Perbedaan MS Glow VS PS Glow dan Kronologis Sengketanya

Share this Post

PS glow vs MS glow
Table of Contents
shopee pilih lokal

Beberapa waktu ini, sedang hangat sengketa merek antara dua brand kosmetik dengan nama yang mirip. Apa saja perbedaan MS Glow VS PS Glow?

Sengketa merek sejatinya merupakan hal yang ingin dihindari oleh semua pelaku usaha. Sebab, sengketa merek bisa merepotkan para pihak yang terlibat. Apalagi bagi pihak yang kalah dan harus membayar ganti rugi.

Alasan itulah yang membuat banyak pengusaha perlu teliti dalam memilih nama perusahaan. Sebab, pemilihan nama merek dagang sendiri sudah diatur oleh pemerintah.

Sayangnya, masih ada pelaku bisnis yang dengan sengaja meniru nama merek perusahaan lain. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi marketing. Namun, ada juga yang memang tidak sengaja dan memilih untuk mengubah namanya.

Baca Juga: Pengertian Hak Merek dan Fungsi Pentingnya Bagi Bisnis

Perusahaan yang merasa nama merek dagangnya ditiru oleh perusahaan lain berhak mengajukan gugatan. Sebab, mengubah merek dagang adalah tindakan yang amat fatal.

Jika nama merek diubah, bisa jadi konsumen tidak akan mengenalinya lagi sebagai merek lama yang mempunyai kualitas yang baik. Salah satu sengketa merek yang sedang hangat adalah antara MS Glow dan PS Glow.

Apa perbedaan MS Glow VS PS Glow?

Perbedaaan MS Glow VS PS Glow

PS glow vs MS glow
(Foto krim kecantikan. Sumber Freepik.com)

Memahami perbedaan kedua brand kosmetik ini menjadi hal yang menarik untuk diteluri.

Apalagi pasca sengketa merek dagang yang terjadi beberapa waktu lalu, lantas apa perbedaan MS Glow VS PS Glow?

1. Perjalanan Bisnis MS Glow

Perbedaan MS Glow VS PS Glow dan Kronologis Sengketanya
(Foto perbedaan MS Glow VS PS Glow. Sumber: Instagram.com/msglowbeauty)

Bagi kamu wanita dan pria, brand kosmetik MS Glow tentunya sudah tak asing lagi. Dimulai tahun 2013, MS Glow sudah mengambil perhatian masyarakat dan terus berkembang. Bahkan, pada 2017 MS Glow telah membuka klinik kecantikan.

MS Glow didirikan oleh Maharani Kumala Dewi dan Shandy Purnamasari, istri dari crazy rich Malang, Gilang Widya Pramana. Bisnis MS Glow diawali dengan menjadi reseller yang menjual produk kecantikan secara eceran.

Produk yang dijual saat itu pun bukan produknya sendiri. Namun, pada saat itu hasil penjualan yang didapat cukup banyak dan pertumbuhan konsumennya pun semakin besar. Shandy pun memiliki ide untuk membuat brand kosmetiknya sendiri.

Nama MS Glow sendiri merupakan singkatan dari nama Maharani dan Shandy. Rintangan bisnis yang mereka hadapi nyatanya tidak mudah.

Ketika hendak bekerja sama dengan perusahaan jasa maklon untuk memproduksi kosmetiknya, mereka harus menyiapkan dana Rp 1 Miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan produksi. Selain itu, aspek legalitas usaha juga harus diselesaikan.

Mulai dari mengurus pendaftaran merek, mengurus sertifikat halal, dan mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Alhasil, mereka pun menjual sejumlah asetnya demi mengumpulkan dana Rp 1 miliar. Kini, Ia berhasil bekerja sama dengan pabrik yang memproduksi kosmetiknya dan sudah berhasil mendapatkan omzet hingga milyaran rupiah.

MS Glow memiliki puluhan produk berkualitas yang sangat mudah diterima oleh masyarakat. Bahkan, MS Glow juga sudah memiliki klinik kecantikannya sendiri yang tersebar di Malang, Surabaya, Bandung, Bali, Jakarta, Sidoarjo, Bekasi, dan Makassar.

Baca Juga: Tipe-tipe Konsumen dan Tips Menarik Perhatian Mereka!

2. Perjalanan Bisnis PS Glow

Perbedaan MS Glow VS PS Glow dan Kronologis Sengketanya
(Foto perbedaan MS Glow VS PS Glow. Sumber: Instagram.com/psglow)

PS Glow merupakan brand produk kosmetik yang didirikan oleh Putra Siregar. Namanya mungkin sudah tak asing di telinga masyarakat, lantara Ia merupakan pemilik toko handphone PS Store yang sempat terkenal beberapa waktu lalu.

Tak puas dengan bisnis ponsel, Ia pun melirik peluang bisnis lain di bidang kecantikan dan kesehatan. Pada tahun 2021, bersama sang istri Ia meluncurkan bisnis terbarunya bernama PS Glow.

PS Glow sendiri berada di bawah naungan PT Psglow Kosmetik Indonesia yang menawarkan berbagai produk kosmetik. Contohnya produk whitening day cream, facial wash, face toner, purple rice, dan paket glowing.

PS Glow juga sudah mendapat izin edar dan terdaftar di BPOM. Saat ini, PS Glow telah memiliki beberapa PStore Glow yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: 5 Cara Mencari Distributor Kosmetik, Jangan Sampai Keliru!

Fakta Sengketa Merek MS Glow VS PS Glow

Perbedaan MS Glow VS PS Glow dan Kronologis Sengketanya
(Foto sengketa bisnis. Sumber: Freepik.com)

Setelah mengetahui perbedaan MS Glow VS PS Glow dari segi perjalanan bisnisnya, tentunya yang menarik kali ini adalah soal kasus sengketa merek.

Beberapa waktu ke belakang, antara MS Glow dan PS Glow saling melempar gugatan, apa saja faktanya?

1. MS Glow Menang Gugatan di PN Medan

Sengketa merek dagang dimulai pada bulan Maret 2022 lalu. Shandy Putri selaku pendiri MS Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (PN) Medan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini.

Majelis Hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men.

Hakim juga memutuskan bahwa pendaftaran merek “PStore Glow” dan “PStore Glow Men” dianggap telah meniru atau menjiplak. Untuk itu, PN Medan membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men.

Baca Juga: Antiribet, Ini Cara Cek Merek Dagang Agar Tak Digugat

2. PS Glow Menang Gugatan di PN Surabaya

Putra Siregar balik menggugat MS Glow dengan perkara yang sama di PN Surabaya. PS Glow menggugat PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Sebagian gugatan pun dikabulkan dan PS Glow dinyatakan memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan “PStore Glow” yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

PN Surabaya juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar. Tuntutan tersebut juga menghukum tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi, perdagangan, dan menarik semua produk MS Glow yang sudah beredar.

3. MS Glow Ajukan Kasasi

MS Glow melalui kuasa hukumnya keberatan dengan putusan PN Surabaya. Mengingat MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya pada tahun 2016, dibandingkan PS Glow yang baru terdaftar pada 2021.

Artinya, MS Glow menganggap bahwa yang sebenarnya meniru adalah PS Glow yang baru terdaftar 5 tahun setelahnya.

Baca Juga: Contoh Toko Kosmetik Sederhana, Berikut 5 Tips Suksesnya

Pentingnya Memeriksa Merek Dagang

Perbedaan MS Glow VS PS Glow dan Kronologis Sengketanya
(Foto sengketa bisnis. Sumber: Freepik.com)
shopee pilih lokal
shopee gratis ongkir

Berkaca pada kasus MS Glow dan PS Glow, akan lebih baik jika sejak awal kamu menghindari menggunakan merek dagang yang mempunyai kemiripan dengan kompetitor.

Perbedaan MS Glow VS PS Glow dari segi nama merek dagang tidak jauh berbeda.

Baik disengaja atau tidak, meniru merek dagang sebagai upaya marketing adalah tindakan yang merugikan.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi.

Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atas jasa.

Untuk cek merek dagang, ada beberapa langkah mudah yang bisa kamu ikuti, yaitu:

  • Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser-mu.
  • Pilih menu merek.
  • Masukkan nama merek dagang yang ingin kamu cek.
  • Klik tombol cek.
  • Tunggu hingga muncul hasil pencarian.

Jika nama merek dagang yang kamu cari tidak ditemukan, artinya merek tersebut belum terdaftar dan dapat kamu gunakan. Sebaliknya, jika ditemukan dalam hasil pencarian, artinya merek tersebut sudah digunakan perusahaan lain.

Apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dagangmu tanpa izin, kamu bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana, atau penyelesaian lainnya selama merek dagangmu sudah lebih dulu terdaftar.

Tindakan meniru merek dagang adalah pelanggaran merek. Menurut UU No. 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kamu bisa melakukan 3 tindakan jika merekmu ditiru, yaitu:

  1. Gugatan perdata: kamu bisa menggugat pihak lain di pengadilan niaga. Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi atau permintaan penghentian kegiatan bisnis.
  2. Pengaduan pidana: pihak yang meniru merekmu sama persis dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar rupiah.
  3. Alternatif sengketa: selain jalur pidana, kamu juga bisa menyelesaikan pencurian merek dengan melakukan negosiasi, mediasi, atau konsiliasi dengan pihak lain.

Baca Juga: Ini Makna Brand Equity, Nilai yang Dihasilkan Suatu Merek

Nah, itulah sederet fakta sengketa dan perbedaan MS Glow VS PS Glow yang saat ini sedang menarik untuk dibahas.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X