PNS dan ASN biasanya rutin menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Berapa besaran gajinya dan kapan waktu pencairannya?
Setiap Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 yang diberikan pemerintag melalui Kementerian Keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Besaran gaji yang diterima tergantung pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan golongan.
Pemberian gaji ekstra ini menjadi salah satu daya tarik yang dimiliki PNS atau ASN, disamping adanya tunjangan yang diberikan ketika pensiun. Tak mengherankan jika ada banyak pendaftar CPNS setiap tahunnya.
Ingin tahu lebih lanjut tentang maksud gaji ke-13 beserta rinciannya? Simak penjelasannya sampai akhir ya!
Baca Juga: Kisaran Gaji Startup dari Level Staff Hingga C-Level
Asal Usul Gaji ke-13
Kementerian Keuangan resmi mengumumkan keputusan kebijakan gaji dan pensiun ke-13 yang akan diterima oleh ASN, Polri, TNI, dan PNS melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI (21/7).
Berita tersebut tentu menjadi kabar baik bagi ASN dan PNS. Pasalnya, gaji tambahan ini sangat bermanfaat untuk menstimulus perekonomian pasca pandemi Covid-19 dan tahun ajaran baru.
Jika dilihat dari sejarahnya, pemberian gaji ekstra ini sudah dibayarkan sejak tahun 1979 berdasarkan Instruksi Presiden. Pada tahun 1980-1982, pemberian gaji tambahan ini sempat terhenti karena pemerintah memberikan tunjangan perbaikan pendidikan.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada Juli 1983. Penamaan gaji ini merupakan penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu.
Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu (12 bulan). Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.
Biasanya gaji 13 ini diberikan menjelang tahun ajaran baru, antara bulan Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN berupa biaya pendidikan anak-anaknya.
Baca Juga: Berapa Gaji Store Manager? Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2022, ada beberapa komponen yang berhak menerima gaji tambahan ini, yakni:
- PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas.
- Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
- Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
- Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
- Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Ketiga Belas 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat tugasnya.
Adapun penerima gaji dan pensiun ke-13 hanya diberikan kepada ASN yang berada di level eselon III ke bawah.
Baca Juga: Pengertian Payroll dan 3 Metode Perhitungan Gaji Karyawan
Gaji Ke-13 Lebih Besar dari THR?
Dilansir dari CNBC Indonesia, Berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS/ASN.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
2. Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum
Tunjangan jabatan diatur dalam Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rincian tunjangan jabatan per bulannya.
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IA: Rp5.500.000.
Sementara itu, CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan akan mendapat tunjangan umum. Berikut rinciannya:
- PNS golongan IV: Rp190.000
- PNS golongan III: Rp185.000
- PNS golongan II: Rp180.000
- PNS golongan I: Rp175.000.
3. Tunjangan Lain
Tunjangan lain yang akan didapatkan oleh ASN/PNS adalah tunjangan pangan dan tunjangan kinerja. Besaran kedua tunjangan ini juga disesuaikan dengan kelas, pangkat, golongan, atau jabatan.
Itu tadu penjelasan tentang gaji ke-13 ASN/PNS yang perlu kamu ketahui. Ada pun gaji ketiga belas tahun 2022 sudah dicarikan sejak Juli lalu.