Semakin majunya teknologi saat ini, menghadirkan berbagai inovasi tak terkecuali dalam aspek keuangan. Salah satunya peer to peer lending (P2P) yang bisa membantu usaha untuk memeroleh modal.
Dikutip dari jurnal Universitas Adiwangsa Jambi, peer to peer lending (P2P) adalah sebuah wteknologi yang mempertemukan peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan return yang kompetitif secara digital.
Seluruh layanan fintech (finance technology) di Indonesia telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk P2P lending ini.
Dalam melakukan pengawasan terkait fintech di Indonesia, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang berbunyi:
“Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Penerima Pinjaman.”
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 bertujuan untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan fintech.
Ketentuan ini mengatur mengenai batasan kepemilikan saham, modal minimal, batas maksimal pinjaman dan bunga, keharusan pembuatan escrow account, serta beberapa prinsip yang wajib diterapkan penyelenggara fintech.
Baca Juga: Ketahui 7 Jenis Pinjaman Modal Usaha dan Tips Memilihnya
Cara Kerja Peer to Peer Lending (P2P)
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jurnal Universitas Katolik Parahyangan, berikut cara kerja peer to peer lending (P2P) yang perlu kamu pahami:
1. Proses bagi Peminjam
Setelah melakukan registrasi, peminjam akan mengajukan proposal peminjaman.
Penyelenggara peer to peer lending kemudian akan menganalisis nilai kredit, sejarah peminjaman, dan jumlah pendapatan peminjam untuk menentukan besaran bunga pinjaman dan skor peminjam.
2. Proses bagi Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman akan memberikan informasi data diri pribadi kepada penyelenggara peer to peer lending.
Mulai dari nama, nomor KTP, nomor rekening, nomor telepon, dan informasi lainnya.
Setelah proses registrasi, pemberi pinjaman dapat melihat profil penerima pinjaman dan memutuskan kepada siapa pinjaman akan diberikan.
3. Proses bagi Penyelenggara Peer to Peer Lending
Penyelenggara peer to peer lending sebagai badan usaha di Indonesia akan mengelola data diri pribadi dari pemberi pinjaman dan mengelola dana dari pemberi pinjaman merangkap data diri dari pemberi pinjaman.
Penyelenggara juga melakukan analisis kredit kepada peminjam.
Untuk setiap transaksi peer to peer lending yang berhasil, penyelenggara peer to peer lending akan mengambil keuntungan dari pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam bentuk service charge.
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Jarang Pesaing dengan Modal Kecil
Manfaat Peer to Peer Lending (P2P) bagi Bisnis
Karena P2P lending ini menyediakan pinjaman dana secara online, kamu pun bisa memanfaatkannya untuk usaha.
Berikut manfaat peer to peer lending (P2P) bagi bisnis:
1. Memberikan Pendanaan Usaha
Manfaat peer to peer lending (P2P) yang pertama bagi bisnis, yakni dapat memberikan pendaan usaha.
Ini sangat dibutuhkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak memiliki akses pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dikutip dari Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, pada dasarnya, sistem P2P ini sangat mirip dengan konsep marketplace untuk jual beli online, yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.
Dalam hal ini, sistem P2P yang ada akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.
Jadi, boleh dikatakan bahwa P2P merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam uang.
Baca Juga: Syarat Bikin SKU yang Kamu Perlu Tahu agar Dapat Izin Usaha
2. Prosesnya Mudah dan Cepat
Manfaat P2P lainnya bagi bisnis, yakni proses peminjaman dananya terbilang lebih mudah serta cepat dibanding dengan mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan sebagainya.
Hal ini karena pinjaman dari peer to peer tidak membutuhkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pinjaman disetujui.
Sekalipun peminjam memiliki reputasi yang buruk soal pinjaman keuangannya, peminjam tetap bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan penyedia layanan peer to peer lending dengan menjelaskan alasan di baliknya kenapa hal tersebut bisa terjadi.
Bahkan, beberapa penyedia layanan P2P memperbolehkan peminjam untuk mengajukan pinjaman tanpa adanya agunan.
Itu artinya, peminjam tidak perlu memberikan jaminan apapun untuk memeroleh dana pinjaman.
Meskipun ada beberapa penyedia layanan P2P yang mensyaratkan adanya agunan, jaminan yang diminta biasanya tidak seperti lembaga keuangan resmi lainnya.
Di peer to peer lending, invoice atau purchase order dari hasil usaha dapat diterima sebagai sebuah agunan bagi peminjam.
Dengan begitu, pelaku UMKM jadi bisa memanfaatkan modal dengan segera untuk mempertahankan bisnisnya di tengah krisis.
3. Aman Karena Diawasi OJK
Selain proses pengajuan pinjaman yang dilakukan secara mudah dan cepat hanya melalui ponsel atau komputer, layanan penyedia dana pinjaman ini juga terbukti aman layaknya lembaga keuangan resmi lainnya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peer to teer lending sudah resmi diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan ini memberikan panduan dalam pelaksanaan bisnis P2P yang meliputi pengaturan
terkait kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Mudah, Yuk Siapkan Persyaratannya!
Waspada P2P Lending Ilegal
Di tengah berbagai kemudahan dan keuntungan peer to peer lending sebagai bantuan dana bagi UMKM, kamu perlu waspada dengan penyedia P2P ilegal.
Tentu saja, layanan yang ilegal bisa merugikan bisnis kamu. Jadi, usahakanlah untuk memilih platform pinjaman online yang telah terdaftar OJK secara resmi.
Pada dasarnya, OJK tidak memiliki kewenangan khusus dalam penanganan fintech P2P
lending ilegal.
Namun, OJK telah berinisiatif untuk membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah pengawasan OJK.
SWI merupakan forum koordinasi untuk menangani kasus-kasus penipuan berkedok penawaran investasi atau penawaran investasi tanpa izin (ilegal) termasuk fintech ilegal.
Karena seiring pertumbuhan bisnis P2P, ada banyak oknum tidak bertanggungjawab yang membuka layanan peer to peer lending yang tidak sah secara hukum.
Biasanya, P2P lending ilegal ini banyak diminati oleh masyarakat karena adanya kemudahan prosedur dalam pinjaman online.
Meski terdengar menggiurkan dan bisa diandalkan untuk membantu pendanaan bisnis, tetapi cara yang ini salah karena bisa menimbulkan risiko gagal bayar bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
Pada akhirnya, hal tersebut menyebabkan risiko yang harus ditebus dengan rata-rata
bunga pinjaman di atas bunga kredit perbankan konvensional pada umumnya, atau terbilang
cukup mahal yaitu rata-rata di atas 19%.
Oleh sebab itu, kamu perlu lebih hati-hati dalam memilih layanan P2P. Jangan sampai meminjam dana ilegal, ya.