Dalam dunia investasi khususnya saham, ada istilah harga nominal atau nilai nominal. Apa yang dimaksud dengan harga nominal?
Bagi kamu yang belum tahu, harga nominal adalah nilai yang dinyatakan per lembar saham dari perusahaan sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit.
Harga nominal ini akan ditetapkan saat saham tersebut diterbitkan dan dijual ke publik. Meski nilai nominal menunjukkan harga per lembar saham, akan tetapi harga nominal tidak mencerminkan nilai riil suatu saham.
Nilai atau harga riil biasanya hanya akan dimiliki oleh pemegang saham mayoritas (pengendali). Di mana pemegang saham tersebut memiliki kendali yang penuh atas pengurusan perusahaan, termasuk menentukan fasilitas dan gaji para pemangku kepentingan di dalamnya.
Jadi, nilai nominal hanya digunakan untuk menentukan besarnya modal yang disetor pada neraca. Nilai ini juga biasanya digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum.
Lebih lanjut, cari tahu penjelasan seputar harga nominal dalam transaksi jual beli saham melalui artikel di bawah ini.
Baca Juga: Wajib Tahu 5 Tips Ampuh Bisnis Saham, Dijamin Cuan!
Contoh Harga Nominal Saham
Agar lebih memahami apa itu nilai nominal, kamu bisa mencari tahu contoh kasusnya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, harga nominal adalah nilai yang dinyatakan per lembar saham dari perusahaan penerbit.
Ketika sebuah perusahaan menerbitkan saham yang bisa dibeli oleh publik, nilai nominal akan selalu disebutkan sehingga masyarakat yang ingin berinvestasi bisa menentukan keputusan investasinya.
Sebagai contoh, perusahaan yang telah memeroleh izin untuk menerbitkan saham dengan nilai Rp30 miliar dengan nilai saham Rp10, maka perusahaan tersebut dapat menerbitkan 3 miliar saham yang bisa dibeli oleh publik.
Baca Juga: 5 Produk Pasar Modal, Tidak Hanya Saham Lho!
Perbedaan Harga Nominal dan Harga Riil
Selain nilai nominal, ada juga yang disebut sebagai nilai riil pada saham. Tentu saja, nilai nominal dan nilai riil saham memiliki beberapa perbedaan.
Nilai riil yang dimiliki oleh pemegang saham biasanya bersifat sebagai investor mayoritas. Para pemegang saham mayoritas ini biasanya memiliki hak istimewa berupa dapat mengendalikan operasional perusahaan.
Pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan untuk mengangkat pengurus-pengurus dalam perusahaan.
Selain itu, pemegang saham mayoritas dengan nilai riil juga bisa mengambil keputusan penting bagi perusahaan.
Misalnya menentukan gaji dan fasilitas para pejabat di perusahaan. Pemegang saham mayoritas juga berhak memutuskan berapa jumlah keuntungan yang boleh dibagikan kepada investor dalam bentuk dividen.
Tentunya, hak tersebut tidak dimiliki oleh para pemegang saham minoritas dengan nilai nominal. Pemilik saham minoritas tak memiliki kendali sama sekali terhadap perusahaan penerbit.
Mereka yang berinvestasi dengan membeli saham sebuah perusahaan dan menanamkan uangnya di sana hanya akan mendapatkan keuntungan berupa dividen.
Dividen yang didistribusikan juga biasanya tidak menentu nilainya, bisa besar atau pun kecil dan tiak selalu dibagi dengan rutin tergantung pada kondisi pasar atau perusahan penerbit.
Pemegang saham minoritas juga hanya akan memiliki informasi atau pengetahuan terbatas mengenai perusahaan.
Jadi, mereka tidak memiliki nilai riil dari saham yang dibeli dengan harga nominal.
Baca Juga: Lebih Untung Mana, Bisnis Trading atau Investasi?
Maraknya Harga Nominal Saham Kecil
Sebagai penerbit saham kepada publik, perusahaan bisa menentukan harga nominal sesuai kebijakannya tersendiri.
Hal ini pun membuat perusahaan berlomba-lomba untuk menetapkan harga nominal saham kecil sehingga akan ada banyak masyarakat yang membelinya sebagai bentuk investasi.
Misalnya yang dilakukan oleh PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), perusahaan ini menetapkan nilai nominal saham Rp1 per lembar.
Selain itu, ada PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk (NPII) yang memberi nilai nominal saham barunya sebesar Rp2 per lembar.
Ada juga PT WIR Asia Tbk (WIRG) yang menetapkan nilai nominal sahamnya Rp5 per lembar.
Tidak hanya sampai di situ, PT Global Sukses Solusi Tbk (RUNS) dengan nilai Rp4 per lembar. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) turut menentukan harga nominal saham Rp10 per lembarnya.
Calon emiten lainnya yang memutuskan untuk IPO (Initial Public Offering) juga akan memberikan nilai nominal yang rendah kepada publik.
Sebut saja PT Hoffmen Cleanindo Tbk. (KING) dengan nilai nominal Rp20, PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV) Rp10, dan PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk. (ASHA) Rp10.
Baca Juga: Banyak Startup IPO di Tengah Resesi, Apa Untungnya?
Penjelasan BEI tentang Harga Nominal Saham Kecil
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek pun menyatakan bahwa pihaknya memang tidak pernah mengatur nilai nominal saham.
Oleh karenanya, setiap perusahaan yang ingin IPO bisa menentukan harga nominal sesuai kebijakannya.
Dalam Peraturan Bursa Nomor I-A yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021, Bursa Efek Indonesia hanya mengatur harga saham minimal pada saat pencatatan perdana.
Harga saham paling sedikit yang boleh ditentukan oleh perusahaan IPO ialah Rp100 untuk di papan utama dan pengembangan.
Sementara itu, harga saham pada papan akselerasi paling sedikit adalah Rp50 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-V yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2019.
Penetapan nilai nominal saham yang kecil juga dinilai sebagai salah satu strategi perusahaan untuk menarik investor.
Harga saham yang relatif kecil biasanya efektif menarik perhatian publik sehingga pada akhirnya meningkatkan partisipasi investor retail sekaligus menyukseskan IPO perusahaan penerbit saham.
Baca Juga: Apa Itu IPO? Ini Penjelasan Lengkap dan Tips Investasinya!
Itu dia penjelasan seputar harga nominal pada saham. Semoga informasinya bermanfaat bagi kamu yang ingin melakukan investasi, ya.