Jadi Stakeholder Penting dalam Bisnis, ini Peran Kreditur

Share this Post

kreditur adalah
Table of Contents
shopee pilih lokal

Kreditur adalah pihak yang memiliki peran yang penting dalam suatu perusahaan. Apa saja pengaruhnya bagi bisnis?

Berbicara tentang pemangku kepentingan, dalam bisnis ada dua kategori utama pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan internal adalah pihak yang terlibat langsung dalam bisnis, seperti direksi dan karyawan.

Sementara itu, pemangku kepentingan eksternal adalah pihak yang tidak terlibat secara langsung. Namun, kehadirannya dapat mempengaruhi atau terpengaruh oleh suatu bisnis, contohnya adalah pemasok dan kreditur.

Kreditur dianggap bagian dari pemangku kepentingan, lantaran kehadirannya dapat mendukung operasional bisnis. Sederhananya, ini merupakan salah satu sumber pendanaan perusahaan di samping investor dan pendapatan penjualan.

Baca Juga: 3 Manfaat Peer to Peer Lending (P2P) bagi Bisnis

Banyak perusahaan rintisan atau bisnis kecil yang memulai usahanya dengan bantuannya. Sebab, mendirikan perusahaan memang membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Dalam UU No.40 tahun 2007, modal dasar pendirian PT sebesar Rp50 juta. Nominal tersebut tentu cukup besar bagi bisnis kecil yang baru berjalan. Ingin tahu lebih lanjut tentang peran kreditur? Simak sampai akhir, yuk!

Kreditur Pemberi Pinjaman

kreditur adalah
(Foto kredit rumah. Sumber: Freepik.com)

Dilansir dari Investopedia, kreditur adalah individu atau lembaga yang memberikan izin kepada pihak lain yang ingin meminjam uang yang dimaksudkan untuk dilunasi di kemudian hari. 

Bisnis yang menyediakan stok atau layanan kepada perusahaan atau individu lain dan tidak menuntut pembayaran segera juga dianggap sebagai kreditur, berdasarkan fakta bahwa klien berutang uang untuk layanan yang sudah diberikan.

Lembaga ini diklasifikasikan menjadi dua, yakni kreditur personal atau riil. Orang yang meminjamkan uang kepada teman atau keluarga adalah kreditur personal

Kreditur riil seperti bank atau perusahaan pembiayaan memiliki kontrak hukum dengan peminjam, kadang-kadang memberikan pemberi pinjaman hak untuk menyita salah satu asetnya jika gagal bayar.

Sementara itu, pengertian lain menurut Business Standard, kreditur adalah entitas, perusahaan, atau orang yang bersifat hukum yang telah memberikan barang, jasa, atau pinjaman uang kepada debitur.

Yup, debitur adalah lawan pihaknya. Debitur adalah pihak yang memiliki utang, pinjaman, atau pembayaran yang belum lunas atas penggunaan barang atau layanan.

Setelah lembaga ini memberikan pinjaman, pembayaran diharapkan dilakukan kemudian hari, biasanya sudah disepakati sebelumnya. 

Tentunya, setiap pemberiaan danamemiliki perjanjian khusus dengan debitur tentang ketentuan pembayaran, penawaran diskon, dan sebagainya.

Baca Juga: Jenis-Jenis dan Manfaat Monthly Recurring Revenue

Fungsi dan Contoh Kreditur

Jadi Stakeholder Penting dalam Bisnis, ini Peran Kreditur
(Foto kredit uang. Sumber: Freepik.com)

Secara umum, ada beberapa fungsi yang dimainkan oleh kreditur, yaitu:

  1. Lembaga ini menyediakan dana sesuai permintaan debitur. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan berbagai pertimbangan, seperti analisis riwayat pinjaman dan skor kredit.
  2. Meningkatkan pendanaan bagi bisnis kecil, sebab pemberi pinjaman ini ibarat sumber pendanaan aktif bagi pelaku usaha. Kehadirannya dapat membantu usaha kecil dalam mengembangkan bisnisnya.
  3. Menyediakan kas cadangan bagi perusahaan yang mengalami masalah terhadap arus kasnya. Hal ini dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kebangkrutan.
  4. Mendukung perputaran uang di masyarakat, sebab kreditur adalah pihak yang dapat memberikan pinjaman untuk berbagai kepentingan. Misalnay, biaya pendidikan, cicilan kendaraan, atau cicilan rumah.

Ada beberapa contoh lembaga atau entitas yang dapat menjadi kreditur. Misalnya, bank, perusahaan fintech, perusahaan leasing, developer properti, vendor, maupun antarperusahaan.

Baca Juga: Fungsi dan Jenis Margin Profit yang Perlu Kamu Ketahui

Bagaimana Cara Kreditur Mendapat Keuntungan?

Jadi Stakeholder Penting dalam Bisnis, ini Peran Kreditur
(Foto bunga kredit. Sumber: Freepik.com)

Sederhananya, pemberi pinjaman ini menghasilkan uang dengan membebankan bunga atas pinjaman yang mereka tawarkan kepada debitur.

Misalnya, jika meminjamkan uang sebesar Rp100 juta dengan tingkat bunga 5%, pemberi pinjaman dapat menghasilkan keuntungan melalui bunga pinjaman.

Jika bunga pinjaman sebesar 5%, maka artinya debitur harus mengembalikan dana sebesar Rp105 juta. Selisih sebesar Rp5 juta inilah yang menjadi keuntungan bagi pemberi pinjaman.

Selain itu, lembaga ini dapat memperoleh keuntungan dengan memberlakukan bunga cicilan per bulan. Misalnya, debitur meminjam uang sebesar Rp60 juta dan dibayar dengan skema 6x cicilan dan tingkat bunga 5% dan biaya cicilan 2% per bulan.

Pemberi pinjaman akan memperoleh keuntungan sebesar 7% dari jumlah uang yang dipinjamkan. Ia juga dapat memberlakukan denda keterlambatan jika debitur telat membayar pinjaman.

Baca Juga: Apa Itu Cost of Goods Sold? Ini Penjelasan Lengkapnya

Peran Kreditur Sebagai Pemangku Kepentingan

Jadi Stakeholder Penting dalam Bisnis, ini Peran Kreditur
(Foto pengajuan kredit. Sumber: Freepik.com)

Seperti disinggung sebelumnya, kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman. Artinya, pinjaman yang diterima oleh debitur akan digunakan sebagai pendanaan bisnis. Baik itu untuk tujuan pembukaan bisnis baru, maupun ekspansi bisnis.

Apapun tujuan debitur meminjam uang, yang pasti keberadaan pemberi pinjaman memiliki peran krusial dalam menyelamatkan sebuah perusahaan.

Bahkan, dalam beberapa kasus pinjaman dana dari kreditur dapat menyelamatkan bisnis dari kebangkrutan.

Kredit Usaha Rakyat adalah contoh pemberian pinjaman yang dikhususkan untuk masyarakat atau pelaku UMKM yang sedang merintis usaha. Biasanya, pemberian pinjaman untuk usaha memiliki tahapan seleksi yang lebih ketat.

Pihak debitur mungkin perlu mengajukan proposal usahanya sebagai bahan penilaian dan uji kelayakan pihak pemberi pinjaman. Sebab, pihak lembaga ini perlu memastikan bahwa uang yang dipinjamkan dapat dikembalikan.

Namun, perannya sebagai pemangku kepentingan tak hanya sebagai pemberi pinjaman. Lembaga ini juga sebagai pihak yang memberikan supply bahan baku atau layanan yang dapat digunakan oleh bisnis lain, dengan tidak adanya kewajiban untuk membayar di awal.

Artinya, pemberi pinjaman memberikan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya yang diberikan kreditur untuk menjalankan usahanya. Dengan harapan, debitur dapat membayar sumber daya tersebut di kemudian hari.

Kreditur jenis ini juga termasuk pemasok atau vendor yang dapat menyewakan perlengkapan tanpa pembayaran di awal. Misalnya, bisa saja ada pihak yang menyewakan gudangnya kepada bisnis lain untuk kegiatan usaha.

Ia tidak meminta debitur untuk membayar biaya sewa gudang di awal. Namun, memberikan waktu hingga debitur dapat memperoleh pemasukan dan membayar biaya sewa. Tentunya dengan poin-poin yang diatur kemudian.

Nah, itulah penjelasan seputar kreditur sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam bisnis.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X