3 Cara Membuat CV Perusahaan dan Caranya

Share this Post

Cara-Membuat-CV-Perusahaan-dan-Caranya
Table of Contents
shopee pilih lokal

Tahukah kamu apa langkah awal membuat persusahaan? Kamu harus membuat CV perusahaan. Jika kamu tertarik, berikut cara membuat CV perusahaan.

CV merupakan istilah dalam bahasa Belanda yang berarti Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer.

Persekutuan komanditer menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menyebutkan, persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan saha secara terus-menerus.

Sementara dalam pasal 19 KUHD menyebutkan, CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.

Menurut jurnal Universitas Tulungagung, status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal kepada suatu perusahaan.

Orang tersebut hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda, atau tenaga pemasukannya. Ia tidak ada sangkut pautnya terhadap pengurusanperusahaan.

Cara membuat CV perusahaan cenderung lebih mudah persyaratannya dibandingkan dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Mari simak penjelasan lengkap dan cara membuat CV perusahaan berikut.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Mudah, Yuk Siapkan Persyaratannya!

Jenis-Jenis Rekanan CV

jenis rekanan CV
(Foto jenis rekanan bisnis. Sumber: Unsplash.com)

Dalam pendiriannya, CV memiliki beberapa jenis rekanan atau sekutu perusahaan. Berikut ini beberapa jenisnya.

1. Sekutu Komanditer (Pasif)

Sekutu komanditer atau disebut juga dengan sekutu pasif adalah rekan bisnis yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.

Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas pada modal yang diberikan.

Dalam hal ini, status sekutu komanditer dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan yang hanya menantikan hasil keuntungan dari modal yang diberikan dan tidak ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha.

Dalam undang-undang, sekutu komanditer itu disebut juga sebagai geldscheite (meminjamkan uang) yang dapat diartikan sebagai mempercayakan uangnya kedalam usaha perusahaan.

Sekutu komanditer ini akan memperoleh laba jika perusahaan tersebut memeroleh keuntungan dalam menjalankan usahanya. Bukan menerima bunga sebagaimana yang terjadi pada utang piutang.

Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu.

2. Sekutu Komplementer (Aktif)

Ada juga yang disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif, yang merupakan kebalikan dari sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah rekan bisnis yang turut menjadi pengurus persekutuan, sekutu kerja menjalankan perusahaan, hingga melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Jadi, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh para sekutu aktif. Jenis rekanan ini juga bertanggung jawab penuh terhadap harta perusahaan hingga kekayaan pribadinya.

Tidak hanya modal yang berwujud uang, sekutu aktif juga memberikan barang, hingga tenaga atas dasar
pembiayaan bersama.

Baca Juga: 7 Cara Membuat Katalog Online, Mudahkan Pelanggan Cari Produk

Syarat Mendirikan CV Perusahaan

syarat mendirikan CV
(Foto syarat mendirikan CV perusahaan: Unsplash.com)

Dalam membuat CV perusahaan, tentu saja ada syarat-syarat tertentu yang harus kamu penuhi.

Pendirian CV perusahaan ini tidak diatur sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun, digabungkan bersama dengan peraturan-peraturan mengenai Persekutuan Firma.

Dengan demikian, biasanya tata cara pendirian CV ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma.

Setiap pendirian CV harus dibuat dengan akta autentik sebagai akta pendirian dan dilakukan oleh notaris yang berwenang di wilayah Indonesia.

Cara membuat CV perusahaan yang pertama ialah menetepkan kerangka anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta autentik sebagai akte pendirian oleh notaris.

Adapun syarat-syarat mendirikan CV perusahaan, yaitu:

  • Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha.
  • Pendirian dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang, di antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan penyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus serta mengelola perusahaan.
  • Pemilik harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak diperkenankan adanya partisipan modal asing.
  • Adanya akta pendirian dari notaris yang berbahasa Indonesia.

Di dalam akta pendirian, memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya.
  • Maksud dan tujuan didirikan persekutuan.
  • Modal persekutuan.
  • Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer.
  • Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu.
  • Mulai dan berakhirnya persekutuan.
  • Pembagian keuntungan ddan kerugian persekutuan.

Selain itu, ada beberapa dokumen lain yang harus kamu lengkapi sebagai syarat pendirian CV, yaitu:

  • Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis.
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan.
  • Fotokopi tanda terima pajak.
  • IMB, jika bangunan usaha tersebut milik kamu.
  • Foto lokasi perusahaan, baik dari luar maupun dalam.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Daftar NPWP Online

Cara Membuat CV Perusahaan

cara membuat CV perusahaan
(Foto cara membuat cv perusahaan: Unsplash.com)

Jika syarat-syarat telah terpenuhi, bagaimana cara membuat CV perusahaan? Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

1. Pengajuan Nama CV

Cara membuat CV perusahaan yang pertama adalah kamu harus mengajukan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Dalam mengajukan nama CV, terdapat syarat dan ketentuan tertentu, yaitu:

  • Nama CV ditulis dengan huruf latin.
  • Nama CV belum dipakai secara sah dengan CV lain dalam SABU.
  • Nama CV tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Nama CV tidak sama atau mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional. Kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  • Nama CV tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pengajuan nama CV dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama. Paling sedikit memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik bila nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas.

Apabila disetujui, pemakaian nama CV berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Jika tidak sesuai ketentuan, pengajuan nama CV kamu bisa saja tertolak sehingga pengecekan nama sebelum pengajuan harus dilakukan secara matang.

2. Permohonan Mendirikan CV

Ketika pengajuan nama diterima, cara membuat CV perusahaan adalah melakukan permohonan untuk mendirikan CV.

Permohonan tersebut harus kamu ajukan melalui SABU paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani.

Permohonan dilakukan dengan cara mengisi format pendaftaran dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa berikut ini

  • Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap.
  • Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik dan manfaat CV.

Selain melengkapi dokumen, kamu juga harus menggugah akta pendirian CV dan mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, kamu sebagai pemohon harus bertanggung jawab penuh terhadap format pendaftaran dan keterangan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu SNI dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

3. Penerbitan SKT

Setelah mengikuti cara membuat CV perusahaan di atas dan permohonan kamu berhasil diproses, menteri kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV. Penerbitan ini dilakukan saat permohonan diterima yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.

SKT yang kamu terima wajib ditanda tangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris dengan memuat frasa yang menyatakan, “Surat keterangan terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha.”

Setelah penjelasan di atas, apakah kamu tertarik membuat CV perusahaan? Jangan lupa terapkan cara membuat cv perusahaan yang sebelumnya disebutkan, ya.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X