Ketika mengajukan kredit perbankan atau lembaga keuangan lain, seringkali kita menemukan istilah BI Checking. Apa pengertiannya?
Istilah BI Checking dan SLIK OJK sudah cukup familiar dalam urusan transaksi kredit dan pinjaman tunai. Kedua istilah tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama, pada mulanya istilah tersebut lebih populer di kalangan pengguna kartu kredit.
Sebab, beberapa tahun ke belakang sistem pembayaran cicilan atau paylater memang hanya tersedia melalui kartu kredit. Namun, seiring berkembangnya financial technology, mekanisme cicilan kini sudah bisa dilakukan lewat aplikasi.
Artinya, setiap orang bisa mengajukan pembelian barang secara kredit tanpa harus memilih kartu kredit khusus. Metode pembayaran ini lebih populer disebut dengan istilah paylater.
Saat ini, ada banyak platform yang menyediakan metode pembayaran cicilan maupun kredit berjangka. Sebut saja ShopeePay, GoPay Later, Kredivo, Indodana, dan masih banyak lagi.
Meski proses pengajuan kredit di platform online cenderung lebih mudah, namun setiap penggunanya tetap tunduk dalam ketentuan OJK, dalam hal ini peninjauan BI Checking dan SLIK OJK.
Baca Juga: BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Apa Keuntungannya?
Pengertian BI Checking dan SLIK OJK
Bagi yang terbiasa dengan kredit bank, tentu sudah familiar dengan BI Checking. Saat ini, BI Checking sudah digantikan dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Meski sudah berganti nama, masyarakat awam lebih familiar dengan sebutan BI Checking ketimbang SLIK OJK.
SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal kelancaran pembayaran kredit.
SLIK OJK berfungsi sebagai informasi bagi bank atau lembaga keuangan untuk mengetahui riwayat kredit calon nasabahnya. Riwayat kredit ini menjadi pertimbangan apakah debitur layak mendapat kredit atau tidak.
SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Baca Juga: Apa Itu Kredit Usaha Rakyat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Terkena Sanksi BI Checking?
BI Checking atau SLIK OJK berisi informasi debitur yang sangat akurat, bersumber dari hasil pertukaran data antar bank dan lembaga keuangan.
SLIK OJK berisi identitas debitur, agunan pemilik, yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat kredit yang macet,
Dulunya, pertukaran informasi tersebut diawasi oleh Bank Indonesia. Kini, sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Lantas, apa yang terjadi jika seseorang terkena sanksi BI Checking atau SLIK OJK?
Jika seseorang terkena sanksi keuangan, maka Ia akan kesulitan memperoleh pinjaman atau kredit dari bank dan lembaga keuangan lain. Kemungkinan besar, pengajuan kreditnya akan ditolak.
Meski sudah masuk daftar hitam, sebenarnya pengguna masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman atau kredit dari bank atau lembaga keuangan lain. Namun, Ia harus melunasi semua tunggakan sebelumnya.
Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dampak yang mungkin terjadi hanyalah mendapat penolakan ketika mengajukan kredit.
Dalam menentukan riwayat kredit debitur atau skor kredit, OJK membaginya dalam lima kategori atau kolektibilitas menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Baca Juga: 4 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Debitur bisa meminta informasi SLIK dirinya kepada OJK atau Pelapor SLIK yang menyediakan fasilitas pendanaan. Pengecekan SLIK OJK atau status BI Checking bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor dan online.
1. Datang Langsung ke Kantor
Untuk mengecek SLIK, debitur bisa datang langsung ke kantor OJK dengan membawa beberapa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.
Debitur perseorangan:
- Membawa KTP asli dan fotokopi untuk WNI, dan paspor untuk WNA.
- Jika diwakilkan, wajin menyertakan surat kuasa asli yang sudah ditanda tangani.
Debitur yang telah meninggal dunia:
- Membawa KTP asli debitur dan fotokopinya bagi WNI, atau paspor bagi WNA.
- Membawa dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluaragaa, seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan ahli waris.
Debitur badan usaha:
- Membawa KTP untuk direktur WNI, atau paspor untuk direktur WNA.
- Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran dasar terakhir badan usaha.
- Jika dikuasakan, wajib menyertakan surat kuasa asli dan kartu identitas penerima kuasa.
Baca Juga: Jenis-Jenis Kredit Bank, Ini Kegunaan dan Jangka Waktunya
2. Pengecekan Secara Online
Debitur juga bisa mengecek SLIK secara online, adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh perseorangan maupun badan usaha sama seperti proses pengecekan secara offline. Bedanya, proses pengajuan dilakukan melalui laman OJK.
- Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.
- Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan. Pemohon SLIK memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”.
- Pemohon mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Pemohon SLIK mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang BI Checking yang kini sudah berganti nama menjadi SLIK OJK.