Apa Itu Penyelesaian Sengketa Bisnis? Ketahui Strateginya di Sini!

Share this Post

penyelesaian sengketa bisnis
Table of Contents
shopee pilih lokal

Penyelesaian sengketa bisnis itu penting untuk diketahui dan wajib dipahami solusinya. Kamu tentu mengharapkan bisnis yang dijalankan dapat terus berkembang dengan baik.

Meskipun pada awalnya seluruh ketentuan telah disepakati oleh semua pihak, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan di tengah jalan.

Hal ini tentu harus segera diatasi. Karena jika dibiarkan terlalu lama, masalah tersebut akan memengaruhi keberlangsungan bisnis kamu.

Baca Juga: Debit adalah Entri Pembukuan yang Perlu Diterapkan Pebisnis

Apa itu Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis?

Apa Itu Penyelesaian Sengketa Bisnis? Ketahui Strateginya di Sini!
Source: Pixabay

Jika sengketa terjadi, kamu perlu punya strategi dalam penyelesaian sengketa bisnis.

Strategi dalam sengketa bisnis adalah suatu strategi yang bisa kamu lakukan dalam mencari metode untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.

Dilansari dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sengketa bisnis merupakan konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan bisnis.

Perdebatan panjang dan perbedaan pendapat yang terjadi dalam suatu sengketa kerap membuat permasalahan menjadi sulit untuk dipecahkan.

Maka dari itu dibutuhkan beberapa strategi atau cara dalam penyelesaian sengketa bisnis. Lalu strategi seperti apa yang bisa dilakukan?

Ada berbagai bentuk penyelesaian sengketa. Berbagai macam strategi dalam penyelesaian perkara sengketa bisnis baik secara formal maupun non-formal dapat kamu jadikan acuan untuk penyelasaian sengketa bisnis.

Baca Juga: 7 Jenis Marketing Channel yang Bisa Bantu Kembangkan Bisnis

Beberapa Cara dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

penyelesaian sengketa bisnis
Source: Pixabay

Dalam memecahkan atau menyelesaikan sengketa terdapat beberapa strategi penyelesaian sengketa bisnis yang dapat dilakukan. Strategi penyelesaian sengketa pun beragam.

Beberapa strategi atau cara untuk menyelesaikan sengketa bisnis antara lain:

1. Proses Litigasi

Pilihan pertama saat seseorang dihadapkan dengan sengketa, apalagi sengketa bisnis, biasanya adalah pengadilan. Pihak-pihak yang bersengketa menginginkan supaya diadili dengan hukum yang berlaku.

Cara ini bisa dilakukan dengan mengajukan perkara sengketa kepada badan hukum yaitu pengadilan. Pengajuan ke Badan Hukum atau Pengadilan inilah yang disebut sebagai proses Litigasi.

Pada proses litigasi ini, semua pihak yang berperkara berhadapan di depan majelis peradilan. Para pihak tersebut biasanya didampingi pengacara masing-masing.

Keduanya sama-sama mempertahankan haknya dan adu argumen. Pihak satu sama lain akan berusaha mempertahankan hak-haknya di hadapan Hakim.

Keputusan hasil dari proses litigasi umumnya memiliki sifat memaksa dan berkekuatan hukum tetap. Pihak yang kalah dan menang harus menjalankan semua hasil dari litigasi

Litigasi sendiri biasanya menjadi upaya terakhir yang ditempuh apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan alternatif lain.

Penyelesaian perselisihan dengan cara ini sebenarnya tidak disarankan karena prosesnya yang panjang.

Artinya, kamu membutuhkan biaya yang cukup besar apabila perselisihan ini dibiarkan berlarut-larut di pengadilan.

Baca Juga: Ide Bisnis Digital yang Cocok untuk Gen Z

2. Proses Non-Litigasi

Berbeda dengan litigasi, proses non-litigasi ini merupakan salah satu strategi penyelesaian secara kooperatif. Proses penyelesaian sengketa bisnis dengan strategi ini sangat berbeda dengan proses litigasi.

Proses non-litigasi terdiri dari beragam cara dan kamu bisa memilih salah satunya. Beberapa strategi penyelesaian sengketa bisnis non-litigasi misalnya adalah:

A. Secara damai atau kekeluargaan

Strategi penyelesaian sengketa bisnis yang pertama yaitu penyelesaian secara damai atau kekeluargaan. Strategi ini sering kamu jumpai dalam suatu sengketa.

Alasannya karena para pihak tidak ingin memperpanjang masalah dan membuat urusan tambah rumit.

Jalan damai atau kekeluargaan seperti ini tentunya dapat menghindarkan rasa permusuhan yang terjadi sampai berlarut-larut.

B. Negosiasi

Penyelesaian sengketa bisnis non-litigasi kedua yaitu negosiasi. Strategi penyelesaian perkara negosiasi ini dilakukan antara para pihak-pihak yang bersengketa tanpa adanya pihak ketiga.

Cara yang dikalukan keduanya melalui komunikasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua pihak yang bersengketa.

Negosiasi adalah cara awal yang bisa kamu lakukan ketika terjadi konflik atau perselisihan dengan rekan bisnis.

Kamu bisa mencoba mengajak rekan bisnis kamu duduk bersama untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama yang dapat menguntungkan semua pihak.

Dalam negosiasi, cobalah untuk bicarakan dengan baik apa yang kamu inginkan. Dengarkan juga yang menjadi concern rekan bisnis kamu.

Apabila kesepakatan dicapai, jangan lupa untuk mendokumentasikan kesepakatan tersebut dalam sebuah perjanjian.

Jika sebelumnya kamu telah memiliki perjanjian, kamu tidak perlu lagi membuat perjanjian baru.

Kamu hanya perlu membuat amandemen atau perubahan terhadap perjanjian tersebut yang memuat kesepakatan baru antara kamu dengan rekan bisnismu.

Dengan adanya perjanjian tertulis tersebut, kamu dapat merujuk ke dalam isi perjanjian atau kontrak yang telah dibuat ketika di kemudian hari terjadi perselisihan

Proses negosiasi tidak membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah. Oleh karena itu, tidak ada prosedur baku yang harus diikuti.

C. Mediasi

Penyelesaian sengketa bisnis yang satu ini hampir sama dengan negosiasi. Namun, bedanya pada mediasi terdapat orang ketiga yang menjadi mediator.

Dengan demikian mediasi dapat diartikan sebagai cara penyelesaian sengketa bisnis melalui proses perundingan dengan tujuan untuk mendapat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh penengah atau mediator.

Lalu apa itu mediator? Mediator menjadi pihak penengah antara pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini mengaharuskan mediator dari pihak luar agar bisa bertindak adil dan tidak memihak siapapun.

Mediator harus membantu pihak yang berselisih dalam proses perundingan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perselisihan tanpa memaksakan solusi tersebut untuk dijalankan.

Baca Juga: 7 Cara Membangun Mindset Bisnis, Yuk Terapkan!

Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pengadilan

Apa Itu Penyelesaian Sengketa Bisnis? Ketahui Strateginya di Sini!
Source: Pixabay

Jika perselisihan dibawa ke pengadilan, kamu sebenarnya tetap diwajibkan untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Ini sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan.

Dalam proses mediasi, solusi atau jalan keluar yang disarankan oleh mediator tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Selain itu, mediator tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mana pihak yang salah dan benar.

1. Konsiliasi

Cara penyelesaian sengketa bisnis yang selanjutnya adalah konsiliasi. Konsiliasi ini merupakan lanjutan dari mediasi.

Dengan cara ini biasanya mediator berubah menjadi konsiliator. Seorang konsiliator memiliki hak untuk menawarkan beberapa rumusan untuk dijadikan jalan keluar oleh pihak-pihak yang berselisih.

2. Arbitrase

Arbitrase merupakan cara penyelesaian perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Artinya, suatu perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase apabila para pihak telah menyepakati bahwa jika terjadi perselisihan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase.

Perjanjian tertulis ini sediri adalah syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang No. 30/1999.

Dalam arbitrase, kamu dengan rekan bisnis kamu menunjuk arbiter sebagai pihak yang memberikan putusan terkait dengan perselisihan tersebut. Arbiter berbeda dengan mediator dalam proses mediasi.

Arbiter punya kewenangan untuk memberikan putusan atas perselisihan yang terjadi.

Berdasarkan Pasal 60 UU No. 30/1999, putusan yang dikeluarkan arbiter bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga perselisihan tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera dilaksanakan.

Namun, sebelum dilaksanakan, putusan arbitrase haruslah didaftarkan dahulu kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Tujuannya supaya eksekusi dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan putusan arbitrase.

Baca Juga: 10 Cara Menuju Sukses dalam Bekerja, Sudah Menerapkannya?

Itulah beberapa cara atau strategi dalam penyelesain sengketa bisnis yang bisa jadi pilihan kamu ketika terjadi perselisihan dengan rekan bisnismu.

Namun, sebaiknya kamu berkonsultasi dengan konsultan hukum sebelum memutuskan langkah yang diambil.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X