Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu?

Share this Post

HAKI adalah
Table of Contents
shopee pilih lokal

Baim Wong ingin mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week. Apa itu HAKI dan mengapa diperebutkan banyak pihak?

Beberapa waktu lalu, model sekaligus istri dari Baim Wong, Paula Verhoeven sempat mengunjungi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat untuk menyapa komunitas remaja tanggung yang kerap memenuhi kawasan tersebut.

Setelahnya, menyusul pemberitaan bahwa Baim Wong dan Paula ingin mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Dirjen HAKI.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mendukung ekosistem yang baik bagi para remaja dalam mengekspresikan dirinya di Citayam Fashion Week.

Baim Wong berharap Citayam Fashion Week nantinya bisa menjadi ajang rutin yang dapat mendorong kesadaran Gen Z tentang fashion. Namun, insiasi mendaftarkan HAKI ini rupanya mendapat respon yang beragam dari berbagai pihak.

Baca Juga: 9 Cara Mendapatkan Copyright atau Hak Cipta dalam Hukum Indonesia

Sebagian pihak menuding pendaftaran HAKI ini diselubungi unsur komersial, hingga mendapat kritik dari Ridwan Kamil. Namun, ada juga pihak yang mendukung ide tersebut.

Ingin tahu lebih lanjut tentang Hak atas Kekayaan Intelektual dan mengapa begitu diperebutkan? Simak sampai akhir ya!

Apa Itu HAKI?

haki
(Foto hak paten. Sumber: Freepik.com)

Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization).

Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.

Sementara itu, menurut WTO, Intellectual Property Right adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil ciptaan mereka. Hak ini memberikan akses eksklusif atas penggunaan ciptaannya dalam jangka waktu tertentu.

Dapat disimpulkan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia dalam menghasilkan suatu produk, jasa, atau tindakan yang berguna bagi masyarakat.

Hak eksklusif ini dapat dinikmati secara ekonomis. Artinya, pemilik hak dapat mengoomersilkan hasil ciptaannya dan mendapat pemasukan dari izin penggunaan atau pemakaian.

Itulah mengapa banyak pihak memperebutkan hak istimewa ini. Alasan ini juga yang membuat banyak orang tidak setuju dengan ide Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week, sebab dianggap memiliki unsur komersil.

Baca Juga: Pengertian Hak Merek dan Fungsi Pentingnya Bagi Bisnis

Jenis-jenis Kekayaan Intelektual

Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu?
(Foto kekayaan intelektual. Sumber: Freepik.com)

Diansir dari Dirjen Kekayaan Intelektual, ada beberapa jenis kekayaan intelektual yang diatur dalam undang-undang. Berikut penjelasannya, simak, ya!

1. Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu untuk dapat melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Sementara itu, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk dan proses yang sudah ada.

2. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan warna baik dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi. Merek dapat membedakan satu barang atau jasa yang diproduksi oleh satu entitas dengan entitas lain.

Pendaftaran merek dilakukan sebagai alat bukti kepemilikan merek, dasar penolakan atas merek lain yang menyerupai, dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama.

3. Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan keduanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Pemegang hal desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuan untuk menggunakan produr terkait.

Baca Juga: Ingin Buat SIUP? Ini Cara Membuat Izin Usaha Online

4. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran meliputi ciptaan atas buku, pamflet, karya tulis, ceramah, alat peraga, lagu, tarian, seni rupa, arsitektur, dan lain-lain.

5. Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daera asal suatu barang atau produk karena adanya faktor lingkungan geografis yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk.

Tanda indikasi geografis dapat berupa label yang ditempatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda ini dapat berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata-kata, gambar, atau kombinasi unsur-unsur tersebut.

6. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, dan mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Rahasia dagang mencakup metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan bisnis.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 

Baca Juga: Intip 5 Ide Bisnis dari Citayam Fashion Week, Berani Coba?

Cara Mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual

Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu?
(Foto daftar HAKI. Sumber: Freepik.com)

Sebelum mendaftarkan HAKI, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, yaitu:

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil dengan melampirkan:

  • Fotokopi KTP yang dilegalisir.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum.
  • Fotokopi peraturan kepemilikan bersama jika lebih dari satu pemohon.
  • Surat kuasa khusus apabila dikuasakan.
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.
  • 25 helai etiket merek.
  • Surat pernyataan kepemilikan merek.

2. Mengisi formulir permohonan yang memuat:

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
  • Nama, alamat, dan kewarganegaraan pemohon.
  • Nama dan alamat penerima kuasa jika dikuasakan.
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan.

3. Mambayar biaya pendaftaran.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa mendaftarkan HAKI dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan registrasi pada laman merek.dgjp.go.id;
  2. Klik Tambah untuk membuat permohonan baru;
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas;
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan;
  5. Lengkapi formulir yang tersedia;
  6. Unggah dokumen yang diminta;
  7. Setelah data lengkap, klik Selesai.

Baca Juga: Antiribet, Ini Cara Cek Merek Dagang Agar Tak Digugat

Jika dilakukan dengan benar, pendaftaran HAKI dapat berjalan dengan cepat. Itulah penjelasan lengkap tentang HAKI dan cara mengajukan pendaftarannya. Yuk, segera daftarkan merekmu sebagai kekayaan intelektual!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X