Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Syariat yang Benar

Share this Post

cara menghitung zakat penghasilan
Table of Contents
shopee pilih lokal

Ingin memenuhi kewajiban zakat penghasilan atau zakat profesi? Berikut adalah langkah-langkah dan cara menghitung zakat penghasilan sesuai syariat.

Zakat, sebagai salah satu pilar fundamental dalam agama Islam, merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam adalah zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi atau pendapatan.

Menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah sebagian kecil dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim setelah mencapai syarat yang ditetapkan. Salah satu jenis zakat adalah zakat penghasilan.

Setiap Muslim yang memiliki penghasilan pribadi wajib memberikan sebagian dari pendapatannya kepada mereka yang berhak menerima zakat, sesuai dengan aturan dalam Islam.

Zakat pendapatan adalah bentuk zakat harta yang diambil dari penghasilan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Hal ini mencakup pekerjaan rutin seperti karyawan, pejabat negara, serta pekerjaan yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, atau konsultan, dan pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendapatan yang wajib dizakati meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan sumber penghasilan lainnya.

Baca Juga: Ini 10+ Peluang Bisnis Halal yang Bikin Usahamu Berkah!

Minimal Gaji untuk Wajib Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Syariat yang Benar
Foto: Minimal Gaji untuk Zakat Penghasilan (Freepik.com)

Menurut ketentuan yang ada, zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab atau batas tertentu.

Penghasilan yang wajib dizakati meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik itu dari pekerjaan rutin maupun tidak rutin, termasuk pendapatan dari pekerjaan bebas seperti freelance.

Namun, tidak semua orang berpenghasilan harus membayar zakat penghasilan. Seseorang hanya wajib membayar zakat jika penghasilan bulanan atau tahunannya sudah mencapai nisab yang telah ditetapkan.

Nisab zakat penghasilan, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), adalah senilai harga emas 85 gram atau setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp6.828.806 per bulan.

Sebagai contoh, jika gaji bulanan seseorang belum mencapai jumlah yang setara dengan harga emas 85 gram, maka dia tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan. Namun, dia tetap bisa melakukan sedekah sebagai bentuk amal kebaikan.

Penting untuk dicatat bahwa nilai nisab zakat penghasilan dapat berubah tergantung pada harga emas yang berlaku.

Oleh karena itu, perlu dilakukan perhitungan menggunakan harga emas yang berlaku saat akan membayar zakat.

Baca Juga: 5 Tips Membangun Usaha Grosir Sembako, Omzetnya Jutaan!

Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Syariat yang Benar
Foto: Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan (Freepik.com)

Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung zakat penghasilan, berikut adalah beberapa aturan yang perlu dipahami terkait zakat penghasilan:

1. Nisab Zakat

Zakat yang harus dikeluarkan dari pendapatan rutin wajib ditunaikan jika pendapatan tersebut telah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dipenuhi.

Nisab untuk zakat penghasilan adalah setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.

Pada tahun 2023, nilai 85 gram emas setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp6.828.806 per bulan.

Artinya, jika pendapatan kamu dalam setahun atau sebulan melebihi nilai tersebut, maka kamu wajib membayar zakat penghasilan.

2. Kadar Zakat

Tarif zakat penghasilan adalah sebesar 2,5%. Ini berarti jika penghasilan kamu melebihi nilai nisab bulanan, kamu wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan tersebut.

Jika pendapatan kamu bervariasi setiap bulannya dan ada bulan di mana pendapatan tidak mencapai nisab, kamu dapat mengumpulkan total pendapatan selama satu tahun.

Setelah itu, kamu bisa menunaikan zakat saat total penghasilan bersih kamu mencapai nisab.

3. Jenis Profesi atau Pekerjaan

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, zakat profesi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi atas setiap penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, royalti, dividen, dan lain sebagainya.

Berbagai jenis pekerjaan atau profesi mengharuskan pembayarannya, termasuk karyawan di sektor swasta, pegawai negeri, dokter, pengacara, konsultan, penulis, dan lain sebagainya.

Tidak peduli dari mana sumber penghasilan berasal, jika telah mencapai nisab dan memenuhi syarat-syarat tertentu, zakat profesi harus dikeluarkan sebagai bagian dari kewajiban agama bagi umat Islam.

4. Waktu Menunaikan Zakat

Bagi umat Islam yang telah memenuhi kriteria untuk berzakat, yakni telah mencapai usia baligh dan memiliki penghasilan yang melebihi nisab yang telah ditetapkan, diwajibkan untuk membayar zakat profesi.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan atau setahun sekali, tergantung pada preferensi individu. Namun, disarankan untuk membayar zakat penghasilan setiap bulan, terutama jika menerima penghasilan secara bulanan.

Dengan demikian, kewajiban zakat dapat dipenuhi secara teratur dan tidak tertunda hingga akhir tahun.

Baca Juga: 7 Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia, Sudah Tahu?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Syariat yang Benar

Foto: Cara Menghitung Zakat Penghasilan (Freepik.com)

Bagi umat Islam yang telah mencapai baligh, memiliki penghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah melebihi nisab (batas tertentu), kewajiban untuk membayar zakat penghasilan menjadi suatu keharusan.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan secara bulanan atau tahunan, namun disarankan untuk membayarnya segera setelah menerima gaji atau penghasilan.

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, mereka yang wajib membayar zakat penghasilan adalah mereka yang memiliki penghasilan sebesar atau melebihi Rp 5.400.000 per bulan.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut adalah simulasi perhitungannya:

Jumlah zakat penghasilan dihitung dengan mengalikan jumlah penghasilan dalam satu bulan dengan tarif zakat yang ditetapkan, yaitu 2,5%.

Sebagai contoh, jika penghasilan bulanan kamu adalah Rp10.000.000, maka zakat yang harus kamu bayarkan per bulan adalah Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Jika kamu memilih untuk membayar zakat penghasilan untuk satu tahun, kamu dapat mengalikan jumlah zakat per bulan dengan jumlah bulan dalam setahun, yaitu 12 bulan.

Dalam contoh ini, zakat penghasilan untuk satu tahun akan menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Tetap

Mari kita ambil contoh seorang karyawan swasta yang menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Jumlah penghasilannya ini memenuhi syarat untuk membayar zakat penghasilan.

Cara menghitung zakat penghasilan dari gaji bulanannya, kamu perlu mengalikan jumlah gaji bulanan dengan tarif zakat 2,5%.

Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji bulanan: Rp10.000.000 Tarif zakat: 2,5%

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tidak Tetap

Misalkan kamu adalah seorang pekerja lepas yang memiliki penghasilan tidak tetap setiap bulannya. Berikut adalah contoh penghasilan kamu selama 12 bulan:

Bulan ke-1 dan ke-2: Rp7.000.000 Bulan ke-3: Rp5.000.000 Bulan ke-4 sampai 6: Rp8.000.000 Bulan ke-7 dan ke-8: Rp4.000.000 Bulan ke-9 dan ke-10: Rp7.000.000 Bulan ke-11 dan ke-12: Rp9.000.000

Untuk menentukan apakah kamu harus membayar zakat, kamu perlu menjumlahkan total penghasilan kamu selama satu tahun. Jika totalnya mencapai nishab, maka kamu wajib membayar zakat.

Misalnya, total penghasilan kamu selama satu tahun adalah:

Rp7.000.000 + Rp7.000.000 + Rp5.000.000 + Rp8.000.000 + Rp8.000.000 + Rp8.000.000 + Rp4.000.000 + Rp4.000.000 + Rp7.000.000 + Rp7.000.000 + Rp9.000.000 + Rp9.000.000 = Rp83.000.000.

Dalam contoh ini, total penghasilan kamu selama satu tahun mencapai nisab, sehingga kamu wajib membayar zakat.

Baca Juga: Manfaat Outing, Definisi, dan Perbedaannya dengan Gathering

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Syariat yang Benar

Foto: Cara Menghitung Zakat Penghasilan (Freepik.com)

Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.
  2. Miskin: Orang-orang yang memiliki harta dan tempat tinggal, namun masih sangat kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok mereka.
  3. Amil: Individu yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat kepada penerima yang berhak.
  4. Mualaf: Orang-orang yang baru saja masuk Islam dan imannya masih lemah, mereka bisa menjadi penerima zakat untuk memperkuat keyakinan mereka.
  5. Budak atau hamba sahaya: Dalam konteks sejarah, zakat dapat diberikan untuk menebus atau memerdekakan budak yang sah.
  6. Gharimin: Mereka yang terlilit utang dalam mencari nafkah, namun masih menjauhi perbuatan haram dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka.
  7. Fisabilillah: Individu atau kelompok yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berkontribusi dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas sosial lainnya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Kamu bisa membayar zakat langsung kepada mereka yang membutuhkan di sekitar kamu atau melalui lembaga amil zakat.

Melalui lembaga amil, zakat akan didistribusikan dengan lebih luas dan tepat sasaran, dan kamu juga bisa menerima laporan bulanan mengenai penggunaan zakat tersebut.

Itu dia penjelasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan beserta contoh perhitungannya. Semoga zakat penghasilan yang kamu keluarkan menjadi berkah untuk pekerjaanmu.

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X