Kini para pebisnis dipermudah dengan adanya cara membuat izin usaha online.
Kamu tidak perlu lagi mendatangi kantor-kantor pemerintahan terkait untuk mengurusnya.
Pembuatan izin usaha secara online bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kamu hanya perlu mendaftarkan akunmu di sistem OSS ini, lalu mengurus berbagai perizinan usaha yang kamu perlukan setelah akunmu terverifikasi.
Hal yang perlu kamu tahu selanjutnya, yakni cara membuat izin usaha online.
Baca Juga: 7 Manfaat Email Marketing Bagi Bisnis Online
Apa Itu SIUP?
Salah satu perizinan yang dibutuhkan ketika kita mendirikan usaha, yakni SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP bisa kamu dapatkan secara online melalui sistem OSS.
Sebelum beranjak ke pembahasan cara membuat izin usaha online, mari mendalami terlebih dahulu mengenai apa itu SIUP.
Ketentuan mengenai SIUP ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dalam peraturan menteri tersebut, SIUP didefinisikan sebagai surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP terdiri dari tiga jenis, yakni SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih hingga Rp200 juta, wajib memiliki SIUP kecil. Nilai tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Adapun SIUP menengah wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Kemudian, SIUP besar untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp500 juta.
SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, tetapi ada pengecualian terhadap beberapa jenis badan usaha.
Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan tidak perlu lagi membuat SIUP, karena sudah mengikuti dari perusahaan induknya.
Jenis badan usaha lain yang tak perlu SIUP, yaitu perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
Perusahaan ini diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga dan kerabat terdekat.
Adapun pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima juga dikecualikan.
Namun, jika pemilik usaha jenis ini dan perusahaan kecil perorangan menghendaki, mereka bisa memiliki SIUP.
Baca Juga: Yuk, Ketahui Jenis dan Manfaat Email Marketing untuk Bisnis Online
Cara Membuat Izin Usaha Online
Setelah tahu apa itu SIUP, kini kamu bisa mempelajari cara membuat izin usaha online.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perizinan berusaha bisa didapatkan melalui sistem OSS yang bisa diakses secara online.
Kamu bisa mendapatkan SIUP secara online melalui sistem OSS ini. Namun mungkin bentuk dokumennya akan sedikit berbeda.
Ketika membuat izin usaha online melalui sistem OSS, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
NIB ini dibuat pemerintah untuk mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memulai bisnis.
Pasalnya, NIB ini merupakan pengganti sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam berusaha.
Dengan NIB, kamu tidak perlu repot-repot mengurus SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
NIB itu sendiri merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Ketika kamu masuk ke sistem OSS dan mengurus perizinan, alih-alih mendapatkan SIUP, TDP, atau SKU, kamu akan mendapatkan NIB.
NIB sangat penting dimiliki karena memiliki banyak manfaat untuk proses lebih lanjut. Jadi, kamu sebagai pelaku usaha tidak perlu mendaftar satu per satu dokumen yang diperlukan.
Seluruh data perizinan dan identitas pelaku usaha disimpan dalam satu sistem. Hal ini lebih praktis dan pelaku usaha juga otomatis mendapat akses izin operasional serta izin komersial.
Berikut ini cara membuat izin usaha online bagi kamu yang ingin mendaftar SIUP online untuk usaha mikro. Simak baik-baik caranya, ya!
- Pertama-tama, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan mengakses laman OSS di alamat https://oss.go.id/. WNI perlu menyiapkan KTP, sedangkan WNA menggunakan paspor.
- Klik tombol daftar, lalu isi formulir registrasi dengan data diri yang diminta oleh sistem OSS.
- Setelah selesai mengisi formulir, kamu perlu mengaktivasi akun melalui link yang dikirimkan melalui email.
- Login kembali menggunakan password yang dikirim melalui email.
- Setelah akunmu terdaftar, kamu bisa melakukan pendaftaran NIB melalui sisten OSS.
- Untuk perorangan, kamu perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai di KTP. Untuk non-perorangan, kamu membutuhkan nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan.
- Setelah mendapatkan akses OSS, kamu perlu mendaftar dengan mengisi sejumlah informasi. Informasi yang dibutuhkan, seputar nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal, negara asal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya, nomor kontak, hingga NPWP.
- Jika kamu belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian nomor pokok wajib pajak. Setelah semua data lengkap, sistem OSS akan menerbitkan NIB.
Baca Juga: 12 Tips Branding untuk Curated Online Shop, Ampuh!
Demikian penjelasan mengenai cara membuat izin usaha online melalui sistem OSS. Selain itu, ada juga beberapa jenis legalitas usaha yang perlu kamu ketahui. Legalitas usaha amat penting bagi bisnis, yuk tonton video berikut!