Hak dan Jaminan Perlindungan Karyawan yang Wajib Diketahui

Share this Post

perlindungan karyawan
Table of Contents
shopee pilih lokal

Belajar dari kasus intimidasi pegawai Alfamart dan pelecehan Kawan Lama Group, berikut dasar hukum hak dan jaminan perlindungan karyawan.

Baru-baru ini, viral kasus intimidasi yang dialami oleh pegawai Alfamart dan dugaan kasus pelecehan Kawan Lama Group. Keduanya, tentu sangat menghebohkan warganet, sebab pekerja lagi-lagi menjadi korbannya.

Kejadian tersebut tentu mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat tentu mendukung hak pekerja dan menuntut jalur hukum terhadap pelaku.

Menanggapi kasus-kasus tersebut, hak dan perlindungan karyawan sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Namun, hanya sedikit pekerja yang benar-benar memahami haknya.

Padahal, memahami posisinya dalam hukum sangat penting untuk menjaga harga diri dan melindungi hak-haknya. Bagi perusahaan, memahami hak dan perlindungan karyawan adalah hal dasar yang harus dipenuhi.

Ingin tahu apa saja hak dan perlindungan pekerja? Simak sampai akhir ya!

Baca Juga: 9 Cara Mendapatkan Copyright atau Hak Cipta dalam Hukum Indonesia

Kronologi Kasus Alfamart dan Perlindungan Karyawan

Hak dan Jaminan Perlindungan Karyawan yang Wajib Diketahui
(Foto klarifikasi Alfamart. Sumber: Twitter.com/alfamart)

Baru-baru ini media sosial Twitter diramaikan dengan cerita karyawan Alfamart, Amelia yang dipaksa minta maaf usai memergoki seorang ibu mencuri cokelat di tempatnya bekerja.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022 di salah satu gerai Alfamart di Sampora, Tangerang Selatan. Seorang karyawan Alfamart membagikan video seorang ibu yang mencuri cokelat.

Mengetahui hal itu, Amelia berusaha mencegah pencurian cokelat tersebut. Namun, pelaku justru menutup pinta mobilnya ketika ditegur oleh karyawan Alfamart lainnya. Alhasil terjadi adu mulut yang panjang, pelaku pada akhirnya bersedia membayar cokelat curiannya.

Merasa tak terima video pencuriannya viral, ibu tersebut kembali mendatangi gerai Alfamart bersama pengacaranya dan menuntut permintaan maaf dari Amelia.

“Saya karyawan Alfamart mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena sudah ada kesalahpahaman yang merugikan Ibu Mariana dan saya meminta maaf atas video yang tersebar kemarin. Alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Amelia melalui video yang dibagikan.

Tak hanya itu, kabarnya sang ibu bersama pengacaranya juga hendak melaporkan Amelia ke kepolisian berdasarkan pasal UU ITE. Setelah video permintaan maafnya viral, banyak pihak yang memberi dukungan kepada Amelia.

Manajemen Alfamart turun tangan memberi dukungan dan perlindungan kepada Amelia. Influencer Arif Muhammad dan Hotman Paris pun ikut memberikan dukungan dan bantuan hukum.

Akhirnya, kedua pihak, baik Amelia maupun sang ibu memilih jalur damai dengan saling meminta maaf.

Baca Juga: Pengertian Hak Merek dan Fungsi Pentingnya Bagi Bisnis

Kronologi Dugaan Pelecehan Kawan Lama Group

Kasus lain yang juga ramai di media sosial dan mengusik hak dan perlindungan karyawan datang dari Kawan Lama Group.

Salah satu karyawannya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama karyawan usai menjadi model foto produk kantor.

Dugaan pelecehan ini viral di media sosial setelah diungkapkan oleh suami korban melalui sebuah utas di akun Twitter @jerangkah. Dugaan pelecehan tersebut berupa chat di sebuah grup WhatsApp kantor, kemudian pihak Kawan Lama Group langsung menggelar investigasi internal.

“Bermula saat fotografer mengambil salah satu frame foto tanpa seizin istri saya di bagian punggung. Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup WhatsApp,” katanya dalam utas tersebut.

“Bukan hanya tidak izin, foto tersebut diambil saat istri belum siap untuk memulai proses pemotretan. Masih fitting. Itu kenapa masih ada bra yang melekat di punggung. Beda dengan foto hasil yang digunakan unit bisnisnya,” sambungnya.

Foto tersebut kemudian dibagikan di grup WhatsApp dan mendapat tanggapan tak pantas dari rekan kantor lainnya. Imbasnya, sang istri pun mengundurkan diri dari kantor tersebut.

Kawan Lama Group terus menjalin komunikasi dengan korban untuk menyelidiki kasus tersebut. Nantinya, para pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: 2 Pengertian Onboarding bagi Karyawan Baru dan Pelanggan

Hak dan Perlindungan Karyawan Diatur Undang-Undang

perlindungan karyawan
(Foto karyawan perusahaan. Sumber: Unsplash.com)

Menanggapi kasus intimidasi karyawan Alfamart dan dugaan pelecehan Kawan Lama Group, kamu perlu mengetahui hak dan perlindungan karyawan. Tujuannya tentu agar setiap pekerja dan perusahaan memahami posisi karyawan di mata hukum.

Hak dan perlindungan karyawan tertuang dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Berikut rangkuman hak dan perlindungan karyawan yang perlu kamu ketahui:

  • Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  • Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: 7 jam dalam satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam dalam satu hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
  • Hak atas penempatan tenaga kerja.
  • Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
  • Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
  • Hak mendapatkan cuti: sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
  • Hak istirahat: pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
  • Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
  • Hak melaksanakan ibadah.
  • Hak melakukan mogok kerja.
  • Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Ada pun objek utama yang menjadi perlindungan karyawan, yaitu:

  • Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja.
  • Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
  • Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  • Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.

Nah, itulah penjelasan tentang kronologis kasus pegawai Alfamart dan Kawan Lama Group serta jaminan perlindungan karyawan yang diatur dalam undang-undang.

Selama tindakan yang dilakukan karyawan tidak melanggar hukum dan tata tertib perusahaan, seorang karyawan berhak mendapatkan akses hukum yang sama dan tanpa ada diskriminasi.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X