Mulai dari e-commerce sampai fintech, ini daftar perusahaan yang PHK karyawan sepanjang tahun 2022!
Tahun 2022 jadi masa yang kelam bagi banyak perusahaan dan pekerjanya. Pasalnya, ada banyak permasalahan yang menyebabkan goyahnya kondisi perekonomian dan berdampak buruk terhadap perusahaan.
Menurut NewsDay, Dalam tiga tahun terakhir, ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Akhirnya, muncul tiga ancaman krisis global yang baru dan mengancam banyak bisnis.
Pertama, pandemi virus corona, kemudian datanglah peran Rusia vs Ukraina. Baru-baru ini, kematian Ratu Elizabeth II berdampak pada ekonomi global.
Ancaman global dimulai saat pandemi yang mengganggu perekonomian. Banyak orang yang kehilangan mata pencahariannya. Kemudian, pecahnya perang Rusia vs Ukraina mulai menimbulkan kelangkaan dan naiknya harga energi dunia.
Kemudian, kematian Ratu Elizabeth II memperlambat ekonomi di Inggris yang menimbulkan inflasi, risiko resesi, hingga penurunan nilai pound. Pasalnya, selama periode berkabung, Inggris menghentikan sementara semua kegiatan politik, sosial, dan ekonomi.
Ancaman krisis ekonomi tersebut mencakup kelangkaan pangan, kenaikan suku bunga, dan inflasi yang meningkat tajam. Alhasil, banyak perusahaan yang kesulitan mendapat pendanaan, sementara biaya operasionalnya semakin tinggi.
Baca Juga: 7 Hal Ini Bisa Kamu Lakukan Setelah Terkena PHK, Catat ya!
Daftar Perusahaan yang PHK Karyawan Sepanjang Tahun 2022
Ketiga ancaman krisis ekonomi global di atas jadi penyebab utama mengapa banyak perusahaan melakukan PHK sepanjang tahun ini. Berikut daftar lengkap perusahaan dan penyebab terjadinya PHK!
1. Shopee Indonesia
Shopee Indonesia menempati urutan teratas perusahaan yang PHK karyawan pada tahun 2022 ini. Berita PHK tersebut sempat menghebohkan warganet, pasalnya Shopee dikenal sebagai e-commerce besar dan sangat populer di Indonesia.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK merupakan langkah terakhir yang ditempuh Shopee sebagai langkah efisiensi, setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Langkah efisiensi tersebut diambil untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini. Shopee pun memutuskan untuk mengambil langkah PHK terhadap 186 karyawannya pada bulan September lalu.
2. Lummo
Perusahaan yang PHK karyawan selanjutnya adalah Lummo, startup penyedia layanan perangkat lunak B2C yang sebelumnya bernama BukuKas.
Lummo dikabarkan telah memberhentikan sekitar 100 orang karyawannya akibat kondisi ekonomi yang tidak pasti. Langkah tersebut pun diambil sebagai pilihan terakhir untuk memperkuat finansial perusahaan di tengah kondisi saat ini.
Baca Juga: Kena Dampak PHK? Ini Hak Karyawan yang Bisa Kamu Dapatkan
3. TaniHub
Startup berikutnya adalah penyedia marketplace dan solusi digital pertanian TaniHub yang melakukan PHK kepada karyawannya.
Langkah PHK tersebut diambil sejalan dengan ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali. Namun, TaniHub tidak membeberkan jumlah karyawannya yang terdampak.
4. Pahamify
Perusahaan yang PHK karyawan berikutnya yakni Pahamify, startup yang bergerak dalam bidang pendidikan. Pahamify mengambil langkah PHK untuk beradaptasi dengan kondisi ekonomi saat ini.
Pada akhir Juni 2022 lalu, warganet sempat dihebohkan dengan postingan akun Pahamify yang menyatakan pamit.
Namun, postingan tersebut ternyata ditujukan untuk mengucapkan selamat tinggal pada tahun ajaran lama, bukan pengumuman penutupan perusahaan. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak menyebutkan jumlah karyawan yang terdampak PHK.
5. LinkAja
Pada kuartal pertama 2022, LinkAja masuk dalam deretan perusahaan yang PHK karyawan dengan jumlah terbanyak. Startup fintech tersebut melakukan PHK terhadap sekitar 200 karyawannya.
Akan tetapi, pihak perusahaan mengatakan bahwa jumlah yang terdampak jauh di bawah angka tersebut. Langkah PHK diambil sebagai upaya reorganisasi perusahaan, termasuk mengganti CEO baru.
Baca Juga: 15 Alasan PHK Perusahaan yang Perlu Kamu Ketahui
6. SiCepat
Beranjak dari startup, selanjutnya ada perusahaan ekspedisi SiCepat yang melakukan PHK terhadap sekitar 360 karyawannya. Langkah PHK tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi kompetensi karyawannya.
Akan tetapi, keputusan tersebut menuai penolakan dari banyak pekerjanya. Beberapa kelompok pekerja bahkan sampai melakukan aksi mogok kerja yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengiriman paket pelanggan.
7. Mobile Premier League
Perusahaan yang PHK karyawan berikutnya adalah startup e-sport Mobile Premier League atau MPL. Perusahaan ini melakukan PHK terhadap sekitar 100 karyawannya dan memutuskan angkat kaki dari Indonesia.
Penutupan bisnis dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan bisnis inti dan menutup bisnis yang tidak berjalan efektif.
8. Mamikos
Mamikos masuk dalam daftar perusahaan yang PHK karyawan tahun ini. Perusahaan penyedia layanan pencarian kos ini melakukan PHK untuk menjaga kondisi finansial perusahaan di tengah situasi pasar yang tidak pasti.
Namun, pihak Mamikos tidak memberitahukan jumlah karyawan yang terkena dampak PHK.
9. Zenius
Startup edukasi Zenius juga melakukan PHK kepada lebih dari 200 karyawannya. Langkah tersebut diambil akibat kondisi makro ekonomi yang tidak pasti.
Sebagai upaya untuk beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang dinamis, Zenius menyatakan pihaknya perlu melakukan konsolidasi dan sinergi bisnis.
Baca Juga: 3 Ancaman Krisis Global, Ini yang Bisa Dilakukan Pengusaha!
10. JD.ID
Perusahaan e-commerce lain yang ikut mengambil langkah PHK adalah JD.ID, sebagai upaya improvisasi agar perusahaan dapat beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri.
PHK juga dilakukan oleh JD.com Inc selaku perusahaan induknya karena menanggung beban operasional yang besar akibat pandemi. Namun, pihak perusahaan tak menyebutkan jumlah karyawannya yang terdampak.
11. LINE
LINE Indonesia sempat mendapat sorotan karena melakukan PHK terhadap sekitar 80 karyawannya di Indonesia. Namun, pihak LINE mengklarifikasi bahwa jumlah yang terdampak tidak sampai ke angka tersebut.
12. Beres.id
Perusahaan startup Beres.id mengumumkan berhenti beroperasi sejak 1 Juli 2022. Keputusan tersebut diambil akibat pandemi yang mengganggu operasional perusahaan, khususnya finansial.
Itu artinya, semua karyawan Beres.id terkena pemberhentian kerja akibat penutupan perusahaan tersebut.
13. Carsome
Perusahaan jual beli mobil online, Carsome melakukan PHK kepada sebagian karyawannya karena alasan efisiensi. Perusahaan yang mempunyai unit usaha di Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Singapura ini juga akan mengurangi karyawannya di Malaysia.
Baca Juga: Sempat Tutup, HappyFresh Kembali Buka di Beberapa Wilayah
14. Xendit
Perusahaan yang PHK karyawan berikutnya adalah Xendit. Perusahaan startup fintech ini melakukan PHK terhadap 5% karyawannya di Indonesia dan Filipina.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan bisnis dalam jangka pendek dan jangka panjang.
15. Indosat Ooredoo
Indosat Ooredoo melakukan PHK terhadap lebih dari 300 karyawannya. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi dengan karyawannya yang terdampak.
Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengatakan langkah rightsizing ini telah berjalan lancar dan 95 persen karyawan yang terkena dampak setuju dengan putusan tersebut.
Setiap karyawan yang terdampak juga mendapat kompensasi yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan dalam undang-undang.
Hak Karyawan yang Terkena PHK
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Namun, jika kamu terkena dampak PHK, ada beberapa hak yang bisa kamu dapatkan, yakni:
- Uang pesangon yang besarannya diatur dalam Undang-Undang di atas;
- Uang penghargaan masa kerja (minimal sudah bekerja selama 3 tahun);
- Uang pengganti hak kerja (pengganti cuti, dan biaya lain yang disepakati perusahaan);
- Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (jika ditanggung perusahaan);
- Hak lain seperti asuransi dan kompensasi tambahan (tergantung kebijakan perusahaan).
Apakah karyawan kontrak yang terkena PHK juga akan mendapatkan hak-hak khusus dari perusahaan?
Karyawan kontrak atau dalam Undang-Undang disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Jika pegawai kontrak terkena PHK, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi, berupa sisa hakmu selama masa kontrak berlangsung.
Misalnya, kamu dikontrak oleh perusahaan selama 12 bulan, kemudian terkena PHK setelah bekerja selama 9 bulan. Artinya, perusahaan harus membayar hakmu selama 3 bulan sisanya.
Sebaliknya, jika dalam masa kontrak pihak karyawan mengundurkan diri, maka Ia wajib membayar sisa kewajibanmu dalam bentuk uang.
Pembayaran hak tersebut mencakup gaji, uang internet, uang transportasi, uang pengganti cuti, dan kompensasi lain yang disepakati oleh perusahaan. Namun, jika sebagai karyawan kontrak kamu belum memiliki jatah cuti, maka tidak akan ada uang pengganti cuti.
Itulah daftar perusahaan yang PHK karyawan sepanjang tahun 2022. Semoga kondisi perekonomian dapat segera pulih, ya!