Mereka yang terjun ke pasar modal atau belajar tentang saham, pasti sudah tidak asing lagi dengan IDX (Bursa Efek Indonesia).
Tahukah kamu? bursa efek juga dikenal dengan nama pasar saham. Sama dengan jenis pasar lainnya, bursa efek juga tempat berjual beli dan bertransaksi.
Hanya saja yang diperjualbelikan bukan barang, melainkan saham, surat berharga, obligasi, dan lain-lain.
Jika kamu ingin mendalami mengenai IDX, yuk simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Daftar Produk Pasar Modal, Tidak Hanya Saham Lho
Latar Belakang IDX (Bursa Efek Indonesia)
IDX atau Bursa Efek Indonesia adalah gabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Penggabungan dua kantor saham tersebut dilakukan pada 2007.
Perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek, bisa melakukan jual beli kepemilikan saham pada khalayak. Namun jangan dibayangkan penjualannya seperti di pasar umum, ya.
Penjualan bisa dilakukan dari mana saja. Mereka yang berada di bursa efek, memantau naik turunnya saham berdasarkan penjualan dan pembelian di hari itu.
Bursa efek adalah badan hukum yang berwenang melaksanakan perdagangan efek yang ada di pasar modal.
Bagi perusahaan atau emiten, bursa efek adalah pusat untuk mendapatkan modal yang bisa digunakan untuk mengembangkan usaha.
Modal tersebut didapatkan dari masyarakat umum yang ikut menjadi pemegang saham. Kamu harus tahu, bursa efek bisa dibilang jantung perekonomian negara.
Kok, bisa? Jika hasil yang didapat dari bursa efek positif, maka perekonomian yang ada di negara tersebut cenderung baik.
Berdasarkan sejarah, pasar modal ada sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal, seperti dikutip dari IDX, hadir sejak zaman penjajahan Belanda di Batavia (sekarang Jakarta) pada 1912.
Ketika itu, pasar modal dibuat untuk kepentingan VOC sebagai perwakilan pemerintah Belanda di Nusantara.
Pasar modal terus berkembang dan sampai sekarang menjadi pusat perekonomian setiap negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Cara Menilai Oversold dalam Saham dan Strategi yang Tepat
Fungsi IDX (Bursa Efek Indonesia)
Keberadaan IDX (Bursa Efek Indonesia) ini ada payung hukumnya, lho. Aturan terkait bursa efek tercantum pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam pasal tersebut, tertulis pasar modal mempunyai tugas menyelenggarakan perdagangan efek secara teratur, wajar, efisien.
Proses transaksi perdagangan yang dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Berikut ini fungsi-fungsinya:
1. Fasilitator Perdagangan Efek
Salah satu fungsi bursa efek Indonesia adalah untuk menyediakan fasilitas bagi perusahaan atau emiten yang ingin jual beli efek.
Sebagai fasilitator, bursa efek juga bertugas untuk merancang aturan terkait aktivitas transaksi di bursa.
Selain itu, IDX juga memberikan informasi yang transparan ke publik terkait bursa saham, serta mencatat segala instrumen efek.
2. Pengawas Kegiatan Efek
Bursa efek juga berfungsi untuk mengawasi semua kegiatan efek. Sebagai pengawas, bursa efek wajib mencegah adanya kecurangan atau penipuan harga.
Selain itu, bursa efek juga wajib menghentikan perdagangan sementara jika terdapat pelanggaran oleh emiten.
Fungsi bursa efek Indonesia berikutnya, yaitu berhak mencabut hak efek atas pelanggaran efek tertentu.
3. Melindungi Emiten dan Investor
Perdagangan di bursa efek dilakukan oleh orang-orang yang tidak saling kenal. Ini membuat transaksi di bursa efek berisiko tinggi terhadap kejahatan dan pelanggaran.
Itulah sebabnya, bursa efek berfungsi melindungi kepentingan emiten dan investor, serta menumbuhkan kepercayaan para investor.
Baca Juga: Fraksi Harga Saham dalam Dunia Investasi, Apa Itu?
IDX Bergerak di Bidang Apa Saja?
IDX adalah fasilitator perdagangan saham atau efek. Tugas utamanya adalah menyediakan sarana untuk jual beli efek.
IDX juga bertugas untuk menyusun aturan main segala kegiatan di bursa efek. Semua peristiwa atau kegiatan yang berkaitan dengan efek dicatat dan didokumentasikan oleh bursa efek.
Bursa efek juga bertugas untuk menyampaikan laporan secara transparan terhadap semua informasi yang ada di bursa.
1. Jual Beli Saham
Sesuai dengan namanya, pasar saham, maka bursa efek adalah pusat jual beli saham perusahaan atau emiten yang terdaftar di bursa.
Pemegang saham tentunya tidak membeli langsung seperti di pasar. Sekuritas adalah perantara antara pemegang saham dengan bursa sebagai pusat jual beli saham.
Perusahaan efek ada beberapa macam. Antara lain yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi.
2. Instrumen Obligasi
Selain saham, instrumen lain yang ada di pasar modal adalah obligasi. Tahu pengertian obligasi, kan?
Ya, itu adalah instrumen surat utang yang memberi pendapatan tetap berupa bunga untuk pemiliknya.
Kepemilikan obligasi dapat diambil alih pihak lain. Adapun pemiliknya berhak untuk mendapatkan bunga atau laba dan pelunasan utang pada jangka waktu tertentu.
3. Instrumen Reksa Dana
IDX juga memperjualbelian reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi. Nah, manajer investasi adalah anggota dari BEI.
Mereka bertugas mengumpulkan dan mengelola dana milik investor. Dana tersebut dikelola menjadi beragam instrumen, seperti obligasi, saham, pasar uang, dan efek lainnya.
4. Derivatif
Surat berharga lain yang dijual di IDX (bursa efek Indonesia) adalah derivatif. Ada dua jenis derivatif yang dikenal, yaitu warrant dan right.
Derivatif yang ada di bursa efek adalah jenis derivatif keuangan. Variabel yang mendasarinya adalah saham, obligasi, mata uang, tingkat suku bunga, dan instrumen keuangan lainnya.
Baca Juga: Ketahui 4 Contoh Transaksi Derivatif Ini Jika Mau Terjun ke Pasar Modal
Manfaat IDX (Bursa Efek Indonesia) bagi Perusahaan
Kamu pernah mendengar istilah “Go Public” atau Initial Public Offering (IPO)? Istilah tersebut diberikan untuk perusahaan yang mulai menjadi perusahaan terbuka.
Mereka mulai menawarkan dan menjual sahamnya kepada publik. Siapa pun yang memiliki menjadi investor, bisa membeli saham. Inilah yang disebut perusahaan “go public.”
Perusahaan yang terdaftar di bursa efek dan memutuskan untuk go public tentu akan mendapatkan tambahan modal dari para investornya.
Mengutip dari OJK, ini adalah manfaat bagi perusahaan yang terdaftar sebagai emiten di IDX:
1. Mendapatkan Sumber Pendanaan untuk Jangka Panjang
Setelah perusahaan melantai di bursa, otomatis mereka akan mendapatkan tambahan modal dari saham yang dijual.
Modal tersebut bisa digunakan untuk membiayai perusahaan, membayar utang, dan bisa juga diinvestasikan kembali.
2. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Perusahaan yang ada di bursa dapat memperoleh nilai tambah. Lembaga keuangan dan perbankan akan percaya dan lebih mengenal perusahaan.
Perbankan akan mengetahui kondisi keuangan sebuah perusahaan melalui informasi yang transparan yang diumumkan perusahaan melalui bursa.
Jika demikian, bukan hanya proses pinjaman yang akan lebih mudah, tetapi bisa juga suku bunga yang diberikan akan lebih kecil.
3. Meningkatkan Citra Perusahaan
Perusahaan publik tentu dituntut terbuka dan transparan. Perusahaan tersebut akan mendapatkan perhatian media.
Jika ada produk baru dari perusahaan tersebut, akan lebih mudah dikenal atau diberitakan. Tentunya ini memberi peluang dan pelanggan baru bagi perusahaan.
4. Mampu Mempertahankan Kelangsungan Usaha
Perusahaan yang terdaftar di bursa punya kemampuan bertahan lebih baik dan lebih lama ketimbang perusahaan tertutup.
Permasalahan perusahaan bukan hanya jadi masalah pemilik perusahaan, tetapi juga pemegang saham.
Baca Juga: Lebih Untung Mana, Bisnis Trading atau Investasi?
Nah, demikian ulasan singkat terkait IDX (Bursa Efek Indonesia). Semoga bermanfaat!