9 Cara Mendapatkan Copyright atau Hak Cipta dalam Hukum Indonesia

Share this Post

copyright
Table of Contents
shopee pilih lokal

Kamu mungkin sudah familiar dengan istilah copyright.

Kamu bisa menciptakan sebuah karya dan kemudian menjualnya kepada publik untuk mendapatkan penghasilan.

Namun, jangan lupa meregistrasikan copyright karyamu agar tidak dirugikan karena bisa saja orang lain melakukan plagiarisme.

Dikutip dari Investopedia, copyright atau hak cipta mengacu pada hak hukum pemilik kekayaan intelektual.

Dengan copyright, itu berarti bahwa pencipta asli produk dan siapa pun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut.

Dalam undang-undang yang mengatur perihal copyright, ada banyak hak cipta yang dilindungi.

Misalnya, lukisan, foto, ilustrasi, komposisi musik, rekaman suara, program komputer, buku, puisi, postingan blog, film, karya arsitektur, drama, dan lainnya.

Undang-undang yang mengatur copyright atau hak cipta ini akan melindungi pencipta materi asli dari duplikasi atau penggunaan yang tidak sah.

Satu hal yang jelas, karya yang memiliki hak cipta harus berwujud nyata.

Baca Juga: Ingin Buat SIUP? Ini Cara Membuat Izin Usaha Online

Hukum Indonesia yang Mengatur Copyright

hukum copyright indonesia
(Foto palu hakim. Sumber: Pexels.com)

Setiap negara memiliki dasar hukum yang berbeda mengenai copyright atau hak cipta ini. Di Indonesia sendiri, diatur di dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Melansir jurnal Universitas Airlangga, di dalam pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam undang-undang tersebut, ada 2 macam hak yang diatur dalam Hak Cipta, yakni Hak Cipta dan Hak Terkait.

Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Dengan begitu, setiap karya atau produk yang kamu ciptakan, kemudian diperjualbelikan pada publik akan terlindungi dari penggunaan yang tidak sah dan merugikan.

Fungsi Copyright atau Hak Cipta

fungsi copyright
(Foto: file hukum. Sumber: iStockphoto.com)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pendaftaran copyright pada suatu produk atau karya diperuntukkan sebagai tindak pencegahan dari penggunaan dari orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Ketika seseorang menciptakan produk yang dianggap asli dan membutuhkan aktivitas mental yang signifikan untuk membuatnya, produk tersebut memiliki kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari penggandaan yang tidak sah.

Sebuah karya dianggap asli jika penciptanya membuatnya dari pemikiran independen tanpa duplikasi. Jenis karya ini juga dikenal sebagai Original Work of Authorship (OWA) sehingga perlu dilindungi.

Dengan begitu, kamu atau pencipta karya lainnya dapat mencegah orang lain menggunakan atau mereplikasinya.

Namun, hanya produk atau karya nyata saja yang bisa didaftarkan untuk memiliki copyright. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori.

Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan gelar juga tidak dapat dilindungi di bawah undang-undang hak cipta.

Baca Juga: Apa Itu SNI dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Ciptaan yang Bisa Dilindungi di Bawah UU Hak Cipta

ciptaan yang bisa dilindungi
(Foto: ilustrasi buku hukum. Sumber Pexels.com)

Menurut pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta, berikut karya atau ciptaan yang dapat dilindungi:

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Karya seni rupa dalam beragam bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  • Karya seni terapan.
  • Karya arsitektur.
  • Peta.
  • Karya seni batik atau seni motif lain.
  • Karya fotografi.
  • Potret.
  • Karya sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain hasil transformasi.
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya.
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  • Permainan video.

Sementara itu, ciptaan yang tidak dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta menurut pasal 41 dan 42, di antaranya:

  • Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan, dalam sebuah ciptaan.
  • Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditunjukkan untuk kebutuhan fungsional.
  • Hasil rapat terbuka lembaga negara.
  • Peraturan perundang-undangan.
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
  • Kitab suci atau simbol keagamaan.

Lama Perlindungan Hak Cipta Terhadap Suatu Karya

masa berlaku copyright
(Foto: seorang DJ sedang memainkan musik. Sumber: Unsplash.com)

Jika kamu mengajukan perlindungan hak cipta untuk sebuah karya, akan ada masa berlakunya.

Menurut pasal 57-63 Undang-undang Hak Cipta, berikut jangka waktu perlindungan terhadap suatu karya:

  • Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  • Jangka waktu perlindungan terhadap ciptaan dalam program komputer, yakni selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Jangka waktu perlindungan terhadap pelaku pertunjukan ialah selama 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  • Jangka waktu perlindungan terhadap produser rekaman adalah selama 50 tahun sejak pertama kali difinalisasi.
  • Jangka waktu perlindungan terhadap lembaga penyiaran, yaitu selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Daftar NPWP Online

Cara Mengajukan Copyright atau Hak Cipta

cara daftar copyright
(Foto cara mengajukan copyright. Sumber: Unsplash.com)
shopee pilih lokal
shopee gratis ongkir

Apabila kamu ingin mengajukan perlindungan hak cipta terhadap sebuah ciptaan atau karya, ada berbagai syarat dan dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya:

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga (3). Lembar pertama dari formulir tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00,-.

2. Melampirkan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta (untuk WNI) atau nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa (untuk WNA), jenis, dan judul ciptaan.
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  • Uraian ciptaan (rangkap 3).

Surat permohonan pendaftaran ciptaan ini hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.

3. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.

4. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.

5. Melampirkan surat kuasa, apabila permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

6. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.

7. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.

8. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.

9. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Ketika syarat dan dokumen sudah lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Bisa juga melakukan pendaftaran online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X