dan Pengendalian

Faktur pajak juga memiliki peran dalam pengawasan dan pengendalian penerimaan pajak oleh pemerintah.

Dengan adanya catatan yang terdokumentasi dengan baik dalam faktur pajak, pemerintah dapat memantau arus keuangan secara lebih efektif, mengidentifikasi potensi penyimpangan, serta menindaklanjuti pelanggaran peraturan perpajakan.

5. Memberikan Transparansi dan Akuntabilitas

Faktur pajak mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis.

Dengan mencatat setiap transaksi secara rinci dan transparan, faktur pajak membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan mereka.

6. Bahan Analisis Ekonomi

Informasi yang terdapat dalam faktur pajak juga dapat digunakan untuk analisis ekonomi dan perencanaan kebijakan oleh pemerintah.

Data transaksi yang tercatat dalam faktur pajak dapat memberikan wawasan yang berharga mengenai aktivitas ekonomi, pola konsumsi, serta perilaku pasar yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan ekonomi nasional.

Baca Juga: 2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP

Contoh Faktur Pajak

-------------------------------------------------------------
                  FAKTUR PAJAK PENJUALAN
-------------------------------------------------------------
Nomor Seri Faktur   : 010.001-22.00000001
Tanggal             : 23 April 2024

Penjual:
Nama                : PT Contoh Jaya
Alamat              : Jl. Contoh No. 123, Kota Contoh

Pembeli:
Nama                : Budi Cahaya
Alamat              : Jl. Mawar No. 45, Kota Contoh

-------------------------------------------------------------
| No |  Barang / Jasa          | Jumlah | Harga Satuan | Total  |
-------------------------------------------------------------
| 1  | Buku Catatan            |   2    |    Rp 10.000  | Rp 20.000  |
| 2  | Pulpen                  |   5    |    Rp 5.000   | Rp 25.000  |
-------------------------------------------------------------
|                                        Jumlah Total  | Rp 45.000  |
|                                   Pajak (10%)       | Rp 4.500   |
|                                   Total Pembayaran  | Rp 49.500  |
-------------------------------------------------------------

Terbilang: Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah

Penjelasan:

  • Faktur pajak memiliki nomor seri unik yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, dalam contoh ini adalah “010.001-22.00000001”.
  • Terdapat informasi tanggal transaksi di bagian atas faktur.
  • Faktur pajak mencatat detail penjual (PT Contoh Jaya) dan pembeli (Budi Cahaya) beserta alamatnya.
  • Daftar barang atau jasa yang dibeli, beserta jumlah, harga satuan, dan total harga.
  • Di bagian bawah, terdapat total pembelian sebelum pajak, jumlah pajak yang harus dibayar (dalam contoh ini 10%), dan total pembayaran setelah pajak.
  • Terdapat juga penulisan total pembayaran dalam angka maupun terbilang.

Faktur pajak ini mencakup semua informasi yang diperlukan untuk mencatat transaksi penjualan, menghitung pajak yang terutang, serta sebagai bukti sah atas transaksi tersebut.

Itulah penjelasan seputar pengertian faktur pajak hingga contohnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi bisnismu, ya!

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X