10 Tugas dan Fungsi Kemenparekraf Bagi UMKM Indonesia

Share this Post

tugas dan fungsi kemenparekraf
Table of Contents
shopee pilih lokal

Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif punya beberapa peran bagi UMKM, apa saja tugas dan fungsi Kemenparekraf?

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini (Kabinet Indonesia Maju 2019-2024) merupakan penyempurnaan dari fungsi sebelumnya ketika masih dalam Kabinet Kerja.

Tak hanya menangani urusan pariwisata, kini Kemenparekraf juga menangani urusan produk-produk dan usaha kreatif. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa tugas utama lembaga yang dipimpinnya adalah mendorong produk-produk ekonomi kreatif dan memastikan pariwisata bangkit.

“Jadi, sekali lagi bagi kami, tugas daripada kemenparekraf adalah mendorong produk-produk ekonomi kreatif dan memastikan pariwisata bangkit,” ujar Sandiaga Uno, Dikutip dari Okezone, Senin (15/2/2021).

Harapannya, fungsi Kemenparekraf bagi UMKM dapat membangkitkan pariwisata Indonesia pasca pandemi dengan mempromosikan produk lokal.

Produk yang didorong juga tidak hanya produk pariwisata, namun juga produk umum lain seperti produk kesehatan. Hal tersebut juga dilakukan utamanya untuk membangkitkan kembali pariwisata dan perekonomian nasional pasca hantaman keras pandemi.

Penasaran apa saja tugas dan fungsi Kemenparekraf? Simak sampai akhir yuk!

Baca Juga: 6 Tips Menjalankan Bisnis Bus Pariwisata

Sejarah dan Fungsi Kemenparekraf

fungsi kemenparekraf
Foto: Menteri Sandiaga Uno (Kemenparekraf)

Kemenparekraf merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengubah Kementerian Pariwisata pada Kabinet Kerja menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2020.

Fungsi Kemenparekraf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang dijabat oleh Sandiaga Uno sejak 23 Desember 2020.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelumnya bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi pada periode 1983-1988, dengan menterinya saat itu Achmad Tahir.

Dalam perjalanan tata kelola pemerintahan Republik Indonesia, nama kementerian ini beberapa kali berganti menjadi:

  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata, dan Kesenian (Kemengparsen) (1999–2001)
  • Kementerian Negara Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan, dan Pariwisata (Depbudpar) (2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang).

Pada periode 2014-2019, Presiden Joko Widodo memisahkan tugas-tugas Ekonomi Kreatif dari Kementerian Pariwisata, dan membetuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Bekraf merupakan badan yang berada satu level di bawah kementerian, dan berfungsi memperkuat sektor ekonomi kreatif, termasuk perlindungan bagi karya kreatif seniman Indonesia. Pada 2019, Presiden Joko Widodo kembali melebur Bekraf dengan Kementerian Pariwisata.

Baca Juga: 13 Brand Indonesia yang Mendunia, Apa Saja?

Tugas dan Fungsi Kemenparekraf

10 Tugas dan Fungsi Kemenparekraf Bagi UMKM Indonesia
Foto: Tugas Kemenparekraf (Kemenparekraf)

Tugas dan fungsi Kemenparekraf tentunya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berikut beberapa tugas dan fungsi Kemenparekraf dalam urusan pemerintahan:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisatadan ekonomi kreatif;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
  6. Pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. Pembinaan, pemberian, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat administrasi dan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan; dan
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan.

Baca Juga: Intip Peluang Bisnis Travel Umroh Pasca Pandemi, Yuk!

Peran dan Fungsi Kemenparekraf Bagi UMKM

10 Tugas dan Fungsi Kemenparekraf Bagi UMKM Indonesia
Foto: Fungsi Kemenparekraf (Kemenparekraf)

Setelah mengetahui tugas pokok dan fungsi Kemenparekraf, rupanya kementerian ini juga memiliki peran dan fungsi khusus dalam memajukan UMKM Indonesia.

Melalui program-program yang dijalankannya, harapannya fungsi Kemenparekraf dalam mendukung UMKM dapat berjalan efektif.

Contohnya adalah program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Fungsi Kemenparekraf dalam hal ini adalah memberikan bantuan dana kepada enam jenis usaha pariwisata.

Termasuk hotel melati, homestay, penyedia akomodasi jangka pendek, aktivitas agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, dan SPA. Selain itu, Kemenparekraf juga mengadakan Program Akselerasi Naik Kelas Usaha.

Program ini dibuat sebagai upaya mempercepat UMKM ekonomi kreatif masuk e-katalog pemerintah melalui program akselerasi UMKM ekonomi naik kelas.

Dikutip dari siaran persnya, program ini dibuat sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa UMKM harus terus didukung agar bisa segera naik kelas. Digitalisasi ekonomi yang telah melahirkan dua decacorn dan sembilan unicorn terus didorong untuk membantu pemberdayaan UMKM.

“19 juta UMKM telah masuk dalam ekosistem digital dan ditargetkan sebesar 30 juta UMKM akan masuk ekosistem digital pada tahun 2024,” kata Presiden, dikutip dari siaran pers Kemenparekraf.

Menparekraf Sandiaga Uno, mengatakan pihaknya juga terus berupaya agar 30 juta pelaku UMKM onboarding ke platform digital hingga tahun 2024 dalam program “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)”.

Kemenparekraf/Baparekraf berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat segera onboarding ke platform digital serta mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, seperti menghadirkan program pelatihan Wirausaha Digital Mandiri (WIDURI) yang diperuntukkan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Selain itu, Kemenparekraf juga menghadirkan program-program strategis yang mampu mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Seperti, Anugerah Desa Wisata (ADWI), Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), dan Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa).

Baca Juga: Fungsi dan Contoh Business Continuity Plan untuk Perusahaan

Nah, itulah penjelasan tentang tugas dan fungsi Kemenparekraf bagi pelaku UMKM untuk mendorong produk lokal dan pemulihan ekonomi nasional.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X