SPPL adalah dokumen resmi yang menyatakan kesanggupan industri dalam mengelola lingkungan. Bagaimana cara memperolehnya?
SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pendirian perusahaan atau industri.
Dokumen ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh bisnis yang kegiatan usahanya dalam memberikan dampak langsung bagi lingkungan hidup, namun bukan termasuk kriteria wajib Amdal.
Bisnis yang masuk kriteria Amdal artinya memiliki dampak yang besar bagi lingkungan. Sedangkan bisnis dengan dampak lingkungan yang lebih kecil dan tidak wajib melakukan Amdal, perlu digantikan dengan SPPL.
Oleh karena itu, dokumen kesanggupan pengelolaan lingkungan tersebut biasanya dimiliki oleh bisnis kecil atau pelaku UMKM dengan dampak lingkungan hidup yang lebih kecil.
Baca Juga: 5 Keuntungan Bisnis Sedotan Bambu yang Ramah Lingkungan
Penerapan kriteria Amdal dan SPPL dimaksudkan sebagai upaya penerapan industri yang berkelanjutan, yaitu menyeimbangkan aspek ekonomi dan aspek ekologi. Harapannya adalah mempertahankan kelestarian ekologis hingga masa yang akan datang.
Ingin tahu lebih lanjut tentang industri berkelanjutan dan SPPL? Simak sampai akhir, ya!
Definisi SPPL
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, disebutkan bahwa SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatan di luar usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Dokumen kesanggupan tersebut biasanya diberlakukan bagi usaha kecil yang tidak termasuk dalam kriteria Amdal.
Jenis usaha yang tidak masuk kriteria Amdal ditentukan oleh menteri atau bisa juga usaha yang tidak berlokasi atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
SPPL ini merupakan jenis Dokumen Lingkungan Hidup yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa surat kesanggupan pengelolaan lingkungan ini dibutuhkan sebagai salah satu dokumen lingkungan hidup dalam mendirikan atau menjalankan kegiatan usaha.
Dukumen tersebut digunakan sebagai pengganti UKL-UPL atau Amdal bagi jenis usaha yang lebih kecil dan tidak memiliki dampak besar bagi lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, surat pengelolaan lingkungan lebih diperuntukan bagi pelaku UMKM dan UKM.
Baca Juga: Cara Menjaga Kelestarian Lingkungan bagi Bisnis, Cintai Alam!
Siapa Saja yang Perlu Memiliki SPPL?
Seperti dijelaskan sebelumnya, surat pernyataan pengelolaan lingkungan dibutuhkan oleh pelaku UMKM sebagai bukti kesanggupan dan bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha yang ramah lingkungan.
Lantas, apakah semua pelaku UMKM wajib memiliki SPPL? Tidak semua pelaku UMKM disarankan memiliki dokumen tersebut.
Contoh pelaku UMKM yang direkomendasikan memiliki dokumen ini adalah produsen tempe, tahu, kedelai, atau oalahan lain yang berpotensi menghasilkan limbah bagi lingkungan.
Contoh lainnya adalah usaha minuman kemasan yang berpotensi menghasilkan limbah kemasan plastik seperti sedotan, usaha sabun yang berpotensi menghasilkan limbah bahan kimia, dan UMKM lain yang menghasilkan limbah langsung ke lingkungan hidup.
Dengan mengajukan surat pernyataan pengelolaan lingkungan, ada beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh pelaku UMKM. Manfaat utamanya adalah menjaga kondisi lingkungan dari dampak negatif kegiatan usaha.
Apabila pelaku UMKM telah mendaftar dan memiliki SPPL, maka Ia wajin memastikan agar kegiatan usahanya tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran, atau dampak buruk lainnya bagi lingkungan.
Ditambah lagi, saat ini banyak orang yang semakin aware dengan isu lingkungan. Beberapa kota di Indonesia sudah melarang penggunaan kantong plastik. Bahkan, sudah banyak kafe yang menggunakan sedotan kertas ramah lingkungan.
Tak hanya itu, penggunaan botol minum isi ulang juga semakin banyak sebagai upaya mengurangi sampah plastik.
Artinya, masyarakat masa kini lebih menyukai industri yang ramah lingkungan dan menerapkan prinsip berkelanjutan.
Baca Juga: 9 Ide Kemasan yang Ramah Lingkungan untuk Produk Bisnis Onlinemu
Cara Memperoleh SPPL
Setelah memahami pentingnya manfaat surat pernyataan pengelolaan lingkungan, tentu kamu merasa semakin perlu memiliki dokumen yang satu ini.
Untuk mendapatkan SPPL, kamu bisa datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai domisili usahamu.
Kamu bisa menyampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mengajukan SPPL, nantinya ada beberapa dokumen yang harus kamu lampirkan dan mengisi formulir pengajuan. Beberapa daerah sudah menerapkan pendaftaran secara online.
Ada beberapa dokumen yang mungkin perlu kamu siapkan, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan SPPL.
- Deskripsi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Surat keterangan domisili usaha dari Lurah setempat dan diketahui Camat.
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan bermeterai;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi akte perusahaan (jika berbadan hukum).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi SIUP/TDP (jika memiliki).
- Fotokopi sertifikat lahan (jika di lahan sendiri) atau surat perjanjian dari pemilik lahan jika menggunakan lahan milik orang lain atau surat pernyataan dari kelurahan jika menggunakan lahan umum, disertai fotokopi IMB jika ada.
- Denah kegiatan usaha, foto lokasi bangunan dan kegiatan
- Data atau dokumen tambahan apabila diperlukan.
Dilansir dari berbagai website informasi layanan SPPL di berbagai daerah, pengajuan SPPL biasanya diproses dalam waktu 7 hari kerja.
Baca Juga: Cara Membuat Paper Bag untuk Kemasan Ramah Lingkungan!
Itulah penjelasan seputar surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang perlu dimiliki oleh UMKM tertentu.
Dengan memiliki dokumen ini, artinya kamu menyatakan kesanggupan dan dukungan dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab bagi lingkungan.