Kominfo mulai menghentikan siaran TV analog secara bertahap di beberapa wilayah di Indonesia. Apa penyebabnya?
Sejak awal tahun ini, pemerintah melalui Kominfo sudah mengimbau masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital. Bahkan, pemerintah juga sempat membagikan antena TV digital secara gratis kepada masyarakat terpilih.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang cuek dengan imbauan pemerintah ini. Alhasil, ketika siaran analog mulai dihentikan di beberapa wilayah, masyarakat baru berbondong-bondong membeli TV baru atau mengganti antena TV-nya.
Meskipun imbauan dari pemerintah sudah disiarkan sejak berbulan-bulan lalu, rupanya masih ada sebagian masyarakat yang belum paham. Terutama alasan mengapa siaran analog akan dihentikan.
Faktor tersebut menjadi alasan mengapa banyak orang yang masih keukeuh menggunakan siaran analog. Masyarakat beranggapan, selama TV masih menyala, artinya tidak perlu menggantinya dengan versi digital.
Padahal, siaran TV digital memiliki berbagai keunggulan yang lebih baik dari siaran analog. Ingin tahu alasan pemerintah menghentikan siaran analog? Cek fakta-fakta berikut, yuk!
Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi BeReal yang Viral di TikTok
Apa Itu Siaran TV Analog?
Televisi analog adalah teknologi televisi asli yang menggunakan sinyal analog untuk mengirimkan video dan audio. Dalam siaran televisi analog, kecerahan, warna, dan suara diwakili oleh amplitudo, fase, dan frekuensi sinyal analog.
Televisi analog dapat berupa nirkabel (televisi terestrial dan televisi satelit) atau dapat didistribusikan melalui jaringan kabel sebagai televisi kabel.
TV analog menerima dan menampilkan sinyal TV yang ditransmisikan dengan cara yang sama yang digunakan untuk transmisi radio AM/FM. Video ditransmisikan dalam AM, sementara audio dalam frekuensi FM.
Siaran analog seringkali mengalami gangguan, seperti tampilan gambar yang buram, hitam putih, atau terlihat berbintik. Gangguan ini disebabkan oleh berbagai objek yang bisa menghalangi sinyal analog.
Itulah sebabnya banyak siaran analog yang menggunakan antena eksternal yang dipasang di atap rumah. Tujuannya agar tidak ada objek lain yang menghalangi sinyal analog.
Selain itu, siaran analog juga bergantung pada jarak dan lokasi TV ketika menerima sinyal. Siaran TV analog juga sangat terbatas dalam hal resolusi video dan warna.
Baca Juga: Cara Promosi Agen Pulsa, Mudah dan Dijamin Untung!
TV Analog vs TV Digital, Mana Lebih Baik?
Beberapa tahun terakhir ini TV digital mulai diterima secara luas oleh masyarakat di seluruh dunia. Sebaliknya, pengguna siaran analog perlahan menghilang.
Perbedaan utama antara kedua jenis siaran ini terdapat pada sinyal yang dapat diproses. TV analog dibatasi untuk sinyal analog sementara TV Digital dapat memproses sinyal digital dan sinyal analog.
Karena televisi analog hanya dapat memproses sinyal analog, TV ini cukup rentan terhadap masalah yang dialami sinyal analog. Masalah seperti kebisingan, gangguan, dan bahkan layar yang terdistorsi sangat umum terjadi di televisi analog.
Meskipun TV digital masih dapat dipengaruhi oleh masalah ini jika sinyalnya juga analog, beralih ke sinyal digital dapat meningkatkan kualitas siaran secara signifikan.
Perangkat televisi analog menggunakan tabung katoda sebagai layarnya (TV tabung), sementara perangkat TV digital menggunakan layar panel datar seperti LCD, plasma, atau LED.
Akibatnya, perangkat televisi analog memiliki layar yang lebih tebal dibandingkan dengan perangkat TV digital. Televisi analog juga mengkonsumsi lebih banyak daya dibandingkan dengan TV digital.
Perangkat TV digital menggunakan resolusi 480p atau lebih dikenal sebagai SD, atau bahkan dalam 780p dan 1080p yang dikenal sebagai HD atau High Definition. Bahkan, ada TV digital yang memiliki ukuran layar yang lebih besar seperti UHD atau UHD+.
Sementara itu, televisi analog biasanya terbatas pada ukuran di bawah 30 inci, sebab menciptakan layar berukuran lebih besar bisa membuat tampilan gambar jadi kurang bagus.
Baca Juga: 18 Marketplace di Indonesia yang Paling Banyak Dikunjungi
Kenapa Siaran TV Analog Dihentikan?
Pemeirntah melalui Kominfo mengumumkan bahwa siaran analog akan dihentikan mulai bulan April 2022. Menkominfo, Johnny G Plate memaparkan rencana penghentian siaran analog, yakni:
- Tahap 1 sekitar tanggal 30 April 2022.
- Tahap 2 sekitar tanggal 25 Agustus 2022.
- Tahap 3 sekitar tanggal 2 November 2022.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada lima alasan pemerintah menghentikan siaran analog, yakni:
- Menjalankan amanat Pasal 60A Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, bersih, dan jernih bagi masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
- Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
- Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Kemudian, menurut Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan ada tiga manfaat beralih ke siaran TV digital. Pertama, masyarakat bisa menyaksikan kualitas siaran TV yang lebih baik.
Kedua, efisiensi spektrum frekuensi radio, sehingga spektrum radio bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan internet. Ketiga, mendapat siaran atau channel TV yang lebih beragam.
Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV analog tak perlu membeli TV baru. Kamu cukup membeli set top box untuk bisa menikmati siaran digital. Namun, jika ingin sekaligus ganti TV, pastikan kamu membeli TV digital beserta antena tambahannya.
Baca Juga: 8 Cara Memulai Bisnis CCTV, Mau Dicoba?
Nah, itulah penjelasan tentang siaran TV analog dan alasan mengapa kamu harus segera beralih ke siaran TV digital.