Cara Mengurus Surat Izin Prinsip Untuk Pelaku Usaha

Share this Post

surat izin prinsip (sip)
Table of Contents
shopee pilih lokal

Surat Izin Prinsip (SIP) merupakan dokumen awal yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha dalam bentuk pemodalan. Berikut cara mengurusnya!

Sebelum memulai usaha, ada berbagai jenis dokumen dan perizinan yang harus kamu persiapkan. Secara hukum, perizinan tersebut dapat memperjelas status dan kedudukanmu.

Memperoleh perlindungan hukum juga dapat membantu mempertahankan usaha dari berbagai ancaman, termasuk penipuan, peniruan, dan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Izin Prinsip dibutuhkan sebagai syarat untuk mendirikan usaha baru.

Hal itu berlaku sebagai penanaman modal asing (PMA), penanaman modal dalan negeri (PMDN), atau perpindahan lokasi proyek PMA dan PMDN.

Pelaku bisnis atau badan usaha yang ingin berinvestasi dalam bentuk penanaman modal wajib memiliki Surat Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Izin ini biasanya diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal. Informasi lebih lanjut seputar cara mengurus SIP akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Juga: Begini 4 Tips dan Contoh Surat Penawaran yang Menarik!

Apa Itu Surat Izin Prinsip?

surat izin prinsip
(Foto dokumen bisnis. Sumber: Freepik.com)

Surat Izin Prinsip adalah izin usaha pertama yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk setiap investor yang akan membuka usaha atau menyalurkan modalnya ke usaha lain.

Penyaluran modal tersebut bisa dalam bentuk PMA (modal asing) atau PMDN (modal dalam negeri), atau perpindahan lokasi proyek PMA dan PMDN.

Dengan demikian, SIP dibutuhkan oleh semua perusahaan yang ingin menanamkan modal atau investasi di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun multinasional.

Ada beberapa kekuatan hukum yang mengatur Izin Prinsip.

Surat Izin Prinsip diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Namun, penamaan Surat Izin Prinsip mengalami perubahan menjadi Pendaftaran Penanaman Modal. Akibatnya, dasar hukum yang berlaku juga ikut berubah.

Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Pengurusan izin hanya bisa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Adapun dasar hukum lain yang mengatur Izin Prinsip, yaitu:

  • Peraturan BKPM No.13/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
  • BKPM No.6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
  • Peraturan BKPM No.5/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6/2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal.
  • Peraturan BKPM No.4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Baca Juga: 5 Tips dan Contoh Surat Lamaran Kerja yang Disukai HRD

Fungsi Surat Izin Prinsip

Cara Mengurus Surat Izin Prinsip Untuk Pelaku Usaha
(Foto legalitas bisnis. Sumber: Freepik.com)

Izin Prinsip berfungsi sebagai dokumen yang membuktikan legalitas suatu usaha atau investasi yang dilakukan di Indonesia.

Surat pengakuan inilah yang sah di mata hukum, sehingga pelaku bisnis akan memperoleh haknya. Dengan diakuinya kegiatan usaha dan penanaman modal, maka pelaku usaha juga terikat dengan kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi.

Salah satu kewajibannya adalah membayar pajak kepada negara. Selain itu, pemerintah setempat juga bisa mendata usaha tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Baca Juga: Ingin Buat SIUP? Ini Cara Membuat Izin Usaha Online

Syarat Pengurusan SIP

Cara Mengurus Surat Izin Prinsip Untuk Pelaku Usaha
(Foto dokumen usaha. Sumber: Freepik.com)

Sebelum membuat Surat Izin Prinsip, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang belum berbentuk badan, yaitu:

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
  • Nama-nama calon pemegang saham.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) seperti paspor.
  • NPWP bagi WNI.
  • Bagan alur produksi, dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Bisa juga berupa alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa.
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta.
  • Nama perusahaan.
  • Bidang usaha perusahaan.
  • Lokasi perusahaan dan produksi.
  • Data kisaran produksi dan pemasaran.
  • Luas tanah tempat usaha.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Rencana nilai investasi.
  • Rencana pemodalan.
  • Surat yang menyatakan bahwa semua data terlampir sudah benar.

Sementara itu, untuk perusahaan yang sudah berbentuk badan (PT), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham.
  • Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan.
  • Nama perusahaan.
  • Fotokopi akta pendirian.
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi SIUP.
  • Fotokopi TDP.
  • Keterangan bidang usaha.
  • Lokasi proyek atau tempat usaha.
  • Luas tanah tempat usaha didirikan.
  • Data estimasi produksi dan pemasaran.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Rencana nilai investasi.
  • Rencana Permodalan.
  • Surat yang menyatakan bahwa data yang diberikan sudah benar.

Pengurusan SIP biasanya membutuhkan waktu 6 hari kerja di BKPM atau 14 hari kerja jika kamu mengurusnya melalui Badan Perizinan Terpadu tingkat kabupaten/kota/provinsi.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha dan Persyaratannya

Prosedur Pembuatan SIP

Cara Mengurus Surat Izin Prinsip Untuk Pelaku Usaha
(Foto dokumen bisnis. Sumber: Freepik.com)

Pendaftaran penanaman modal dapat dilakukan sebelum atau sesudah pendirian badan usaha, yang ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh bisnis tertentu sebelum mengajukan pendaftaran penanaman modal, yakni:

  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik.
  • Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau polusi lingkungan.
  • Kegiatan bisnis yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastruktur
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui, bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal.

Itulah penjelasan seputar Surat Izin Prinsip dan prosedur mengurusnya. Semoga membantu, ya!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X