Istilah ekspor tentu sudah tak asing lagi. Mengekspor barang diyakini mendatangkan banyak keuntungan, bagaimana cara menjadi eksportir?
Istilah eskpor impor pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kegiatan perdagangan ini jadi salah satu bagian terpenting. Sebab, melalui perdagangan internasional kita bisa memperoleh barang pemenuh kebutuhan dalam negeri.
Sebaliknya, pebisnis dari negara kita juga dapat memasarkan produknya ke mancanegara. Tentunya, keuntungan yang didapat akan berlipat. Selain itu, produk lokal juga bisa jadi go international.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 4 Undang-undang Perdagangan Online Soal Transaksi Online
Lembaga atau individu yang melakukan proses ekspor disebut sebagai eksportir. Pemerintah Indonesia sendiri telah menyediakan seperangkat aturan dan fasilitas yang memudahkan pelaku usaha untuk menjadi ekportir.
Mengekspor barang ke luar negeri tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar saja. Pelaku UMKM dan pebisnis kecil juga bisa melakukannya. Apalagi kini pemerintah juga telah mendukung ekosistem perdagangan yang baik.
Mengekspor barang buatan Indonesia ke luar negeri juga bisa jadi kebanggaan tersendiri. Sebab, itu artinya kualitas produk dalam negeri dapat bersaing secara global.
Lantas, apa saja persyaratan dan cara menjadi eksportir?
Apa Itu Eksportir?
Dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ekspor didefiniskan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean, sedangkan Eksportir didefiniskan sebagai orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Ekspor barang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali ditentukan lain oleh menteri. Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diekspor.
Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan.
Ekspor-impor merupakan bagian dari aktivitas perdagangan internasional. Menurut Investopedia, perdagangan internasional memungkinkan negara-negara untuk memperluas pasar mereka dan mengakses barang dan jasa yang mungkin tidak tersedia di dalam negeri.
Sebagai hasil dari perdagangan internasional, pasar dalam negeri jadi lebih kompetitif. Pada akhirnya, dapat menghasilkan harga yang lebih kompetitif dan membawa pulang produk yang lebih murah ke konsumen.
Baca Juga: Pengertian dan Cara Memulai Bisnis Outsourcing untuk Pemula
Perizinan Ekspor dan Eksportir
Dalam undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa ekpor dan impor harus memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.
Izin tersebut dapat didelegasikan dari menteri kepada Pemerintah Daerah. Ekspor barang juga dibatasi oleh beberapa kebijakan, salah satunya yaitu adanya barang-barang tertentu yang dilarang untuk diekspor.
Alasannya tentu untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan umum, melindungi hak kekayaan intelektual, serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, dan lingkungan hidup.
Perlu diketahui, pemerintah berhak membatasi ekspor barang-barang tertentu dengan alasan:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- Menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- Melindungi kelestarian sumber daya alam;
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
- Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Syarat Menjadi Eksportir
Dilansir dari DJPEN Kementerian Perdagangan, untuk menjadi eksportir, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Badan Hukum, dalam bentuk:
- CV (Commanditaire Vennotschap);
- Firma;
- PT (Perseroan Terbatas);
- Persero (Perusahaan Perseroan);
- Perum (Perusahaan Umum);
- Perjan (Perusahaan Jawatan);
- Koperasi;
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan;
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian;
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: Bahasa Marketing: Istilah-Istilah dalam Dunia Marketing
Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Eksportir Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotaatau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri.
- Memiliki NPWP.
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Memiliki NPWP.
Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi UMKM Sebagi Kunci Kemajuan Bisnis
Bagaimana Cara Mengekspor Barang?
Untuk mengekspor barang, ada beberapa tahapan yang bisa kamu ikuti. Berikut penjelasannya, simak, yuk!
1. Perencanaan Ekspor
Cara ekspor barang yang pertama diawali dengan tahap perencanaan. Pada tahap ini, kamu perlu membuat rencana dengan detail dan teliti. Ada beberapa hal yang perlu kamu pastikan, seperti:
- Jenis produk yang akan diekspor.
- Negara tujuan ekspor.
- Pengemasan produk.
- Jalur pengiriman barang (jalur laut atau udara).
- Menentukan jadwal ekspor.
- Fumigasi atau bebas hama.
- Menyiapkan Surat Keterangan Asal (SKA).
- Menyiapkan surat pemberitahuan ekspor (PEB).
2. Siapkan Dokumen Legalitas Usaha
Setelah merencanakan barang yang akan diekspor, cara ekspor barang selanjutnya adalah menyiapkan legalitas usaha. Setidaknya ada beberapa dokumen yang harus kamu miliki, yaitu Surat Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
Jika belum memiliki NIK, kamu bisa menggunakan jasa undername. Artinya, kamu dapat mengekspor barang dibawah nama perusahaan lain yang telah memiliki NIK.
Baca Juga: 6 Manfaat Ikut Pelatihan UMKM, Gunakan Kesempatannya Ya!
3. Siapkan Dokumen Ekspor
Setelah menyiapkan legalitas usaha, selanjutnya kamu perlu menyiapkan dokumen ekspor. Berikut ini beberapa dokumen ekspor yang perlu disiapkan, yaitu:
- Invoice (dibuat oleh eksportir).
- Packing list (dibuat oleh eksportir).
- Bill of lading (dibuat shipping company bila jalur laut atau airway bill bila jalur udara).
- Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten/Kota).
- Certificate of analysis (hasil laboratorium).
- Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan).
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli.
- Shipping Instruction dari eksportir ke shipping line.
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir.
4. Manfaatkan Fasilitas Ekspor
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa memulai proses ekspor dengan mengirim barangmu ke gudang eksportir beserta dokumen ekspor yang dibutuhkan. Pastikan kamu sudah mengemas barang sesuai standar yang ditetapkan.
Barang akan dimuat ke dalam kontainer dan dibawa ke pelabuhan atau ke bandara. Kamu juga bisa menggunakan jasa Pusat Logistik Berikat (PLB) yang disediakan oleh pemerintah. Pastikan barangmu sudah diasuransikan.
5. Menerima Pembayaran
Pembayaran barang ekspor terbagi jadi dua macam. Pertama, kamu akan menerima pembayaran setelah barang dikirim.
Kedua, kamu akan menerima pembayaran di awal sebelum barang di kirim atau dengan sistem pembayaran setengah harga dahulu.
Keduanya dapat kamu sepakati bersama dengan pembeli, termasuk juga metode pembayarannya.
Selain itu, sebagai pebisnis tentu kamu juga perlu mengetahui tantangan pasar saat ini. Maka dari itu, tonotn video berikut yuk!
Nah, itulah penjelasan tentang cara dan syarat menjadi eksportir yang perlu kamu ketahui. Apakah kamu tertarik mencobanya?