6 Perbedaan Bangkrut dan Pailit yang Perlu Kamu Pahami

Share this Post

perbedaan bangkrut dan pailit
Table of Contents
shopee pilih lokal

Sudahkah kamu mengetahui perbedaan bangkrut dan pailit?

Bangkrut dan pailit termasuk dalam istilah kegagalan bisnis yang mungkin sering kali kamu dengar.

Kedua istilah yang menggambarkan kegagalan usaha ini cenderung dianggap sama, padahal tidak. Oleh sebab itu, kamu perlu memahami perbedaan bangkrut dan pailit.

Tidak hanya dapat dibedakan dari pengertiannya, perbedaan bangkrut dan pailit juga bisa dilihat dari aspek lainnya. Misalnya, kondisi keuangan dan status hukumnya.

Mari simak artikel berikut untuk mengetahui apa saja perbedaan bangkrut dan pailit.

Baca Juga: 5 Strategi Diskon yang Tepat Tanpa Rugi, Ampuh Gaet Pembeli!

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

perbedaan bangkrut dan pailit
Foto: Unsplash.com

Sebagai pengusaha, kamu perlu memahami apa saja yang menjadi perbedaan bangkrut dan pailit.

Dengan begitu, kamu bisa lebih waspada akan kedua hal ini karena mengetahui penyebab, status hukum, dan aspek lainnya.

Lalu, apa saja perbedaan bangkut dan pailit? Berikut penjelasannya:

1. Pengertian Bangkrut dan Pailit

Perbedaan antara istilah bangkrut dan pailit yang paling mudah diketahui ialah dari segi pengertiannya. Tentu saja, kedua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda.

Dikutip dari jurnal Universitas Mercu Buana Yogyakarta, kebangkrutan (bankcruptcy) merupakan kondisi
dimana perusahaan tidak mampu lagi untuk melunasi kewajibannya.

Suatu perusahaan dapat dinyatakan bangkrut apabila perusahaan gagal dalam menjalankan operasi usaha untuk mencapai tujuannya.

Sedangkan menurut jurnal Universitas Islam Indonesia disebutkan bahwa, kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atau seluruh kekayaan si debitor (orang-orang yang berutang) untuk kepentingan semua kreditornya (orang-orang yang berpiutang).

2. Faktor Penyebab

Perbedaan bangkrut dan pailit juga bisa ditelaah melalui faktor penyebabnya.

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut dapat disebabkan oleh banyak faktor penyebab, di antaranya:

  • Faktor Internal

Faktor internal merupakan faktor penyebab terjadinya kebangkrutan yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri.

Salah satu faktor internal yang bisa menyebabkan perusahaan bangkrut, yakni adanya kesalahan dalam manajemen perusahaan sehingga bisnis tidak bisa beroperasi seperti biasanya.

  • Faktor Eksternal

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jurnal Universitas UIN Sultan Syarif Kasim, faktor eksternal merupakan faktor penyebab yang berasal dari luar perusahaan.

Berikut beberapa faktor eksternal yang bisa menyebabkan kebangkrutan usaha:

1. Sektor Pelanggan

Perusahaan bisa saja kehilangan pelanggan sehingga sulit untuk mendapatkan keuntungan.

Oleh karenanya, perusahaan harus mengidentifikasi sifat pelanggan untuk menghindari kehilangan pelanggan, juga untuk menciptakan peluang, menemukan pelanggan baru, menghindari menurunnya hasil penjualan, serta mencegah pelanggan berpaling ke pesaing.

2. Sektor Pemasok

Perusahaan juga bisa terancam operasionalnya jika tidak lagi ada pemasok produkuntuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Maka dari itu, perusahaan dan pemasok harus tetap bekerjasama dengan baik.

3. Sektor pesaing

Adanya persaingan di pasar juga bisa menyebabkan perusahaan kehilangan pelanggan sehingga mengalami kebangkrutan.

Jadi, kamu sebagai pemilik perusahaan sebaiknya rutin melakukan riset pasar untuk mengetahui kondisi persaingan.

Jangan sampai produk pesaing lebih dipilih oleh pelanggan karena hal tersebut bisa berakibat pada menurunnya pendapatan perusahaan.

Baca Juga: 11 Faktor Keberhasilan Usaha yang Wajib Kamu Ketahui

3. Kondisi Keuangan

kondisi keuangan perusahaan bangkrut dan pailit
Foto: Freepik.com

Hal selanjutnya yang menjadi perbedaan bangkrut dan pailit, yaitu kondisi keuangannya. Bagaimana ya, kondisi keuangan perusahaan yang mengalami bangkrut dan dinyatakan pailit?

Perusahaan yang mengalami kebangkrutan akan selalu memiliki kondisi keuangan yang buruk. Perusahaan ini mengalami kerugian yang sangat besar sehingga untuk menjalankan operasional pun tidak sanggup.

Karena cash flow tidak bisa mendukung operasional atau keuangan mengalami defisit yang sangat parah, maka manajemen perusahaan tidak mampu lagi untuk menjalani bisnisnya.

Sementara itu, perusahaan yang dinyatakan pailit tak selalu mengalami kesulitan keuangan.

Ada beberapa perusahaan yang telah dinyatakan pailit, tetapi masih memiliki kondisi keuangan yang sehat dan mampu menghasilkan keuntungan bisnis.

Pasalnya, perusahaan dapat dinyatakan pailit berdasarkan keputusan dari Pengadilan Niaga, bukan dilihat dari kondisi keuangan di dalamnya.

Namun, perusahaan yang pailit bisa saja berujung pada kebangkrutan karena aset milik perusahaan yang tidak mampu untuk membayar kewajiban atau hutang kepada kreditor.

4. Status Hukum

Perbedaan berikutnya yang bisa kamu pahami dari perusahaan bangkrut dengan perusahaan pailit ialah status hukum.

Kebangkrutan bukanlah istilah yang menggambarkan status hukum dari sebuah perusahaan. Melainkan hanya sebutan bagi perusahaan yang mengalami kerugian besar sehingga tak mampu beroperasi.

Terkadang, perusahaan yang bangkrut ini bisa tutup secara permanen karena tidak dapat bertahan dari kerugian.

Sedangkan perusahaan yang dinyatakan pailit menandakan bahwa bisnis tersebut memiliki status hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.

Jadi, apabila seorang debitor (yang berhutang) dalam kesulitan keuangan, tentu saja para kreditor (yang memberikan hutang) akan berusaha untuk menempuh jalan agar bisa menyelamatkan piutangnya dengan jalan mengajukan gugatan perdata kepada debitor ke pengadilan dengan disertai sita jaminan atas harta si debitor.

Bisa juga denga menempuh jalan lain, yaitu kreditor mengajukan permohonan ke pengadilan agar pihak debitor dinyatakan pailit.

Asas hukum dari Hukum Kepailitan Indonesia sendiri telah diatur secara umum dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan asas khusus dimuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca Juga: Cegah Kegagalan Usaha Baru, Simak Penyebabnya!

5. Indikator Bangkrut dan Pailit

perbedaan bangkrut dan pailit
Foto: Pexels.com

Untuk menyatakan sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit, ada beberapa indikator yang digunakan.

Berikut indikator perusahaan yang bangkrut:

  • Penurunan volume penjualan karena adanya perubahan selera ataupermintaan konsumen.
  • Kenaikan biaya produksi.
  • Tingkat persiangan yang semakin ketat.
  • Kegagalan melakukan ekspansi.
  • Ketidakefektifan dalam melaksanakan fungsi pengumpulan piutang.
  • Kurang adanya dukungan atau fasilitas perbankan (kredit).
  • Tingginya tingkat ketergantungan terhadap piutang.
  • Penurunan dividen kepada pemegang saham.
  • Terjadinya penurunan laba yang terus menerus, bahkan sampai terjadinya
    kerugian.
  • Ditutup atau dijualnya satu atau lebih unit usaha.
  • Terjadinya pemecatan pegawai.
  • Pengunduran diri eksekutif puncak.
  • Harga saham yang turun terus menerus di pasar modal.

Sedangkan perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dilihat dari beberapa indikator di bawah ini:

  • Adanya utang.
  • Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo dan dapat
    ditagih.
  • Adanya debitor dan kreditor.
  • Kreditor terdiri dari lebih dari satu.
  • Pihak pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga.
  • Permohonan pernyataan pailit dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu:
    a. Debitor.
    b. Satu atau lebih kreditor.
    c. Jaksa untuk kepentingan umum.
    d. Bank Indonesia jika debitornya bank.
    e. Bapepam jika debitornya perusahaan efek.

6. Cara Mengatasi

Perbedaan bangkrut dan pailit bisa juga dilihat dari bagaimana cara penyelesaiannya.

Ketika perusahaan bangkrut, pemilik usaha harus menerimanya dengan lapang dada, menganalisis kesalahan, dan berusaha untuk ‘menghidupkan kembali’ bisnisnya.

Sedangkan pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit, pihak kurator akan menghitung seluruh utang usaha dengan memanggil/mendatangkan para kreditur untuk pencocokan hutang.

Bisa juga dengan cara diumumkan melalui surat kabar.

Setelah itu, perusahaan dapat dilelang atau pihak debitur/perusahaan bisa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.

Menurut Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan, debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah
jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Baca Juga: 7 Tips Membuat Action Plan untuk Bisnis

Itu dia perbedaan bangkrut dan pailit yang perlu kamu ketahui.

Semoga dengan penjelasan di atas, kamu sudah lebih paham mengenai apa saja perbedaan bangkrut dan pailit.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X