Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri untuk menjalankan bisnis di Indonesia.
Dunia industri dalam negeri tak hanya diisi oleh perusahaan lokal dan UMKM, namun juga perusahaan multinasional. Sebagian di antaranya juga telah membangun pabrik dan fasilitas produksi di Indonesia.
Membuka kesempatan investasi dan penanaman modal asing memang dapat mendorong perekonomian nasional.
Tak hanya itu, investasi asing di Indonesia juga dapat mendukung proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai contoh, industri mobil listrik Indonesia yang berkembang pesat berkat hadirnya perusahaan otomotif asing di Indonesia.
Sama halnya seperti kegiatan bisnis lain, prosedur investasi atau penanaman modal asing juga harus melalui berbagai prosedur.
Berikut ini telah dirangkum beberapa hal seputar PMA yang perlu kamu ketahui, serta perbedaannya dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Baca Juga: Apa Saja Klasifikasi Lapangan Usaha yang Ada di Indonesia?
Apa Itu Penanaman Modal Asing?
Penanaman Modal Asing atau disebut PMA merupakan kegiatan penyaluran sejumlah dana dengan tujuan investasi yang dilakukan oleh penanam modal asing (dari luar Indonesia).
Penanaman modal tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan usaha atau bisnis di wilayah Indonesia.
Berdasarkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal ini dapat dalam bentuk perseorangan atau badan usaha yang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu syarat yang harus dimiliki sebelum menanam modal adalah memperoleh Izin Prinsip yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan beberapa asas yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No 25 Tahun 2007.
Asas tersebut yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ketahui Apa Arti Wirausaha, Tertarik Jadi Salah Satunya?
Perbedaan PMA dan PMDN
Kegiatan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan stimulus dan mendukung perekonomian Indonesia.
Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan jika diteliti dari berbagai aspek, yaitu:
1. Subjek Penanaman Modal
PMA di Indonesia dilakukan dalam bentuk investasi langsung atau dengan skema lain (usaha patungan, dan sebagainya) yang terbatas untuk WNA, badan usaha asing, atau pemerintah asing.
Sementara itu, PMDN melibatkan modal yang bersumber dari WNI, badan usaha Indonesia, dan pemerintah Indonesia.
2. Subjek Ketenagakerjaan
PMA wajib mengutamakan pekerja lokal dalam proses rekrutmennya. Selain itu, PMA juga wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, yang ditunjukkan dengan pembukaan lapangan kerja di Indonesia. Sementara itu PMDN tidak terikat dengan kewajiban tersebut.
3. Subjek Bidang Usaha
Ada beberapa bidang usaha yang tertutup bagi PMA, yakni bidang usaha yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, dan pertahanan nasional. Sementara itu, PMDN lebih leluasa dalam menentukan bidang usahanya.
4. Subjek Fasilitas Keimigrasian
PMA memiliki aturan lebih lanjut tentang keimigrasian yang diatur dan dibuat oleh irektorat Jenderal Keimigrasian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: Sejarah Berdirinya APINDO dan Manfaatnya Bagi Pengusaha
Prosedur Penanaman Modal Asing di Indonesia
Berdasarkan Rencana Strategis Penanaman Modal 2015-2019, Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi, yaitu infrastruktur, agrikultur, industri, maritim, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri, serta ekonomi digital.
Dilansir dari situs resmi BKPM, sektor-sektor tersebut sangat terbuka untuk penanaman modal asing.
Tentunya dengan mengikuti pedoman investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, wajib mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Perusahaan asing tersebut berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan.
Apabila bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar KBLI, maka kepemilikan saham asing bisa mencapai 100%.
Nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal yang disetor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Contoh Tanda Daftar Perusahaan, Ini Tata Cara Mendapatkannya
Klasifikasi Lapangan Usaha di Indonesia
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha mengacu pada data Badan Pusat Statistik yang diperbarui pada tahun 2020.
Menurut Kementerian Investasi, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa.
Klasifikasi ini dilakukan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.
Ada 21 kategori klasifikasi lapangan usaha yang dapat menjadi acuan bagi investor asing, yakni:
- Kode A untuk Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
- Kode B untuk Kategori Pertambangan dan Penggalian.
- Kode C untuk Kategori Industri Pengolahan.
- Kode D untuk Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin.
- Kode E untuk Kategori Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
- Kode F untuk Kategori Konstruksi.
- Kode G untuk Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Kode H untuk Kategori Transportasi dan Pergudangan.
- Kode I untuk Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
- Kode J untuk Kategori Informasi dan Komunikasi.
- Kode K untuk Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
- Kode L untuk Kategori Real Estate.
- Kode M untuk Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
- Kode N untuk Kategori Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
- Kode O untuk Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
- Kode P untuk Kategori Jasa Pendidikan.
- Kode Q untuk Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
- Kode R untuk Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
- Kode S untukKategori Aktivitas Jasa Lainnya.
- Kode T untuk Kategori Jasa Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
- Kode U untuk kategori Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Sebagai informasi, penulisan kode dalam bentuk alfabet diatur dalam Klasifikasi Lapangan Usaha untuk mengelompokkan badan usaha wajib pajak.
Selain itu, kamu juga dapat melihat KLU secara lengkap melalui situs web Kementerian Investasi atau BKPM, yaitu melalui link berikut oss.go.id/.
Baca Juga: Pentingnya Manajemen Risiko Bisnis, Usaha Tetap Stabil Hadapi Tantangan
Perizinan Penanaman Modal Asing
Sebelum menanamkan modal di Indonesia, baik PMA maupun PMDN wajib memiliki Surat Izin Prinsip.
Surat Izin Prinsip adalah izin usaha pertama yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk setiap investor yang akan membuka usaha atau menyalurkan modalnya ke usaha lain.
Penyaluran modal tersebut bisa dalam bentuk PMA (modal asing) atau PMDN (modal dalam negeri), atau perpindahan lokasi proyek PMA dan PMDN.
Dengan demikian, SIP dibutuhkan oleh semua perusahaan yang ingin menanamkan modal atau investasi di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun multinasional.
Ada beberapa kekuatan hukum yang mengatur Izin Prinsip.
Surat Izin Prinsip diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Namun, penamaan Surat Izin Prinsip mengalami perubahan menjadi Pendaftaran Penanaman Modal. Akibatnya, dasar hukum yang berlaku juga ikut berubah.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Pengurusan izin hanya bisa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.
Izin Prinsip berfungsi sebagai dokumen yang membuktikan legalitas suatu usaha atau investasi yang dilakukan di Indonesia.
Surat pengakuan inilah yang sah di mata hukum, sehingga pelaku bisnis akan memperoleh haknya. Dengan diakuinya kegiatan usaha dan penanaman modal, maka pelaku usaha juga terikat dengan kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi.
Salah satu kewajibannya adalah membayar pajak kepada negara. Selain itu, pemerintah setempat juga bisa mendata usaha tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Baca Juga: Mengenal Usaha Ekstraktif, Bisnis Pengelolaan Sumber Daya Alam
Syarat Pengurusan SIP
Sebelum membuat Surat Izin Prinsip, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang belum berbentuk badan, yaitu:
- Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
- Nama-nama calon pemegang saham.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) seperti paspor.
- NPWP bagi WNI.
- Bagan alur produksi, dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Bisa juga berupa alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa.
- Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta.
- Nama perusahaan.
- Bidang usaha perusahaan.
- Lokasi perusahaan dan produksi.
- Data kisaran produksi dan pemasaran.
- Luas tanah tempat usaha.
- Jumlah tenaga kerja.
- Rencana nilai investasi.
- Rencana pemodalan.
- Surat yang menyatakan bahwa semua data terlampir sudah benar.
Sementara itu, untuk perusahaan yang sudah berbentuk badan (PT), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
- Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan.
- Nama perusahaan.
- Fotokopi akta pendirian.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi SIUP.
- Fotokopi TDP.
- Keterangan bidang usaha.
- Lokasi proyek atau tempat usaha.
- Luas tanah tempat usaha didirikan.
- Data estimasi produksi dan pemasaran.
- Jumlah tenaga kerja.
- Rencana nilai investasi.
- Rencana Permodalan.
- Surat yang menyatakan bahwa data yang diberikan sudah benar.
Pengurusan SIP biasanya membutuhkan waktu 6 hari kerja di BKPM atau 14 hari kerja jika kamu mengurusnya melalui Badan Perizinan Terpadu tingkat kabupaten/kota/provinsi.
Cara Pendirian PT Bagi Investor Asing
Penanam modal asing dapat mendirikan perusahaan (PT) di Indonesia, namun harus dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham.
Perusahaan ini dapat dibentuk melalui merger maupun akuisisi. Merger adalah penggabungan dua perusahaan untuk kemudian membentuk perusahaan baru.
Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan, dimana satu perusahaan membeli seluruh saham perusahaan lain.
Investor asing dapat mendirikan perusahaannya di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa bidang usaha industri harus dilakukan di Kawasan Industri.
Contohnya adalah Kawasan Industri Jababeka, Pulogadung, Sentul, atau Cilegon.
Setelah berdiri, sebuah PT harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Operasional atau Izin Komersial.
Apabila tidak mengantongi kedua izin ini, maka perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan usahanya di Indonesia.
Baca Juga: 3 Contoh Koperasi Serba Usaha dan Fungsinya
Manfaat Penanaman Modal Asing di Indonesia
Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan masuknya investasi asing ke Indonesia.
Salah satunya adalah membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Investasi asing juga banyak membuka lapangan kerja baru yang dapat mengurangi tingkat pengangguran.
Masuknya investasi asing biasanya juga disertai dengan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. PMA wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dengan membawa pengetahuan dan teknologi baru ke Indonesia.
Salah satu contohnya adalah keberhasilan Indonesia merakit mobil listrik Hyundai. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya PMA dan alih teknologi.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan para investor asing akan bekerjasama dengan UMKM setempat. Keterlibatan UMKM ini tentunya akan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Manfaat yang paling terasa dari masuknya investasi asing adalah meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Demikianlah pembahasan seputar penanaman modal asing di Indonesia dan manfaat yang dapat dirasakan.