Setiap bisnis tentu memiliki merek dagang yang berbeda. Bersamaan dengan itu, memiliki hak merek dagang merupakan hal penting.
Secara sederhana, merek menjadi identitas yang membedakan satu bisnis dengan bisnis lainnya. Merek menjadi simbol yang membuat pelanggan dapat mengenali sebuah produk.
Selanjutnya, merek inilah yang akan di-branding dan diperkenalkan kepada pelanggan. Dilansir dari Train of Thought, branding merupakan tindakan yang dilakukan untuk menciptakan merek.
Kegiatan penciptaan merek ini melibatkan profil perusahaan, produk dan layanan, menentukan nama, merancang identitas produk, hingga menetapkan standarisasi produk.
Baca Juga: Antiribet, Ini Cara Cek Merek Dagang Agar Tak Digugat
Berdasarkan pengertian tersebut, artinya merek memiliki fungsi penting dalam bisnis. Namun, tak sedikit bisnis besar yang mereknya ditiru oleh kompetitor. Hal tersebut tentu bisa sangat merugikan.
Kehadiran hak merek menjadi payung hukum yang bisa melindungi bisnismu dari tindakan pencurian sebagian atau seluruh merek yang kamu miliki.
Tentunya kamu tak ingin merugi lantaran merekmu digunakan bisnis lain dan diklaim. Itulah mengapa memiliki hak merek jadi hal yang penting. Lantas, apa itu hak merek dan apa fungsinya bagi bisnis?
Pengertian Hak Merek
Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dengan memiliki hak merek, maka suatu perusahaan memiliki hak dan kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama.
Jika ada bisnis lain yang menggunakan sebagian atau seluruh merek yang sama dengan milikmu, maka kamu bisa mengajukan gugatan dan melarangnya menggunakan merek tersebut.
Baca Juga: Ini Makna Brand Equity, Nilai yang Dihasilkan Suatu Merek
Bagaimana Cara Cek Kesamaan Merek Dagang?
Seperti dijelaskan sebelumnya, dengan memiliki hak merek artinya kamu berhak untuk melakukan gugatan. Sebab, penggunaan merek yang serupa bisa berpotensi merugikan bisnismu.
Untuk cek merek dagang, ada beberapa langkah mudah yang bisa kamu ikuti, yaitu:
- Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser-mu.
- Pilih menu merek.
- Masukkan nama merek dagang yang ingin kamu cek.
- Klik tombol cek.
- Tunggu hingga muncul hasil pencarian.
Dalam beberapa kasus, ada perusahaan besar yang menggunakan merek yang mirip dengan perusahaan lain. Menariknya, kedua perusahaan tersebut sama-sama memiliki hak atas mereknya.
Dengan memeriksa merek dagang, kamu bisa mencari tahu apakah ada perusahaan lain yang mendaftarkan merek dengan nama yang serupa dengan bisnismu atau tidak.
Selain itu, cek merek dagang juga berguna untuk menghindari gugatan dari perusahaan lain. Terutama bagi kamu yang baru memulai usaha dan baru akan mendaftarkan merekmu. Pastikan nama merekmu tidak mirip atau sama dengan perusahaan lain.
Baca Juga: Kenalan Dulu dengan Brand Awareness dan cek Manfaatnya!
Cara Mendapatkan Hak Merek
Setelah memastikan merek dagang yang kamu inginkan belum digunakan perusahaan lain, selanjutnya kamu perlu mendaftarkan merek tersebut agar mendapatkan hak merek. Jika tidak, bisa jadi merek yang kamu inginkan diklaim perusahaan lain.
Pendaftaran merek dagang memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Sebagai bukti bagi pemilik bisnis yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Menjadi dasar penolakan terhadap merek yang serupa yang didaftarkan oleh orang lain.
- Menjadi dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama baik sebagian atau seluruhnya.
Sebelum mendaftarkannya, kamu perlu mengetahui beberapa alasan merek dagang tidak diizinkan di Indonesia. Dilansir dari Dirjen Kekayaan Intelektual, berikut ketentuannya, yaitu:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Memiliki kesamaan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Misalnya, kamu tidak boleh mendaftarkan merek dagang dengan nama yang sama dengan nama produknya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Berikut adalah langkah-langkah dalam permohonan pendaftaran merek, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 67/2016:
Poin-poin dalam Permohonan Pendaftaran Merek:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
- Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
- Nama negara dan tanggal ketika permohonan merek pertama kali diajukan dengan Hak Prioritas.
- Label merek.
- Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
- Kategori produk dan/atau layanan berserta deskripsi spesifik barang dan/atau jasa.
Dokumen yang Harus Dilampirkan:
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
- Tiga lembar label merek dengan dimensi minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Dokumen surat kuasa diperlukan jika pengajuan dilakukan melalui kuasa.
- Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas, beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Setelah mengetahui ketentuan tersebut, berikut ini langkah-langkah mendaftar merek dagang secara online. Catat ,ya!
- Buat akun di situs https://merek.dgip.go.id/
- Lakukan verifikasi email untuk aktivasi akun.
- Masukkan username dan password, kemudian pilih permohonan online.
- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran merek.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan melalui aplikasi SIMPAKI.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
- Klik selesai, permohonan akan diproses oleh DJKI.
Baca Juga: 9 Tips Membuat Nama Brand untuk Bisnis yang Menarik
Pentingnya Memiliki Hak Merek
Dalam bagian awal, sudah sedikit dijelaskan bahwa hak merek memberikan payung hukum untuk bisnismu. Adanya hak merek membuatmu memiliki legalitas dan kekuatan hukum untuk menentang pihak lain yang meniru merekmu.
Tindakan meniru merek dagang adalah pelanggaran merek. Menurut UU No. 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kamu bisa melakukan 3 tindakan jika merekmu ditiru, yaitu:
- Gugatan perdata: Pendaftaran hak merek dagang memberikan bukti konkret terkait keabsahan dan eksklusivitas kepemilikan merek. Sesuai UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik hak merek dagang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek terdaftar atau memberikan izin penggunaan melalui lisensi. Sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia menjadi bukti resmi pendaftaran merek dagang.
- Pengaduan pidana: Dengan melakukan pendaftaran hak merek dagang, kamu dapat secara efektif mencegah pihak lain menggunakan merek dagang serupa dalam kelas dan jenis barang atau jasa yang sama. Hal ini diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat 1, yang mengancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) bagi setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain.
- Alternatif sengketa: Selain jalur pidana, kamu juga bisa menyelesaikan pencurian merek dengan melakukan negosiasi, mediasi, atau konsiliasi dengan pihak lain.
Baca Juga: Perbedaan Brand dan Branding serta Fungsinya dalam Bisnis
Lalu Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten?
Foto: Sedang Menandatangani Dokumen (pexels.com)
Perbedaan antara hak merek, hak cipta, dan hak paten melibatkan jenis kreativitas dan inovasi yang dilindungi, serta tujuan dan lingkup perlindungan hukum yang diberikan. Berikut adalah penjelasan secara detail beserta contohnya:
Hak Merek
- Definisi: Hak merek memberikan perlindungan atas identitas suatu produk atau jasa agar dapat dibedakan dari produk atau jasa sejenis dari pesaing.
- Contoh: Logo, nama merek, atau slogan yang unik. Contohnya, “Nike” sebagai merek sepatu atau “Coca-Cola” sebagai merek minuman ringan.
Hak Cipta
- Definisi: Hak cipta memberikan perlindungan atas hasil karya orisinal yang diwujudkan dalam bentuk konkret, baik itu karya seni, musik, tulisan, atau software.
- Contoh: Lukisan, lagu, buku, film, atau kode program komputer. Contohnya, lagu “Yesterday” oleh The Beatles atau lukisan “Starry Night” oleh Vincent van Gogh.
Hak Paten
- Definisi: Hak paten memberikan perlindungan atas penemuan atau inovasi teknologi yang baru dan berguna. Hak ini memberikan hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuan tersebut.
- Contoh: Alat atau proses teknologi baru. Contohnya, paten untuk mesin pencuci otomatis atau formula kimia tertentu dalam obat.
Perbedaan Utama
- Cakupan Perlindungan:
- Hak merek melindungi identitas dan citra suatu produk atau jasa.
- Hak cipta melibatkan hasil karya orisinal di bidang seni, musik, dan literatur.
- Hak paten melibatkan penemuan atau inovasi teknologi.
- Tujuan Perlindungan:
- Hak merek bertujuan untuk membedakan produk atau jasa dari pesaing di pasar.
- Hak cipta bertujuan untuk mendorong kreativitas dan memberikan insentif bagi pencipta.
- Hak paten bertujuan untuk melindungi investasi dalam riset dan pengembangan serta mendorong inovasi.
Catatan Penting:
- Hak merek biasanya memiliki masa perlindungan yang lebih panjang, terkadang tanpa batas waktu, selama terus digunakan dan diperbaharui.
- Hak cipta umumnya berlaku selama hidup pencipta plus beberapa puluh tahun setelah kematian pencipta.
- Hak paten memiliki masa perlindungan terbatas, biasanya sekitar 20 tahun dari tanggal pengajuan.
Penting untuk dicatat bahwa pengaturan hukum terkait hak ini dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi.
Baca Juga: Selain Beard Papa’s, Merek Berikut Juga Pamit dari Indonesia
Itulah penjelasan lengkap tentang hak merek yang perlu kamu ketahui. Yuk, segera daftarkan merekmu agar mendapat legalitas dan perlindungan hukum yang sah ya!