Berita lay off kini terjadi di banyak perusahaan. Tahukah kamu? Berikut hak-hak karyawan yang kena dampak PHK!
Baru-baru ini, ada beberapa perusahaan yang dikabarkan melakukan efisiensi sumber daya dengan mengurangi pegawainya. Salah satunya Sea Group yang dikabarkan mengurangi 3% karyawannya di Shopee Indonesia.
Dilansir dari Bloomberg, keputusan tersebut diambil untuk menutupi kerugian dan pengeluaran yang membengkak. Perusahaan yang berbasis di Singapura itu mulai memberikan informasi kepada pekerjanya yang terdampak melalui memo internal perusahaan.
Selain itu, salah satu akun Instagram yang membahas isu-isu dunia kerja dan startup juga mengabarkan ada beberapa perusahaan yang menutup operasionalnya. Artinya, kemungkinan ada lebih banyak pekerja yang terkena dampak PHK.
Bisa dibilang, gelombang PHK saat ini mirip seperti yang terjadi pada awal tahun lalu. Terlepas apapun penyebab perusahaan melakukan PHK, rupanya ada beberapa hak yang bisa didapatkan karyawan yang kena dampak PHK.
Apa saja hak-haknya? Simak penjelasannya sampai akhir ya!
Baca Juga: Daftar Startup PHK Massal di Indonesia, Apa Penyebabnya?
Hak Karyawan yang Terkena Dampak PHK
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Sebagai informasi, ada beberapa alasan yang diperbolehkan dalam UU untuk melakukan PHK, yaitu:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja;
- Efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak, karena mengalami kerugian;
- Mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
- Adanya force majeure;
- Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Pekerja mengajukan permohonan PHK dengan karena pengusaha melakukan penganiayaan/ancaman, menyuruh bertindak melawan hukum, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, bekerja di luar perjanjian kerja, dan memberikan pekerjaan yang mengancam keselamatan dan tidak tercantum dalam perjanjian kerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan poin 7 dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
- Saat pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- Pekerja mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, dan telah dipanggil pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
- Saat pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
- Pekerja tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Saat pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melampaui 12 bulan;
- Pekerja memasuki usia pensiun;
- Pekerja meninggal dunia.
Lantas, jika sudah terkena dampak PHK, apa saja hak yang bisa didapatkan karyawan?
Baca Juga: Waspada Ciri-Ciri Quiet Firing, Dipaksa Resign Oleh Atasan!
1. Mendapat Uang Pesangon
Menurut UU yang disebutkan di atas, ketika terkena dampak PHK, karyawan berhak mendapat uang pesangon.
Pesangon adalah kompensasi yang dibayarkan perusahaan terhadap pekerja terdampak PHK. Berikut perhitungan uang pesangon yang didapatkan pekerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
2. Mendapat Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Bagi karyawan yang terkenda dampak PHK dan sudah bekerja minimal 3 tahun, berhak mendapat kompensasi UPMK dengan rincian berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Jika upah bulanan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon dan kompensasi adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Baca Juga: Mudah, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan
3. Mendapat Uang Penggantian Hak
Karyawan yang terkena dampak PHK juga berhak mendapatkan UPH dengan perhitungan berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu memiliki BPJS Ketenagakerjaan, baik yang dibayarkan oleh perusahaan maupun kamu bayarkan sendiri, maka kamu berhak mendapatkan uang BPJS ketika terkena PHK atau berhenti dari pekerjaan sebelumnya.
Adapun uang yang kamu dapatkan berasal dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa kamu cek melalui laman BPJS Kesehatan. Kamu bisa login ke akun BPJS-mu dan mengecek jumlah saldo, riwayat pembayaran iuran, dan mengajukan klaim online.
Jika terkena dampak PHK, kamu bisa mencairkan saldo JHT secara penuh. Adapun syarat yang harus kamu penuhi, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan dan/atau verklaring.
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan semua berkas tersebut sudah kamu scan untuk memudahkan proses pengajuan klaim.
Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah mengajukan klaim JHT yang bisa kamu ikuti:
- Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isi formulir pengajuan klaim online.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Tunggu konfirmasi dari pihak BPJS.
- Pihak BPJS akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen yang kamu unggah.
- Setelah itu, pihak BPJS akan melakukan wawancara melalui panggilan ke nomor ponselmu.
- Jika semua proses selesai, kamu hanya perlu menunggu dana JHT ditransfer ke rekening dalam 7 hari kerja.
Baca Juga: Cara Daftar Prakerja dan Manfaatnya Untuk Wirausaha
5. Hak Lain-lain
Hak lain yang akan didapatkan karyawan yang terkena dampak PHK bisa berbeda. Ada perusahaan yang memberikan bonus pesangon atau kompensasi. Ada juga perusahaan yang memberikan asuransi kepada pegawainya hingga satu tahun.
Namun, hak-hak ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua perusahaan memberikan manfaat tambahan untuk pegawainya yang terkena dampak PHK.
Itulah penjelasan tentang hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK. Yuk, kenali hak-hakmu sebagai pekerja!