Sebelum memilih nama bisnis, kamu harus terlebih dahulu cek merek dagang agar tidak digugat bisnis lain. Bagaimana caranya?
Bagian awal sekaligus bagian terpenting dalam membangun bisnis adalah menentukan merek dagang. Merek dagang adalah langkah awal sebelum melalukan branding.
Dilansir dari Train of Thought, branding merupakan tindakan yang dilakukan untuk menciptakan merek. Kegiatan penciptaan merek ini melibatkan profil perusahaan, produk dan layanan, menentukan nama, merancang identitas produk, hingga menetapkan standarisasi produk.
Baca Juga: Ini Makna Brand Equity, Nilai yang Dihasilkan Suatu Merek
Tujuan akhir dari branding adalah memperkenalkan identitas visual suatu merek kepada konsumen.
Dengan begitu, ketika seseorang ingin membeli suatu produk, maka yang terlintas pertama kali adalah merek perusahaan yang berkaitan.
Begitu pentingnya merek dagang menjadi hal yang perlu mendapat perhatian ekstra. Pasalnya, saat ini ada banyak sekali bisnis dengan merek dagang yang unik. Kamu tentu harus memilih merek dagang yang baru dan berbeda dengan yang sudah ada.
Sebab, kemiripan merek dagang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara cek merek dagang?
Cara Cek Merek Dagang
DIlansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi.
Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atas jasa. Untuk cek merek dagang, ada beberapa langkah mudah yang bisa kamu ikuti, yaitu:
- Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser-mu.
- Pilih menu merek.
- Masukkan nama merek dagang yang ingin kamu cek.
- Klik tombol cek.
- Tunggu hingga muncul hasil pencarian.
Jika nama merek dagang yang kamu cari tidak ditemukan, artinya merek tersebut belum terdaftar dan dapat kamu gunakan.
Sebaliknya, bila ditemukan dalam hasil pencarian, artinya merek tersebut sudah digunakan perusahaan lain.
Baca Juga: Kenalan Dulu dengan Brand Awareness dan cek Manfaatnya!
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang?
Setelah memastikan merek dagang yang kamu inginkan belum digunakan perusahaan lain, selanjutnya kamu perlu mendaftarkan merek tersebut secepatnya. Jika tidak, bisa jadi merek yang kamu inginkan diklaim perusahaan lain.
Pendaftaran merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Sebagai bukti bagi pemilik bisnis yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Menjadi dasar penolakan terhadap merek yang serupa yang didaftarkan oleh orang lain.
- Menjadi dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama baik sebagian atau seluruhnya.
Sebelum mendaftarkan merek dagang, kamu perlu mengetahui beberapa alasan merek dagang tidak diizinkan di Indonesia.
Dilansir dari Dirjen Kekayaan Intelektual, berikut ketentuannya, yaitu:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Memiliki kesamaan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya kamu tidak boleh mendaftarkan merek dagang dengan nama yang sama dengan nama produknya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda; dan
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Baca Juga: Perbedaan Brand dan Branding serta Fungsinya dalam Bisnis
Setelah mengetahui ketentuan tersebut, berikut ini langkah-langkah mendaftar merek dagang secara online. Catat, ya!
- Buat akun di situs https://merek.dgip.go.id/
- Lakukan verifikasi email untuk aktivasi akun.
- Masukkan username dan password, kemudian pilih permohonan online.
- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran merek.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan melalui aplikasi SIMPAKI.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
- Klik selesai, permohonan akan diproses oleh DJKI.
Mengapa Pendaftaran Merek Dagang Ditolak?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan pendaftaran merek dagang ditolak, yaitu:
- Mempunyai persamaan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merek yang sudah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
Baca Juga: Apa itu Brand Story dan Bagaimana Pengaruhnya Bagi Bisnis?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Dagangmu Digunakan Pihak Lain?
Apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dagangmu tanpa izin, kamu bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana, atau penyelesaian lainnya selama merek dagangmu sudah lebih dulu terdaftar.
Tindakan meniru merek dagang adalah pelanggaran merek. Menurut UU No. 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kamu bisa melakukan 3 tindakan jika merekmu ditiru, yaitu:
- Gugatan perdata: kamu bisa menggugat pihak lain di pengadilan niaga. Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi atau permintaan penghentian kegiatan bisnis.
- Pengaduan pidana: pihak yang meniru merekmu sama persis dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah.
- Alternatif sengketa: selain jalur pidana, kamu juga bisa menyelesaikan pencurian merek dengan melakukan negosiasi, mediasi, atau konsiliasi dengan pihak lain.
Baca Juga: 9 Tips Membuat Nama Brand untuk Bisnis yang Menarik
Nah, itulah penjelasan lengkap cara cek merek dagang yang bisa kamu coba. Yuk, coba cara cek merek dagang tersebut untuk melindungi bisnismu ya!