Setiap pemilik usaha atau bisnis wajib menyisihkan pendapatannya untuk zakat usaha. Bagaimana cara menghitung zakat usaha?
Menurut Investopedia, pengertian zakat dalam keuangan Islam mengacu pada kewajiban bahwa seseorang harus menyisihkan sebagian kekayaannya setiap tahun untuk tujuan amal atau ibadah.
Zakat usaha merupakan salah satu kewajiban umat Islam dan dianggap sebagai bentuk ibadah. Mengamalkan sebagian uang kepada penerima zakat dapat menyucikan harta yang kamu miliki.
Baca Juga: 7 Tips Hemat Saat Ramadhan, Lebaran Dijamin Aman!
Membayar zakat usaha adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria yang dimaksudkan untuk mengamalkan sebagian kekayaannya.
Zakat usaha didasarkan atas pendapatan nilai harta benda. Persentase zakat adalah sebesar 2,5% dari total kekayaan dan tabungan seorang muslim.
Zakat adalah satu dari lima Rukum Islam yang wajib dipenuhi dan ditaati oleh setiap muslim. Zakat usaha sering dibayarkan pada akhir tahun setelah perhitungan kekayaan dijumlahkan.
Penerima zakat adalah kaum miskin, mualaf, muslim yang sedang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Lantas apa itu zakat usaha dan bagaimana cara menghitungnya?
Pengertian Zakat Usaha
Para ulama menganalogikan zakat usaha sama dengan zakat perdagangan, sebab keduanya melibatkan kegiatan bisnis. Hukum membayar zakat usaha juga banyak disebutkan dalam Al-Quran. Berikut ini kumpulan dalil Al-Quran tentang zakat, yaitu:
- “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)
- “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariat: 19)
- “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
- “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Zakat usaha dianalogikan sebagai zakat perdagangan. Oleh sebab itu, ketentuan zakatnya mengacu pada zakat perdagangan.
Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.
“Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”.
Dengan begitu, maka zakat usaha didasarkan pada neraca (balance sheet), yaitu aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Metode ini biasa disebut oleh ulama dengan metode syari’ah.
Aktiva lancar terdiri atas kas, bank (setelah dikurangi bunga), surat berharga, piutang, dan persediaan. Sedangkan kewajiban lancar terdiri atas utang usaha, wesel, pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, utang bank, dan utang jangka panjang.
Baca Juga: Catat, Ini Dia Cara Menulis Kwitansi Jual Beli yang Benar
Cara Menghitung Zakat Usaha
Zakat usaha atau zakat perniagaan dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek. Jika selisih keduanya sudah memenuhi nisab, wajib hukumnya membayar zakat.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), nisab zakat usaha senilai 85gram emas dengan persentase zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun. Cara menghitung zakat sebagai berikut:
2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
Contohnya,
Seorang pebisnis memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan utang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nizab zakatnya senilai Rp52.870.000,-. Dengan demikian, pengusaha tersebut wajib membayar zakat.
Maka, perhitungan zakat usahanya ialah 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.750.000,-.
Baca Juga: Begini 10 Cara Mendapatkan Logo Halal MUI, Catat ya!
Manfaat Membayar Zakat
Membayar zakat usaha merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria. Membayar zakat memiliki beberapa manfaat dan keberkahan bagi umat muslim, yaitu:
- Menyempurnakan iman: Membayar zakat merupakan bagian dari Rukum Iman. Sebagai salah satu pilar agama, menunaikan zakat dapat menyempurnakan keimanan seseorang.
- Menyucikan hati dan diri: Dengan membayar zakat, seorang muslim telah masuk dalam kelompok orang dermawan. Setiap pemberian atau amal dalam bentuk apapun memiliki arti yang begitu penting bagi orang lain. Dengan berbagi, seorang muslim dapat menyucikan hati dan hartanya.
- Jalan Menuju surga: tujuan akhir dari perjalanan manusia adalah alam akhirat. Setiap muslim pasti ingin masuk ke dalam surga Allah. Membayar zakat adalah bentuk dari kewajiban dan amalan yang baik bagi seorang muslim. “mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.” HR. At-Tirmidzi.
- Mendatangkan kebaikan: Beramal dan bersedekah tidak akan membuatmu miskin. Sebaliknya, beramal akan membuatmu semakin kaya di sisi Allah dan mendatangkan kebaikan yang tak terduga. Dengan membayar zakat, kamu sudah membuka pintu-pintu rezeki dan kebajikan dalam hidupmu.
- Menghapus dosa: membayar zakat usaha sama halnya dengan beramal. Rasulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaa’i).
Selain manfaat dan keberkahan dalam Islam, membayar zakat usaha juga memiliki berbagai manfaat sosial. Membayar zakat usaha artinya membiasakan dirimu untuk membantu sesama. Dengan berbagi, kamu melatih dirimu untuk rendah hati dan menjauhi sikap sombong.
Dengan membayar zakat artinya kamu menyadari bahwa harta yang kamu miliki hanya titipan dan sudah seharusnya digunakan untuk beribadah di jalan Allah.
Baca Juga: Ingin Merintis Bisnis Syariah? Ini 5 Langkah Memulainya
Sanksi Bagi Muslim yang Tidak Membayar Zakat
Membayar zakat usaha adalah wajib bagi muslim yang sudah memenuhi kriteria. Namun, jika tidak menuntaskan kewajibannya membayar zakat, ada hukum dan sanksi yang akan diterima. Berikut hadits tentang lalai membayar zakat:
“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)
Nah, itulah penjelasan tentang zahat usaha atau perniagaan yang perlu kamu ketahui. Jangan sampai lupa membayar zakat, ya!