Dalam dunia ekonomi, ada berbagai jenis pasar. Salah satunya pasar primer atau yang disebut juga dengan pasar perdana.
Pasar primer merupakan salah satu jenis pasar modal.
Ini merupakan pasar atau tempat penjualan pertama atas efek atau sertifikat yang diterbitkan emiten pertama kali sebelum dicatat di Bursa Efek.
Transaksi di pasar primer dapat terjadi ketika investor ditawari surat berharga oleh pihak penjamin emisi atau underwriter, melalui perantara broker-dealer sebagai agen penjual surat berharga.
Proses transaksi seperti ini umumnya disebut sebagai IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Umum Perdana.
Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang apa itu pasar primer dalam pasar modal. Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Apa Itu Pasar Sekunder? Para Investor Wajib Tahu
Pengertian Pasar Primer
Pasar primer atau yang juga disebut sebagai pasar perdana adalah pasar di mana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik, yang biasanya dikenal dengan penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).
Ini merupakan tempat penawaran saham perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh emiten sebelum saham tersebut mulai diperdagangkan di pasar sekunder.
Dikutip dari Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hubungan yang terjadi pada transaksi pasar perdana adalah antara investor dengan perusahaan penerbit surat berharga (emiten) melalui para pialang.
Baca Juga: Lebih Untung Mana, Bisnis Trading atau Investasi?
Ciri-ciri Pasar Primer
Pasar perdana atau primer ini ditandai dengan beberapa ciri, berikut yang dilansir dari Jurnal Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim:
- Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antar emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospektus atau ada perkiraan harga apabila menggunakan sistem book building.
- Pembeli tidak dipungut biaya transaksi.
- Pembeli belum pasti memperoleh jumlah saham sebanyak yang dipesan apabila terjadi oversubscribed (jumlah pesanan melebihi jumlah saham yang dijual).
- Investor membeli melalui penjamin emisi atau agen penjual yang ditunjuk.
- Masa penawaran terbatas.
- Penawaran melibatkan profesi akuntan publik, notaris, konsultan hukum dan perusahaan penilai.
- Pasar perdana disebut juga dengan istilah pasar primer (primary market) atau pasar pertama (first market).
Baca Juga: Daftar Produk Pasar Modal, Tidak Hanya Saham Lho
Perbedaan Pasar Primer dengan Pasar Sekunder
Selain pasar primer, dalam pasar modal juga ada yang disebut sebagai pasar sekunder. Kedua istilah pasar ini tentu saja memiliki beberapa perbedaan.
Meskipun kedua jenis pasar modal ini merupakan tempat jual beli saham atau surat berharga, akan tetapi pasar perdana/primer dan sekunder punya banyak perbedaan spesifik.
Salah satunya ditandai dengan perbedaan harga jual saham atau surat berharga.
Pada pasar perdana, harga saham relatif tetap sesuai dengan kesepakatan emiten dengan penjamin emisi.
Sedangkan di pasar sekunder, harga bisa fluktuatif tergantung pada tingkat permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Dalam pasar perdana, pembeli tidak dikenai biaya transaksi. Namun ketika transaksi terjadi dalam pasar sekunder, pembeli akan dikenai biaya jual dan beli.
Tidak hanya itu, prosedur jual beli saham dalam kedua jenis pasar juga tidaklah sama.
Sesuai dengan namanya, pasar perdana merupakan tempat memperdagangkan saham pertama kali sebelum dicatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, pasar sekunder ialah tempat memperdagangkan saham setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: 5 Jenis Investasi yang Aman Saat Resesi, Bisa Dicoba Nih!
Prosedur Transaksi di Pasar Primer
Lantas, bagaimana prosedur transaksi dalam pasar perdana? Berikut tahapannya yang perlu kamu ketahui:
1. Penawaran Oleh Emiten
Proses transaksi dalam pasar perdana ini dimulai dari emiten yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat.
Informasi ini biasanya dibagikan melalui prospektus ringkasan yang akan diiklankan minimal di dua harian nasional, public ekspose, atau prospectus.
Berdasarkan Jurnal Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, prospektus berfungsi sebagai media komunikasi antara emiten dan masyarakat investor.
Emiten akan membuat rincian informasi keuangan maupun non keuangan.
Dengan begitu, informasi yang diungkapkan dalam prospektus ini dapat membantu investor untuk membuat keputusan yang rasional mengenai risiko dan nilai saham yang sesungguhnya ditawarkan emiten.
Semakin berkualitas informasi tersebut semakin membantu pembentukan harga saham yang wajar.
2. Penentuan Harga Jual Efek
Biasanya, cukup sulit untuk menentukan harga saham pada IPO atau go public selama di pasar perdana ini. Sebab, tidak ada harga pasar sebelumnya yang dapat diobservasi untuk dipakai sebagai penetapan penawaran.
Kebanyakan dari perusahaan yang akan go public juga hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak ada pengalaman terhadap penetapan harga ini.
Jadi, dalam melakukan penjualan saham di pasar perdana, perusahaan menyerahkannya kepada underwriter yang merupakan perantara antara perusahaan yang membutuhkan dana dengan investor sebagai penyedia dana.
Hal ini dikarenakan underwriter memiliki informasi lebih baik mengenai permintaan terhadap saham-saham emiten, dibanding emiten itu sendiri.
Meskipun underwriter yang akan menentukan besaran harga jual saham, akan tetapi pembuatan keputusan ini tidaklah mudah.
Pasalnya, masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang berbeda.
Baca Juga: Mari Pahami IDX (Bursa Efek Indonesia) serta 3 Fungsinya
3. Pemesanan Efek Oleh Investor
Apabila investor tertarik, prosedur pembeliannya dapat dilakukan melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar melalui underwriter/penjamin emisi efek atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk.
Usai pemesanan, tentu saja investor perlu melakukan pembayaran atas transaksi dan melengkapi detail pemesanannya.
Setelah itu, penjamin emisi akan mengeluarkan pengumuman publik terkait hasil penawaran umum pada investor yang telah melakukan pemesanan efek.
4. Penjatahan Efek pada Investor
Setelah pemesanan diterima, kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan yang masuk.
Kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubcribed di mana minat masyarakat membeli saham baru lebih besar dari jumlah saham yang tersedia, atau bisa juga jumlah yang tersedia lebih besar daripada permintaan yang masuk (undersubcribed) atau sama dengan yang disediakan.
Apabila tingkat permintaan lebih besar dari jumlah penawaran (oversubscribed), penjatahan akan dilakukan berdasarkan undian atau metode lainnya seperti pemesanan pertama yang mendapat prioritas lebih dahulu.
Dalam situasi oversubscribed seperti ini, investor juga mungkin hanya akan menerima pesanan efek kurang dari jumlah yang mereka pesan.
Bahkan, beberapa investor berpotensi tidak mendapatkan pesanan efeknya sama sekali. Ketika hal tersebut terjadi, kelebihan dana investor yang diterima akan dikembalikan (refund).
Baca Juga: Begini 3 Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK, Investor Catat!
Itu dia penjelasan seputar pasar primer dalam transaksi jual beli di pasar modal.
Apapun jenis transaksi investasi yang kamu pilih, pastikan untuk melakukannya dengan hati-hati, ya.
Jadi, kamu bisa meraup keuntungan maksimal dan terhindar dari kerugian!