Berapa Besar Pajak Restoran? Begini Perhitungannya

Share this Post

pajak restoran
Table of Contents
shopee pilih lokal

Sebagai pelaku usaha kuliner, tentu kamu harus menaati peraturan yang ada termasuk membayar pajak restoran. Bagaimana perhitungannya?

Sebelum merintis usaha, tentunya ada berbagai hal yang harus kamu perhitungkan. Kamu perlu mempersiapkan dana untuk modal usaha, perizinan usaha, hingga membayar pajak secara rutin.

Sebagai warga negara yang baik, tentu kamu perlu menuntaskan kewajiban pajak termasuk pajak usaha. Dalam hal ini, jika kamu merintis usaha tempat makan, tentunya kamu perlu memahami betul tentang jenis pajak ini.

Baca Juga: 5 Inspirasi Bisnis Jengkol, Olahan yang Bikin Makanan “Bau” Jadi Kekinian

Sadar atau tidak, jenis pajak ini juga sering kali disertakan dalam tagihan makanan. Biasanya, besaran pajak yang dikenakan adalah 10%.

Ke mana pajak ini akan dialokasikan? Tentunya, kamu perlu mengetahui ini sebelum menjalankan bisnis.

Sebab, pajak adalah salah satu akun yang harus kamu tulis dalam buku kas atau buku jurnal. Pajak dapat memengaruhi pengeluaran dan pemasukan bisnismu. Oleh sebab itu, kamu perlu memahaminya dengan baik.

Lantas, berapa besar pajak restoran dan bagaimana perhitungannya?

Dasar Hukum Pajak Restoran

pajak restoran
(Foto interior restoran. Sumber: Freepik.com)

Mengutip dari fandbfood.com, restoran adalah tempat umum yang menyediakan makanan dan minuman secara komersial.

Restoran juga menawarkan layanan makan dan minum untuk memuaskan pelanggannya. Jadi, pelayanan juga termasuk objek yang dijual oleh restoran.

Dilansir dari DJPK Kementerian Keuangan, pajak restoran sendiri diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 23, Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  2. Pasal 37 ayat (1) dan (2), bahwa Objek Pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan /atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.

Selanjutnya, dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Hal tersebut diperjelas dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, yakin:

  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi:
    1. Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain;
  3. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    1. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
    1. Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun.

Maka, dapat disimpulkan bahwa objek jenis pajak tersebut adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran tersebut.

Selain itu, makanan dan minuman yang dijual di restoran juga tidak dikenakan PPN karena tidak termasuk objek PPN.

Baca Juga: 4 Kriteria Contoh Kupon Makanan Untuk Memikat Konsumen

Pajak Restoran Bukan PPN

Berapa Besar Pajak Restoran? Begini Perhitungannya
(Foto pajak restoran. Sumber: Freepik.com)

Ketika membeli makanan atau minuman di restoran, pada struk pembayaran biasanya akan tercantum nominal pajaknya.

Biasanya, nominal pajak ini ditulis dalam bentuk PPN sebesar 10%, ada juga yang menyebutnya dengan istilah tax.

Sebenarnya, nilai yang tertera bukanlah PPN melainkan pajak restoran. Sebab, makanan dan minuman bukan termasuk objek PPN.

Perbedaan PPN dan pajak restoran sebenarnya tidak terlihat dari sisi pelanggan, sebab besarannya sama-sama 10% dari total transaksi.

Perbedaan PPN dengan pajak restoran terletak pada sisi administrasi dan kewenangan pemungutnya. PPN, adalah pajak pusat yang kewenangannya berada di pemerintah pusat seperti Direktorat Jendral Pajak.

Sementara itu, pajak restoran atau Pajak Pembangunan -1 kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah dan masuk ke APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak yang tertera di struk pembayaran merupakan pajak restoran atau PB -1, bukan PPN ya!

Baca Juga: 8 Ide Bisnis Makanan Korea yang Sedang Hits

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Restoran

Berapa Besar Pajak Restoran? Begini Perhitungannya
(Foto objek pajak restoran. Sumber: Freepik.com)

Penjelasan tentang objek, subjek, dan wajib pajak restoran diatur dalam Pasal 37 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi. Berikut penjelasannya, yaitu:

  1. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran itu sendiri. Mencakup pelayanan penjualan baik makanan maupun minuman, baik dibawa pulang maupun dikonsumsi di tempat.
  2. Subjek pajak restoran yaitu pihak yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, subjek pajaknya adalah pembeli atau konsumen. Itulah mengapa pajak restoran akan dimasukkan dalam struk pembelian.
  3. Wajib pajak artinya pihak yang harus memungut pajak dari pembeli dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal ini, wajib pajak tentunya merupakan pengelola restoran. Jadi, pada dasarnya pemilik restoran tidak dikenakan pajak. Pemilik restoran hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak yang telah dibayarkan oleh konsumennya.

Namun, tidak semua restoran dikenakan pajak. Beberapa daerah memiliki kebijakannya sendiri dan menetapkan besar pendapatan yang tidak dikenakan pajak.

Contohnya, DKI Jakarta tidak mengenakan pajak untuk restoran yang pendapatannya per tahunnya tidak lebih dari Rp200.000.000.

Baca Juga: Daftar Usaha Makanan Kekinian yang Bisa Kamu Coba

Berapa Besar Pajak Restoran?

Berapa Besar Pajak Restoran? Begini Perhitungannya
(Foto pelayan restoran. Sumber: Freepik.com)

Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD, disebutkan bahwa tarif pajak restoran paling tinggi sebesar 10%. Artinya, setiap daerah bisa saja mengenakan pajak yang berbeda selama tidak lebih dari 10%.

Besaran pajak tersebut didasarkan pada jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran. Selain service tax (pajak restoran), ada istilah lain yang biasanya ditemukan dalam struk pembelian, yaitu service charge.

Service charge tidak termasuk pajak. Artinya, biaya layanan ini murni merupakan biaya yang ditetapkan oleh masing-masing restoran. Besarannya pun bervariasi, mulai dari 5% hingga 7%. Biaya layanan ini akan masuk ke kas restoran.

Baca Juga: 5 Ide Desain Menu Makanan yang Dapat Meningkatkan Profit Bisnis

Apakah Warteg, Toko Roti, dan Kantin Juga Dikenakan Pajak?

Berapa Besar Pajak Restoran? Begini Perhitungannya
Foto warung makan. Sumber: Unsplash.com
shopee pilih lokal
shopee gratis ongkir

Pertanyaan selanjutnya tentu menuju pada para pelaku UMKM atau usaha kuliner kecil. Misalnya penjual makanan di kantin, pemilik warung makan, pemilik toko kue dan roti, apakah juga dikenakan pajak?

Jawabannya adalah kembali lagi ke peraturan daerah setempat dan besaran pendapatan yang diperoleh setiap tahunnya.

Misalnya, jika kamu memiliki rumah makan di Jakarta dengan pendapatan Rp150.000.000 per tahun, maka kamu tidak dikenakan pajak.

Sebab, objek pajak di Jakarta berlaku bagi restoran dengan pendapatan di atas Rp200.000.000 per tahun.

Itulah penjelasan tentang pajak restoran yang perlu kamu ketahui sebelum menjalankan usaha.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X