Apa Itu Split Up dalam Bisnis? Simak Pengertiannya

Share this Post

apa itu split
Table of Contents
shopee pilih lokal

Apa itu split up?

Dalam dunia bisnis, ada yang disebut dengan split up, di mana satu perusahaan juga dapat dipecah menjadi dua atau lebih perusahaan independen yang dikelola secara terpisah.

Kamu mungkin lebih familiar dengan istilah merger atau akuisisi, yakni penggabungan dua perusahaan menjadi satu kesatuan.

Ketika sebuah perusahaan bergabung melalui merger, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh, terutama dalam mengembangkan usaha.

Sebaliknya, split up dinilai lebih sulit. Apalagi, jika pemisahan perusahaan ini memasuki industri baru yang belum pernah mereka coba.

Tentu saja, akan ada banyak tantangan yang mungkin mereka temui. Simak penjelasan lengkap mengenai apa itu split up berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Split Payment? Simak 5 Contohnya Di Sini!

Apa Itu Split Up?

apa itu split
(Foto diskusi karyawan perusahaan. Sumber: Unsplash.com)

Untuk lebih jelasnya, apa itu split up adalah suatu perusahaan yang dipecah menjadi dua perusahaan atau lebih sehingga lebih independen dan dijalankan secara terpisah.

Melansir Investopedia, setelah peristiwa pemisahaan perusahaan tersebut, saham perusahaan asli dapat ditukar dengan saham di salah satu entitas baru atas kebijaksanaan pemegang saham.

Biasanya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan di samping alasan pengembangan bisnis.

Jika sebuah bisnis akan berkinerja lebih baik sebagai dua perusahaan daripada satu, maka nilai agregat dari dua perusahaan baru biasanya akan lebih tinggi dari nilai perusahaan tunggal yang asli.

Baca Juga: 5 Manfaat Memiliki NIB Perusahaan, Simak Juga Cara Daftarnya!

Alasan Perusahaan Melakukan Split

alasan perusahaan melakukan split up
(Foto rapat kerja. Sumber: Unsplash.com)

Setelah memahami apa itu split up dalam dunia bisnis, kamu juga perlu mencari tahu apa saja alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan split.

Ada berbagai kemungkinan yang dapat membuat suatu perusahaan dipecah menjadi dua atau lebih perusahaan independen, di antaranya:

1. Amanat dari Pemerintah Setempat

Alasan sebuah perusahaan melakukan split mungkin karena adanya amanat dari pemerintah setempat yang mengawasi bisnis tersebut.

Umumnya, cara ini dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalkan praktik monopoli sehingga menginstruksikan suatu perusahaan untuk berpisah menjadi dua perusahaan atau lebih.

Dengan split up ini, pemerintah pun bisa melindungi para pelanggan karena terhindar dari praktik monopoli.

Perlu kamu ketahui bahwa, perusahaan yang melakukan praktik monopoli dapat memengaruhi ketersediaan produk untuk pelanggan, bahkan bisa menimbulkan eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi.

Baca Juga: Jenis-jenis dan Keuntungan Merger bagi Perusahaan

2. Adanya Perselisihan antara Pemegang Saham

Dalam hubungan bisnis, adanya perselisihan antara pemegang saham juga bisa menyebabkan sebuah perusahaan melakukan split up.

Ini termasuk dalam alasan split bisnis yang paling umum ditemui.

Daripada tetap terikat bersama melalui kepemilikan beberapa bisnis dalam satu perusahaan, pemisahan dapat menjadi jalan tengahnya.

Permasalahan para pemegang saham yang bertikai juga dapat terselesaikan, dengan tetap memberi setiap individu kesempatan untuk berkembang.

3. Meningkatkan Keuntungan Usaha

Hal lain yang dapat menjadi alasan adanya split up dalam suatu perusahaan, yakni karena alasan keuntungan.

Biasanya, alasan ini muncul karena para pemegang saham merasa mereka dapat meningkatkan nilai modal kepemilikan serta keuntungan keseluruhan melalui pemisahan perusahaan.

Ketika hanya bagian tertentu dari perusahaan atau kelompok yang menghasilkan keuntungan sementara yang lain mengalami kerugian, pemisahan bisnis dapat menghemat waktu dan uang dalam jangka panjang.

Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fokus dalam tujuan mereka karena telah memisahkan bagian-bagian mana yang berhasil untuk menghasilkan keuntungan.

Baca Juga: Akuisisi Perusahaan Adalah? Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

4. Mencoba Lebih Fokus pada Pasar Baru

mengapa perusahaan melakukan split up
(Foto ilustrasi kesepakatan antara dua belah pihak. Sumber: Pixabay.com)

Adanya split up suatu perusahaan juga bisa saja untuk meningkatkan fokus pada pasar baru. Karena seperti yang kamu ketahui, dunia bisnis akan selalu mengalami perubahan.

Setiap tren usaha yang ada dapat berubah arah sehingga para pemain bisnis yang ada di dalamnya harus selalu siap untuk menghadapinya.

Ketika sebuah perusahaan ingin mengubah arah bisnis mereka, split up bisa menjadi solusi untuk menyediakan kebutuhan pelanggan sekaligus mencoba peruntungan di pasar baru.

5. Melindungi Aset yang Berharga

Split perusahaan juga mungkin dilakukan karena alasan untuk melindungi aset bisnis yang berharga. Beberapa aset berharga tersebut bisa berupa nama dagang dan hak cipta sebuah perusahaan.

Dengan menyimpan hak cipta usaha dalam struktur hukum yang terpisah melalui perusahaan terbatas yang terpisah, maka nilai atau aset perusahaan tersebut akan lebih aman.

Pada akhirnya, perlindungan aset berharga ini bisa meminimalisir adanya permasalah bisnis atau hukum, potensi kebangkrutan, dan lainnya.

Baca Juga: Kenali Perusahaan Go Public dari Arti, Manfaat, dan Syaratnya

6. Operasional Bisnis yang Lebih Strategis

Alasan pemisahan suatu perusahaan juga mungkin karena pengusaha menginginkan operasional bisnis yang lebih strategis.

Mengutip laman Clear Tax, beberapa perusahaan menyusun strategi dan perpecahan dengan tujuan untuk merestrukturisasi operasi mereka.

Perusahaan-perusahaan ini mungkin memiliki rentang lini bisnis yang luas dan mungkin memerlukan sumber daya, pembiayaan modal, dan manajemen yang berbeda.

Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk memecah perusahaan menjadi dua atau lebih.

Dalam hal ini, pemegang saham sangat diuntungkan karena mereka bisa mengelola setiap segmen secara terpisah dan memaksimalkan keuntungan masing-masing segmen.

Laba kumulatif dari setiap entitas idealnya juga dapat melebihi laba yang diperoleh oleh satu perusahaan besar.

7. Manajemen yang Lebih Sederhana

Ada banyak perusahaan yang memutuskan untuk split up karena ingin memiliki manajemen yang lebih sederhana dan terfokus.

Selain membuat perusahaan lebih fokus dengan pasar mereka, hal ini juga dapat merampingkan sistem manajemen sehingga lebih efektif dan hemat biaya.

Baca Juga: 6M dalam Wirausaha untuk Membangun Sistem Manajemen

Risiko Split bagi Bisnis

risiko split up
(Foto presentasi antar karyawan. Sumber: Unsplash.com)

Meski bisa meningkatkan margin perusahaan dan memungkinkan perkembangan yang signifikan, tetapi keputusan untuk split up juga memiliki beberapa risiko.

Berikut risiko melakukan split bagi perusahaan yang perlu kamu waspadai:

1. Ketidakpastian Lingkungan Bisnis

Ketika perusahaan memutuskan untuk terpisah dengan dua industri yang berbeda, mereka mungkin dapat mengalami ketidakpastian lingkungan bisnis.

Apalagi, jika hasil perusahaan split ini memasuki industri baru yang belum pernah mereka coba sebelumnya.

Pastinya, akan ada banyak tantangan dan penyesuaian agar mereka dapat bertahan.

2. Membutuhkan Banyak Biaya

Memutuskan untuk memecah perusahaan menjadi dua atau lebih juga membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Ada berbagai aspek penting yang perlu kamu persiapkan untuk mendirikan perusahaan. Jadi, pastikan untuk memiliki anggaran yang cukup agar prosesnya berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: 3 Cara Membuat CV Perusahaan dan Caranya

3. Permasalahan Tenaga Kerja

Risiko lain yang bisa muncul akibat adanya split up, yakni permasalahan tenaga kerja. Pasalnya, pemisahan perusahaan ini dapat menimbulkan kebingungan bagi mereka.

Para tenaga kerja mungkin berpikir di mana kah mereka akan bekerja, di perusahaan induk atau perusahaan hasil split up.

Mereka juga mungkin khawatir dengan adanya perubahan posisi atau pekerjaan, masalah gaji, dan lainnya.

Itu dia penjelasan mengenai apa itu split up dalam dunia bisnis yang perlu kamu pahami.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X