Duh! 1,3 Miliar Data SIM Card Bocor dan Dijual di Dark Web

Share this Post

kebocoran sim card
Table of Contents
shopee pilih lokal

Beredar kabar adanya 1,3 miliar data SIM Card bocor milik Kominfo yang kini dijual di dark web. Cek faktanya yuk!

Baru-baru ini kembali beredar informasi yang menghebohkan warganet. Diduga terdapat miliaran data SIM Card bocor dan dijual di dark web.

Data SIM Card tersebut berisi informasi nomor ponsel dan NIK yang merupakan data pribadi pengguna saat registrasi SIM Card.

Dugaan kebocoran data ini tentu menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat. Sebab, beberapa waktu lalu juga warganet sempat dihebohkan dengan isu bocornya data PLN, Indihome, hingga BIN.

Perlindungan data dan privasi adalah hal dasar yang harus disadari dan dimiliki oleh semua instansi. Baik data pelanggan maupun data internal perusahaan, semuanya harus disimpan dengan aman agar terhindari dari pencurian.

Pasalnya, pecurian data akan sangat merugikan kedua pihak, baik pemilik data maupun entitas yang bertanggung jawab menyimpan data. Bagi pelanggan, data pribadi adalah sesuatu yang sifatnya rahasia dan bukan menjadi konsumsi publik.

Menyikap dugaan bocornya miliaran data SIM Card milik Kominfo, yuk cek fakta-fakta berikut agar terhindari dari berita hoaks!

Baca Juga: Security Awareness Rendah, Data Pelanggan Rawan Diretas!

Miliaran Data SIM Card Bocor, Fakta atau Hoaks?

Baru-baru ini beredar kabar data SIM Card bocor milik Kominfo yang sedang ramai di media sosial Twitter. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada 1,3 miliar data yang bocor dan dijual di dark web.

Berdasarkan cuitan dan tangkapan layar yang dibagikan oleh akun Twitter @nuicemedia, ada sebanyak 87 GB data pengguna yang terdiri atas nomor ponsel dan NIK yang dijual di pasar gelap.

Data-data tersebut diduga berasal dari provider Telkomsel. Bahkan setelah dilakukan pengecekan, beberapa data nomor ponsel yang ada di dalamnya ternyata valid alias data asli.

Menyikapi hal tersebut, Vice President Coporate Communications Telkomsel Saki Hamsat mengatakan, pihaknya memastikan bahwa data yang diperjualbelikan bukan berasal dari sistem yang dikelola Telkomsel.

“Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya,” ujar Saki, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (1/9).

Saat ini, Kominfo sedang melakukan penelusuran untuk memastikan terkait dugaan data SIM Card bocor, termasuk sumber data di dalamnya.

Baca Juga: Awas! Ini Ancaman 5 Jenis Malware dalam Website Toko Online

Menebak Sumber Bocornya Miliaran Data SIM Card

data sim card bocor
(Foto Gedung Kominfo. Sumber: Kominfo)

Mengutip dari CNBC Indonesia, Kominfo dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membantah kebocoran data terjadi di masing-masing instutusi.

Namun menurut pengamat keamanan siber dan chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Persadha, mustahil tidak ada yang memiliki data bocor tersebut.

“Masalahnya saat ini hanya mereka (Kominfo, Dukcapil, Operator seluler) yang memiliki dan menyimpan data ini. Kalau Operator Seluler sepertinya tidak mungkin, karena sample datanya lintas operator,” kata Pratama, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (1/9/2022).

Miliaran data SIM Card bocor tersebut kini diperdagangkan di dark web dengan harga 50.000 dollar atau sekitar Rp700 juta. Menariknya, transaksi pembelian data tersebut hanya menggunakan mata uang kripto.

Jika data yang bocor berasal dari semua operator, maka seharusnya yang memiliki data tersebut hanyalah Kominfo. Namun tentunya perlu dilakukan audit dan investigasi secara mendalam.

Ditambah lagi, Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga belum ada upaya memaksa dari negara kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengamankan data yang mereka kelola.

Adapun UU yang berkaitan dengan perlindungan data yaitu UU Administrasi Kependudukan Pasal 2 huruf c, yaitu “Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi serta ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan data sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana”.

Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Keamanan Website Toko Online

Rendahnya Kesadaran Perlindungan Data

Duh! 1,3 Miliar Data SIM Card Bocor dan Dijual di Dark Web
(Foto data SIM Card bocor. Sumber: Freepik.com)

Dugaan data SIM Card bocor bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya sudah ada beberapa pemberitaan yang mengabarkan adanya data pelanggan di Indonesia yang dicuri.

Terlepas dari benar atau tidaknya pemberitaan tersebut, kesadaran akan perlindungan data pelanggan adalah hal penting yang harus disadari semua instansi. Baik itu perusahaan swasta, BUMN, maupun lembaga negara.

Banyak dugaan kasus kebocoran data akibat rendahnya security awareness atau kesadaran keamanan siber.

Menurutt Simplilearn, manusia masih menjadi titik lemah dari sistem keamanan data di entitas manapun. Orang-orang sering membuat kesalahan, melupakan privasi data, dan disitulah praktik-praktik pencurian data terjadi.

Contohnya saja ketika kamu mengisi pulsa di konter hp, kamu akan diminta menyebutkan atau menuliskan nomor ponselmu bukan? Rupanya, ada banyak oknum nakal yang sengaja mengumpulkan dan menjual data tersebut ke perusahaan lain.

Data SIM Card bocor tersebut digunakan sebagai database perusahaan yang biasanya dipakai untuk mengirimkan informasi promosi produk dan sejenisnya. Bisnis jual beli data ini tentunya merupakan bisnis ilegal yang melanggar privasi orang lain.

Lebih buruk lagi, ada oknum yang menggunakan data-data tersebut untuk melakukan aksi penipuan. Kamu tentu pernah menerima telepon atau SMS berisi kabar bahwa anggota keluargamu sedang berada di kantor polisi dan meminta sejumlah uang.

Modus penipuan lain adalah memberikan informasi bahwa kamu mendapat hadiah undian atau doorprize. Kemudian kamu diminta mentransfer sejumlah uang untuk mencairkan hadiahnya.

Perlu kamu ketahui, menurut Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016 Pasal 21 ayat (1), data pribadi hanya boleh ditampilkan, dibuka, atau disebarluaskan atas persetujuan dan setelah dilakuka verifikasi sesuai dengan tujuan pengumpulan data.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika data pribadimu bocor? Dalam Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016, kebocoran data pribadi dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Namun, jika upaya penyelesaian masalah tersebut tidak berhasil, setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik juga dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi.

Baca Juga: Apakah Spyware Berbahaya? Ini Cara Kerja dan Pencegahannya

Nah, itulah penjelasan dan fakta seputar dugaan adanya miliaran data SIM Card bocor yang kini tengah ramai di media sosial. Yuk, lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadimu ya!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X