Mudah dan Cepat, Begini 9 Cara Daftar NPWP Online

Share this Post

cara daftar npwp online
Table of Contents
shopee pilih lokal

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan, wajib membayar pajak. Yuk, simak cara daftar NPWP online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan cepat.

Untuk kamu ketahui, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini berguna sebagai pengenal atau bukti diri yang digunakan setiap warga negara untuk kegiatan terkait perpajakan.

Penjelasan NPWP lebih lengkap tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik pribadi ataupun badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak.

Masing-masing wajib pajak tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang.

Selain NPWP yang digunakan oleh perorangan, sebuah bisnis atau perusahaan juga wajib memiliki NPWP. Dengan NPWP usaha, kamu bisa lebih mudah untuk menjalankan kewajiban pajak bisnis.

Bagaimana cara daftar NPWP online? Cek syaratnya berikut ini.

Baca Juga: Ingin Buat SIUP? Ini Cara Membuat Izin Usaha Online

Syarat Dokumen Pendaftaran NPWP Usaha

syarat daftar NPWP online
Foto: Pexels.com/streetwindy

Sebelum tahu cara daftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai syarat cara daftar NPWP online usaha. Berikut penjelasannya:

1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit Oriented)

Jenis bisnis yang termasuk dalam badan usaha berorientasi laba (profit oriented), yakni PT, CV, firma, bank, perusahaan jasa keuangan, koperasi, dan lain-lain.

Untuk cara daftar NPWP online badan usaha yang berorientasi laba ini membutuhkan dokumen, seperti:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan terkait. Bagi WNI, berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Sementara bagi WNA, fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.

2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non-profit Oriented)

Jenis bisnis yang termasuk dalam kelompok badan usaha tidak berorientasi laba (non-profit oriented), yakni yayasan, NGO, lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, sekolah swasta, dan lain-lain.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar NPWP badan usaha non-profit oriented, di antaranya:

  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut. Bagi WNI, berupa fotokopi KTP. Sementara WNA, fotokopi paspor.
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha dan Persyaratannya

3. Badan Usaha Operasi Kerja Sama (Joint Operation)

cara daftar npwp online
Foto: Unsplash.com

Jenis bisnis yang termasuk dalam usaha operasi kerja sama yaitu joint operation yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi.

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama (joint operation):

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP. 
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation). Bagi WNI, menunjukkan fotokopi KTP atau NPWP. Sedangkan WNA menunjukkan fotokopi paspor dan NPWP jika WNA terdaftar sebagai wajib pajak. 
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. 

4. Badan Usaha Status Cabang

Jenis bisnis yang memiliki status cabang juga wajib memiliki NPWP usaha.

Beberapa jenis bisnis yang termasuk dalam badan usaha status cabang, yakni bank ABD cabang Jakarta Selatan, PT cabang Semarang, dan lainnya yang biasanya diikuti dengan lokasi usaha.

Dokumen yang menjadi syarat pendaftaran NPWP badan usaha status cabang ialah:

  • Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk.
  • Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. 

Baca Juga: Syarat Bikin SKU yang Kamu Perlu Tahu agar Dapat Izin Usaha

Cara Daftar NPWP Online untuk Usaha

cara daftar NPWP online untuk usaha
Foto: Pexels.com/Andrea Piacquadio

Kemajuan teknologi saat ini memungkinkan setiap pemilik usaha untuk membuat NPWP secara online.

Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online untuk keperluan bisnis? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs www.pajak.go.id. Pilih menu sistem e-Registration. Jika kamu belum mendaftar, maka daftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan klik “daftar”.
  2. Jika sudah memasukan identitas dan password, klik “save”. 
  3. Selanjutnya aktivasi akun dengan membuka pesan dari email yang kamu gunakan untuk mendaftar sebelumnya. Buka email yang kamu terima dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk-petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
  4. Cara daftar NPWP online selanjutnya yakni mengisi formulir pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan cara masukan alamat email dan password yang kamu buat sebelumnya atau silakan klik tautan yang tersedia pada email kedua dari Dirjen Pajak.
  5. Jika sudah berhasil login, kamu akan menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi semua data dengan benar dan teliti. Setelah mengisi dengan baik, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 
  6. Cara daftar NPWP online selanjutnya adalah mengirimkan formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”. Dengan ini, kamu telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  7. Kemudian, kamu perlu mencetak beberapa dokumen, yakni formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
  8. Tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya, tergantung pada jenis usahanya. 
  9. Kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kamu juga bisa scan dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Mudah, Yuk Siapkan Persyaratannya!

Itulah cara daftar NPWP online untuk keperluan usaha. Jangan lupa untuk memenuhi kewajiban kamu sebagai warga negara, ya!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X