Jika kamu merasa terjerat pinjol ilegal, kamu bisa melaporkannya ke posko SWI. Berikut prosedur yang bisa kamu ikuti.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan dan kerugian yang muncul akibat jeratan pinjol (pinjaman online) ilegal semakin marak terjadi.
Kondisi tersebut kian ramai semasa pandemi lalu.
Pasalnya, banyak pekerja yang dirumahkan dan banyak bisnis yang tutup. Sementara itu, kebutuhan belanja terus berjalan.
Banyak orang yang membutuhkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya maupun untuk membiayai bisnisnya.
Alhasil, meminjam uang melalui platform online dianggap menjadi solusi terbaik. Sayangnya, pada saat itu belum banyak edukasi untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.
Banyak masyarakat yang tertipu dan akhirnya mengalami kerugian. Jika diperhatikan, selama pandemi sampai saat ini, jumlah pinjol selalu meningkat.
Hal tersebut tak lepas dari tingginya permintaan dari masyarakat.
Bagi kamu yang merasa menjadi korban dan dirugikan oleh pinjol ilegal, kamu bisa mengadukannya lewat posko SWI. Berikut prosedur yang bisa kamu ikuti.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini 10 Perusahaan Sekuritas yang Terdaftar OJK
Posko SWI Buka Aduan Untuk Korban Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko pengaduan bagi korban pinjol ilegal bersama Warung Waspada Pinjol.
Posko SWI melibatkan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga negara seperti Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan, Bank Indonesia, Kemendag, Bareskrim Polri, PPATK, Kemenkop UKM, hingga Kejaksaan.
Masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal bisa hadir untuk membuat laporan kepada tim posko SWI. Posko pengaduan dibuka pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya.
Posko SWI dibuat karena keberadaan pinjol ilegal yang semakin marak. Sejak 2018, sudah ada lebih dari 4.000 pinjol ilegal yang diblokir pemerintah.
Sementara itu, lembaga pinjol resmi jumlahnya hanya sekitar 102 entitas.
Masyarakat bisa membuat pelaporan dengan mudah, cukup membawa bukti dan memberikan informasi detail mengenai kerugian yang dialami.
Selain di Jakarta, posko pengaduan juga berada di 45 titik lain di seluruh Indonesia.
Adapun posko SWI yang pertama dibuka berada di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pengaduan dibuka setiap hari Jumat pada minggu kedua dan keempat, pukul 09.00-11.00 WIB.
Untuk membuat laporan, ada dua hal utama yang perlu kamu siapkan.
Pertama, kamu perlu memberkan informasi secara rinci mengenai kronologis dan kerugian yang kamu alami dari pinjol ilegal.
Kedua, kamu perlu membawa bukti adanya tindakan yang mengintimidasi, merugikan, atau memberikan ancaman dari pihak pinjol.
Misalnya, membawa bukti rekaman suara, percakapan di chat, atau hal pendukung lainnya.
Nantinya, jika tindakan pinjol menyalahi aturan, tim posko SWI bisa meneruskan laporanmu ke kepolisian agar kamu mendapat perlindungan hukum dan pelaku pinjol dapat segera ditangani.
Baca Juga: Perusahaan Leasing: Jenis, Fungsi, dan Cara Kerjanya
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjaman online pada dasarnya adalah metode peminjaman uang dari pemberi pinjaman tanpa harus datang langsung di perusahaan pinjaman atau bank.
Seluruh proses mulai dari mengajukan pinjaman hingga membayar cicilan dan penyelesaian pinjaman dilakukan secara online.
Semakin banyak orang lebih memilih metode aplikasi pinjaman online dibandingkan pemberi pinjaman bank karena pemberi pinjaman online cenderung meminta persyaratan dokumen yang lebih ringkas, cukup dengan KTP, slip gaji, dan rekening.
Jenis pinjaman yang ditawarkan secara online sebagian besar adalah pinjaman tanpa jaminan seperti pinjaman pribadi, pinjaman instan, dan fasilitas kartu kredit.
Sayangnya, tak semua pinjol sudah legal dan aman digunakan oleh masyakarat.
Sebagian besar pinjol justru terbukti ilegal dan banyak merugikan masyarakat. Itulah mengapa posko SWI dibuka untuk memberikan layanan pengaduan bagi para korban.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui, yaitu:
1. Status Pinjol Jelas
Pendirian pinjol atau fintech lending resmi harus berdasarkan POJK 77/POJK.01/2016.
Sementara itu, pinjol ilegal akan menjadi sasaran empuk KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi) karena tidak terdaftar dalam sistem OJK.
2. Memiliki Struktur yang Jelas
Pinjol berizin dan terdaftar di OJK tentunya memiliki struktur perusahaan yang jelas, mulai dari petinggi perusahaan hingga karyawannya.
Pasalnya, pinjol adalah bentuk perusahaan yang sah dan memiliki organisasi. Artinya, pinjol legal pastinya memiliki manajemen yang rapi.
Baca Juga: Berapa Tarif Pajak Shopee? Ini Penjelasan Lengkapnya
3. Kantor Pinjol Mudah Diakses
Pinjol yang real tentunya memiliki kantor yang helas dan bisa diakses dengan mudah. Bentuk kantornya bisa berupa gedung sendiri, gedung sewa, maupun area co-working space.
Lokasinya juga mudah ditemukan dan tak terkesan “sembunyi-sembunyi”.
4. Besaran Bunga dan Denda yang Transparan
Asosiasi Finance Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan aturan terkait presentase bunga dan denda pinjaman yang boleh dibebankan kepada nasabah.
AFPI berada di bawah naungan OJK yang mewadahi pelaku pinjol. Pinjol legal akan menjelaskan besaran bunga dan denda sebelum kontrak pinjaman diteken.
5. Perlindungan Data Pribadi
Lembaga pinjol legal pastinya mengedepankan aspek kenyamanan dan perlindungan konsumen. Aplikasi pinjol hanya boleh mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi perangkat.
Informasi diri nasabah tak boleh disalahgunakan untuk melakukan penagihan atau ancaman penyebaran data pribadi.
Jika sampai ada pinjol yang menghubungi atasan atau temanmu, maka pinjol tersebut secara tak langsung sudah membocorkan datamu kepada pihak lain.
Jika hal tersebut terjadi, kamu sudah bisa melaporkannya kepada posko SWI sebagai tuduhan penyebaran data pribadi dan bisa jadi kamu menjadi korban pinjol ilegal.
Itulah penjelasan tentang posko SWI yang baru dibuka pemerintah untuk mengatasi tindakan penipuan dan merugikan yang diak