Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Apa saja persyaratan dan cara mendapatkan BLT UMKM?
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan BLT kepada para pelaku UMKM. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat UMKM memegang peranan yang amat penting.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, UMKM memiliki kontribusi terhadap PDB yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun pada tahun 2020.
UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja pada tahun yang sama.
Begitu vitalnya peran UMKM menjadikan pemerintah di berbagai daerah selalu berusaha mewadahi dan memberikan dukungan atas kemajuan UMKM.
Baca Juga: Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak atau Tidak ya?
Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah melalui program BLT UMKM yang diharapkan dapat membantu para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
BLT UMKM sendiri direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Bagaimana cara mendapatkannya?
Dasar Hukum BLT UMKM
Penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Usaha Mikro sendiri merupakan usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 2,4 juta. Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur.
Baca Juga: 6 Manfaat Punya IUMKM (Izin UMKM), Begini Cara Mendapatkannya
Syarat Penerima BLT UMKM
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa bantuan tunai ini diberikan untuk pelaku UMKM. Artinya, kamu perlu mendaftarkan usahamu sebagai UMKM dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Untuk mendaftar menjadi calon penerima BLT UMKM, ada beberapa kriteria yang harus kamu penuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (Dibuktikan dengan lampiran KTP).
- Memiliki Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Calon penerima tidak boleh memiliki omset atau penghasilan tahunan lebih dari Rp300 juta per tahunnya.
Setelah memenuhi kriteria di atas, ada beberapa persyaratan pendaftaran BLT UMKM, yaitu:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan maupun KUR.
- Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap.
Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi UMKM Sebagi Kunci Kemajuan Bisnis
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar Sebagai UMKM?
Kriteria penerima BLT adalah pelaku UMKM yang dapat dibuktikan dengan NIB dan SKU. Jika kamu belum terdaftar sebagai pelaku UMKM, kamu dapat mendaftarkan usahamu terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah mendaftar menjadi pelaku UMKM secara online:
- Masuk ke lama https://oss.go.id, jika belum punya akun kamu bisa membuat akun baru terlebih dahulu.
- Klik “Perizinan Berusaha,” kemudian klik “Perseorangan.”
- Klik tulisan “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan, atau klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
- Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
- Lengkapi formulir Data Profil.
- Jika sudah terisi, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
- Kamu akan diarahkan ke formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, lalu klik “Simpan,” kemudian klik “Selanjutnya.”
- Jika kamu memiliki lebih dari satu UMKM, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Selanjutnya kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, selanjutnya centang kotak disclaimer,lalu klik “Proses NIB.”
Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, selanjutnya kamu perlu mengurus Izin Komersial atau Operasional.
Pengurusan izin komersial ini bersifat opsional. Jika kamu ingin mengurusnya, simak langkah-langkah berikut ini.
- Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
- Kemudian pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
- Kemudian setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
- Lalu pilih “Izin Komersial/Operasional.”
- Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik “Lanjut dan Simpan.”
- Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
- Langkah terakhir yaitu klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.
Baca Juga: 6 Manfaat Ikut Pelatihan UMKM, Gunakan Kesempatannya Ya!
Cara Daftar BLT UMKM
Setelah memenuhi kriteria dan persyaratan sebelumnya, berikut langkah-langkah mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM, yaitu:
- Menghubungi Dinas Koperasi sesuai dengan domisili, atau bisa juga langsung mengajukan ke lembaga pengusul, seperti Koperasi Berbadan Hukum maupun Perbankan.
- Menunggu verifikasi oleh dinas setempat untuk melakukan verifikasi data yang diberikan.
- Kamu dapat melakukan pengecekan BLT UMKM online untuk mengetahui status dari penerimaan BLT tersebut di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Kamu bisa memasukkan NIK atau nomor KTP dan kode verifikasi yang ada di situs tersebut, lalu lanjutkan ke proses inquiry agar bisa mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaanmu.
Jika kamu sudah lolos verifikasi dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, kamu dapat menunggu waktu pencairan dana.
Proses pencairan dana nantinya dapat dilakukan dengan datang ke Bank BRI terdekat, kemudian membawa beberapa dokumen seperti KTP, kartu ATM, buku tabungan, dan Surat Pernyataan.
Baca Juga: 5 Manfaat Social Media Marketing Bagi UMKM, Begini Strateginya!
Kapan BLT UMKM Dicairkan?
Hingga tulisan ini dibuat, belum ada jadwal resmi terkait pencairan dana BLT UMKM. Namun, diperkirakan anggaran bantuan UMKM yang akan dicairkan sekitar Rp 7,68 triliun.
Pemerintah sendiri menyalurkan bantuan BPUM kepada 12 juta pelaku UMKM pada tahun ini. besar kemungkinan bantuan tunai tersebut akan cair dalam waktu dekat.
Kini, regulasi dan pencairan dana sedang dipersiapkan oleh lembaga terkait.
Pencairan dana sendiri biasanya dilakukan secara bertahap, dan hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sama sekali belum menerima bantuan tunai dari pihak perbankan.
Itulah penjelasan tentang BLT UMKM beserta persyaratan dan update terbarunya. Ikuti terus perkembangan BLT UMKM agar selalu mengetahui informasi pencairan dananya ya!