Apa Itu Kredit Usaha Rakyat? Ini Penjelasan Lengkapnya

Share this Post

Kredit Usaha rakyat
Table of Contents
shopee pilih lokal

Bagi para pelaku usaha, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tentunya sudah tidak asing lagi. Bagaimana skema KUR ini?

Para pebisnis baru atau UMKM tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk mengembangkan bisnisnya. Sayangnya, tidak semua pebisnis memiliki modal yang memadai. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Padahal, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, UMKM memiliki peran yang signifikan dalam berekonomian. UMKM memiliki kontribusi sebesar 61,97% (Rp8.500 triliun) terhadap PDB nasional.

Baca Juga: Jenis-Jenis Kredit Bank, Ini Kegunaan dan Jangka Waktunya

UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja pada tahun 2020. Jumlah UMKM berbanding lurus dengan banyaknya lapangan kerja. Selain itu UMKM juga menyerap kredit terbesar pada 2018, mencapai Rp1 triliun.

Pentingnya peran UMKM bagi perekonomian tentu menjadikannya sebagai penentu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Apalagi, UMKM juga termasuk usaha yang tahan pandemi. Bahkan, pandemi membuat perubahan pada pola konsumsi masyarakat.

Guna mempertahankan pertumbuhan UMKM, pemerintah mengadakan program Kredit Usaha Rakyat untuk menjaga pertumbuhan bisnis nasional. Lantas bagaimana skema KUR?

Landasan Hukum dan Skema Kredit Usaha Rakyat

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Foto: Freepik.com

Program Kredit Usaha Rakyat pertama kali diluncurkan pada November 2007. Porgram KUR dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007. Hal ini bertujuan memperluas akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar dapat menikmati kredit perbankan serta meningkatkan produksi pada sektor riil di Indonesia.

Dalam perkembangannya, terdapat tambahan peraturan terkait program KUR sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran. Peraturan tersebut berubah seiring dengan adanya perubahan arah kebijakan ekonomi di Indonesia.

Berikut ini beberapa peraturan terkait program KUR berdasarkan skemanya, yaitu:

Kredit Usaha Rakyat skema Imbal Jasa Penjaminan 2007-2014:

  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK05/2008.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2009.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2010.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.05/2010.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2011.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2014.
  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (KEP) Nomor KEP-22/M.EKON/10/2009
  • Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara 6 (enam) Kementerian dengan 2 (dua) Perusahaan Penjamin dan 6 (enam) Bank Pelaksanaan tentang penjaminan kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi, tanggal 9 Oktober 2007, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Addendum IV tanggal 10 Januari 2012.

Baca Juga: Bagaimana Alur Penjualan Kredit? Ini Tata Cara dan 6 Tipsnya

Kredit Usaha Rakyat skema Subsidi Bunga atau margin sejak 2015:

  • Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 2015.
  • Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2015.
  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (KEP) Nomor 170 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 9 Tahun 2016.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2018.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2019.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan Permenko 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 (Perlakuan Khusus Terdampak COVID-19).
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2020 (Perlakuan Khusus Terdampak COVID-19).
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2020 (Perlakuan Khusus Terdampak COVID-19).
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 19 Tahun 2020 (Perlakuan Khusus Terdampak COVID-19).
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2021 (Perlakuan Khusus Terdampak COVID-19).
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 844 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2017.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2017.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.05/2016.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.05/2018.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2018.
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 255/KMK.05/2020.
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 157/KMK.02/2021.
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 213/KMK.05/2021.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 48/POJK.03/2020.

Baca Juga: Ini 5 Tips Mudah Bisnis Crypto, Dijamin Aman dan Cuan!

Tujuan Program Kredit Usaha Rakyat

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Foto: Freepik.com

Setelah mengetahui skema dan legalitas program Kredit Usaha Rakyat, selanjutnya kamu juga perlu mengetahui tujuan diadakannya program KUR ini.

Pada dasarnya, program KUR diselenggarakan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat modal usaha. Adapaun tujuan lain dari program KUR ini, yaitu:

  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
  • Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Siapa pihak yang berhak menerima KUR? Setiap individu atau kelompok usaha produktif pada dasarnya berhak menerima KUR.

Cara Mendapat Kredit Usaha Rakyat

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Foto: Freepik.com

Setelah mengetahui tentang program KUR, tentu kamu semakin tertarik untuk mendapat suntikan modal dari program yang satu ini. untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, yaitu:

  • Tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
  • Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
  • Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
  • Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
  • Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur.

Baca Juga: 7 Contoh UMKM yang Bisa Menjadi Inspirasi Usahamu

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, berikut ini langkah-langkah mengajukan KUR, yaitu:

  • UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampirkan dokumen pendukung seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
  • Bank mengevaluasi kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
  • Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak, maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
  • Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit.
  • UMKMK wajib membayar atau mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

Baca Juga: 6 Strategi Negosiasi Bisnis Ampuh untuk Capai Kesepakatan

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang program Kredit Usaha Rakyat yang perlu kamu ketahui. Apakah kamu tertarik mendaftarkan bisnismu?

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X