Berita PHK massal di beberapa startup beberapa waktu ini sedang ramai diperbincangkan. Apa saja alasan PHK Perusahaan?
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan kondisi yang sangat dihindari oleh pekerja dan perusahaan. Sebab, keputusan PHK dapat merugikan kedua pihak, tak hanya bagi karyawan saja.
Bagi perusahaan, PHK biasanya menjadi langkah terakhir yang harus diambil ketika cara lain untuk menyelamatkan perusahaan gagal dilakukan. Biasanya, langkah ini diambil karena kondisi finansial perusahaan yang tidak stabil.
Beberapa waktu belakangan ini juga cukup ramai pemberitaan PHK massal di berbagai startup di Indonesia.
Beberapa startup dikabarkan mengalami penurunan pendapatan, sebagian lagi mengakui alasan PHK adalah untuk restukturisasi.
Baca Juga: Fungsi dan Peran Human Resource dalam Sebuah Perusahaan
Apa pun alasannya, sejatinya PHK menjadi tindakan yang ingin dihindari oleh semua pihak. Oleh sebab itu, mengetahui alasan PHK perusahaan bisa menambah wawasan sekaligus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan perusahaan.
Penasaran apa saja alasan PHK perusahaan? Berikut penjelasannya.
Pengertian dan Alasan PHK Perusahaan
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka alasan PHK perusahaan wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja.
Alasan PHK perusahaan harus kuat dan sah, sebagaimana disebutkan dalam UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, poin 42 tentang penyisipan Pasal 154A ke dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Adapun beberapa alasan PHK perusahaan yang diperbolehkan menurut UU yaitu:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja;
- Efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak, karena mengalami kerugian;
- Mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
- Adanya force majeure;
- Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Pekerja mengajukan permohonan PHK dengan karena pengusaha melakukan penganiayaan/ancaman, menyuruh bertindak melawan hukum, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, bekerja di luar perjanjian kerja, dan memberikan pekerjaan yang mengancam keselamatan dan tidak tercantum dalam perjanjian kerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan poin 7 dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
- Saat pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- Pekerja mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, dan telah dipanggil pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
- Saat pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
- Pekerja tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Saat pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melampaui 12 bulan;
- Pekerja memasuki usia pensiun;
- Pekerja meninggal dunia.
Baca Juga: Rekomendasi Nama Perusahaan yang Bagus dan Sederhana
Alasan PHK Perusahaan yang Dilarang Undang-Undang
Selain alasan PHK perusahaan, UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 juga mengatur beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan PHK, yaitu:
- Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- Pekerja/buruh menikah;
- Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Jika perusahaan terbukti melakukan PHK karena alasan-alasan yang dilarang dalam UU, maka keputusan PHK dianggap tidak sah dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan
Mengapa Alasan PHK Perusahaan Diatur dalam UU?
Keputusan PHK perusahaan bukanlah keputusan yang sederhana. Sebab, tindakan ini dapat berdampak besar bagi pekerja dan bagi perusahaan itu sendiri. Pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas juga sangat merugikan pekerja.
Bahkan, alasan PHK perusahaan karena kerugian finansial pun harus disertai dengan bukti laporan keuangan selama dua tahun terakhir.
Selain itu, pemutusan hubungan kerja juga berkaitan dengan pesangon yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Nah, itulah penjelasan tentang alasan PHK perusahaan yang bisa menambah wawasanmu. Diharapkan kamu bisa lebih selektif dalam melamar pekerjaan dan mengelola bisnis.