Pemerintah resmi melegalkan konversi mobil konvensional ke listrik, komponen apa saja yang akan diubah?
Saat ini, kita sudah memasuki era modern dengan perkembangan teknologi yang kian canggih. Memang, saat ini belum memasuki era mobil terbang. Namun, kehadiran kendaraan listrik merupakan inovasi yang futuristik.
Indonesia telah menyatakan kesiapannya memasuki era kendaraan listrik. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Keberadaan kendaraan listrik di Indonesia memang masih baru, meskipun di negara yang lebih maju, kehadiran kendaraan listrik sudah lebih pesat. Meski begitu, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia kini juga semakin baik.
Hal tersebut terlihat dari upaya pemerintah dalam mengesahkan sederet aturan yang mendukung kendaraan listrik. Salah satunya aturan konversi mobil BBM menjadi mobil listrik. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Mau Mulai Usaha Rental Mobil? Perhatikan 6 Hal Ini!
Pemerintah Legalkan Konversi Mobil BBM ke Listrik
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Battery Electric Vehicle (BEV) adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai.
Dilansir dari United States Environmental Protection Agency, kendaraan listik memiliki baterai sebagai pengganti tanki bensin, dan menggunakan motor listrik untuk menggantikan mesin pembakaran BBM.
Selain mendukung industri mobil listrik dalam negeri, pemerintah juga telah melegalkan aturan konversi mobil listrik.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam aturan baru ini, ada beberapa ketentuan teknis konversi mobil dan kendaraan selain motor menjadi bertenaga listrik. Utamanya berisi langkah konversi yang bisa dilakukan bengkel untuk mengubah mesin BBM ke penggerak listrik.
Aturan tersebut mengacu pada semua jenis kendaraan selain motor dan kendaraan yang berjalan di atas rel. Artinya, kendaraan yang dimaksud dalam aturan ini termasuk mobil, bus, hingga truk yang wajib dilakukan uji berkala.
Baca Juga: Ingin Mulai Usaha Salon Mobil? Ini 6 Tips Menjalankannya
Mengapa Perlu Beralih ke Kendaraan Listrik?
Disahkannya aturan konversi mobil listrik menjadi sinyal kuat bahwa RI akan menyambut masa depan kendaraan listrik yang lebih baik.
Dilansir dari Kementerian Perindustrian, dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter.
Perusahaan yang bergerak dalam industri BEV juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, dan super tax deduction.
Tax holiday adalah pengurangan atau pembebasan pajak, tax allowance adalah pengurangan penghasilan kena pajak, dan super tax deduction adalah pengurangan pajak bagi wajib pajak tertentu sesuai kriteria yang diatur dalam UU.
Dalam roadmap industri otomotif nasional, ditargetkan sebanyak 20% kendaraan berbasis baterai listrik akan berlalu lalang di jalanan pada tahun 2025.
Menurut data Vehicle Type Approval, Saat ini, sudah ada 21.987 unit kendaraan listrik yang lalu lalang di tanah air. Mayoritas jenis kendaraan listrik masih didominasi oleh sepeda motor dengan lebih dari 19 ribu unit.
Lebih lanjut, Permenhub No 15/2022 terdiri atas 6 bab dan 35 pasal. Isinya menyatakan bahwa konversi mobil listrik harus teregistrasi dan dilakukan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK.
Konversi mobil yang dimaksud meliputi komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Baca Juga: Sejauh Mana Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia?
Di Mana Lokasi Konversi Mobil Listrik?
Konversi mobil dari mesin BBM ke listrik harus dilakukan di bengkel yang terlah tersertifikasi. Termasuk tempat, jumlah teknisi ahli, sampai peralatan uji dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Pemerintah juga membuka kesempatan kepada pihak di luar instansi pemerintah seperti bengkel umum untuk menangani program konversi mobil ini. Bengkel umum yang berminat bisa mendaftar dengan menyesuaikan syarat yang tertuang dalam Permenhub.
Akan tetapi, sejauh ini belum ada bengkel umum yang mendaftar menjadi bengkel konversi. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.
“Sampai hari ini belum ada bengkel yang mengajukan untuk mengkonversi kendaraan selain sepeda motor,” kata Hendro, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (14/9).
Sebenarnya, aturan konversi mobil listrik memang baru satu bulan diberlakukan. Tepatnya berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2022, sehingga belum banyak pihak yang mengetahui tentang aturan ini.
Padahal, hadirnya BEV di Indonesia mendapat dukungan dari pemerintah. Mengutip dari Departemen Perhubungan, pemerintah melihat besarnya potensi Indonesia dalam mengembangkan kendaraan listrik.
Sebab, Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel untuk membuat komponen utama mobil listrik, yaitu baterai. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi mobil listrik.
Pemerintah juga berencana membangun 30 ribu unit SPKLU dan 67 ribu unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik. Kendaraan listrik juga mendapat insentif perpajakan PPnBM 0%.
Bahkan, rencananya PLN juga akan memberikan diskon tarif listrik bagi para pemilik mobil listrik yang mengisi daya pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Ihome charging).
Tarif pengisian daya listrik di SPKLU, fast charging, atau ultra fast charging juga lebih murah dibandingkan tarif di negara lain. Tarif yang berlaku di Indonesia sebesar Rp2.460 per kWh.
Baca Juga: Ingin Coba Bisnis Bengkel Motor atau Mobil? Ini 8 Tipsnya
Itulah penjelasan tentang aturan baru konversi mobil listrik yang sudah berlaku di Indonesia. Aturan konversi mobil ini menjadi wujud nyata kesiapan Indonesia menyambut masa depan transportasi yang canggih dan ramah lingkungan.