Izin Usaha Mikro Kecil Menengah atau disebut IUMKM merupakan salah satu komponen yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM untuk bisa memudahkan akses demi kelancaran usahanya.
Upaya ini juga untuk mematenkan produk unggulan yang dimiliki agar tidak diakui oleh UMKM lain.
Kepemilikan izin bukan hanya dirasakan dalam jangka waktu dekat, melainkan jangka waktu lama untuk pertumbuhan UMKM.
Selain perusahaan besar yang harus mendaftarkan usahanya, UMKM juga dianjurkan untuk mendaftarkan usahanya agar bisa mendapatkan beberapa keuntungan.
Baca Juga: Perkembangan UMKM di Indonesia dan Perannya, Seperti Apa?
Dasar Hukum IUMKM (Izin UMKM)
Izin usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
Ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukum agar para UMKM memiliki izin usaha, di antaranya:
- Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
- Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
- Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
- Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Kamu Ketahui
Cara Mendapatkan IUMKM (Izin UMKM)
Lantas bagaimana cara mendaftarkannya?
Caranya pelaku UMKM bisa mengajukan izin langsung di kantor kecamatan atau mendaftar secara online lewat website melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
Lebih jelasnya, berikut langkah-langkah mendapatkan izin UMKM secara online yang bisa kamu lakukan:
- Masuk akun dengan mengakses situs https://oss.go.id, jika belum punya akun kamu bisa membuat akun baru terlebih dahulu.
- Klik “Perizinan Berusaha,” kemudian klik “Perseorangan.”
- Klik tulisan “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan, atau klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
- Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
- Lengkapi formulir Data Profil.
- Jika sudah terisi, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
- Kamu akan diarahkan ke formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, lalu klik “Simpan,” kemudian klik “Selanjutnya.”
- Jika kamu memiliki lebih dari satu UMKM, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Selanjutnya kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, selanjutnya centang kotak disclaimer,lalu klik “Proses NIB.”
Tak hanya sampai di situ, kamu harus mengurus Izin Komersial atau Operasional.
Pengurusan izin komersial ini bersifat opsional. Apabila kamu ingin mengurusnya, simak langkah-langkah berikut ini:
- Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
- Kemudian pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
- Kemudian setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
- Lalu pilih “Izin Komersial/Operasional.”
- Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik “Lanjut dan Simpan.”
- Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
- Langkah terakhir yaitu klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.
Jika sudah memiliki IUMKM, keuntungan yang didapatkan pun akan silih berganti berdatangan.
Baca Juga: 6 Manfaat Ikut Pelatihan UMKM, Gunakan Kesempatannya Ya!
Manfaat IUMKM (Izin UMKM)
Apabila UMKM kamu sudah memiliki izin usaha yang sah di mata negara, berikut beberapa manfaat yang akan didapatkan:
1. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Hal utama yang menjadi kelebihan bagi pelaku UMKM saat memiliki izin adalah perlindungan hukum.
Legalitas suatu badan usaha ini akan terasa sebagai payung hukum jika suatu saat terjadi kisruh yang menyeret UMKM yang kamu miliki.
Pertanggungjawaban pun bisa semakin kuat dan lebih menguntungkan saat kamu sudah menaati hukum yang berlaku.
Misalnya, saat kamu mematenkan nama UMKM dengan logo yang didaftarkan, maka jika suatu saat nanti terdapat UMKM baru hadir dengan nama dan logo yang sama kamu tak perlu khawatir.
Sebagai UMKM yang sudah mendaftarkan terlebih dahulu dan legalitasnya sudah resmi, maka usaha yang kamu miliki bisa menuntut UMKM penjiplak dan persentase menang di pengadilan pun lebih besar.
2. Mendapatkan Pendampingan Memperbesar Usaha
Beberapa pihak, entah itu dari sektor pemerintahan atau swasta kerap kali memberikan dukungan kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Apalagi jika UMKM terkait memiliki ciri khas yang bisa berpotensi menghasilkan di masa depan.
Salah satu faktor utama pihak yang disebutkan di atas akan memberikan bantuan ialah dilihat dari legalitas IUMKM.
Dukungan ini terdapat beberapa macam, ada yang sifatnya pendampingan dengan pelatihan kerja, seminar seputar bisnis, undangan mengikuti praktek kerja, dan acara lainnya.
Pendampingan lain diluar pengembangan skill yang biasa didukung untuk UMKM yang memiliki izin usaha adalah memberikan bantuan pendanaan yang berguna bagi perkembangan UMKM.
3. Kemudahan Pembiayaan Kepada Lembaga Keuangan
Sebagai pelaku usaha yang dikatakan masih kecil, modal usaha menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi pada sektor bisnis ini.
Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mondar-mandir mencari sumber dana untuk tetap menghidupi usahanya.
Entah itu mencari dari orang terdekat sampai suatu badan keuangan bank dan non bank yang bisa dijadikan modal sementara.
Dengan memiliki legalitas perusahaan yang sah secara hukum dalam IUMKM, pihak bank dan non bank yang disasar pun akan lebih percaya dan berani untuk memberikan modal pinjaman.
Bagi usaha kecil, modal yang datang berapapun besarnya akan terasa bermanfaat dengan hiruk-pikuk pengembangan UMKM yang harapannya bisa berkembang di masa depan.
Apalagi UMKM produk lokal dikenal sering diperhatikan oleh beberapa lembaga keuangan.
Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Persaingan Usaha dan Tips Bagi UMKM
4. Lebih Mudah untuk Bekerja Sama
Bayangkan, jika UMKM kamu belum memiliki izin sah apakah pihak lain akan mau bekerjasama?
Nampaknya akan sulit karena mitra bisnis bisa merasa ragu dengan perusahaan yang tidak memiliki izin.
Mengingat banyak perusahaan lain yang ingin bekerjasama biasanya ingin melihat prospek usaha kedepannya dan legalitas izin usaha. Jadi, lebih terpercaya untuk membangun relasi dalam jangka waktu ke depannya.
Kepemilikan izin usaha, seperti IUMKM bisa berdampak secara signifikan.
Bentuk pengembangan usaha dan penambahan jenis produk bisa dirasakan jika berhasil bekerjasama dengan pihak yang terkait dengan memiliki izin yang jelas.
Suatu usaha yang memiliki izin yang sah akan memiliki rasa aman saat menjalankannya.
Mitra bisnis pun akan lebih yakin dengan bisnismu yang memiliki IUMKM dibanding dengan bisnis lain tanpa izin.
Pergerakan bisnisnya pun akan terlihat oleh banyak orang sehingga bisa mendatangkan investor atau pihak-pihak yang menginginkan kerja sama.
5. Sadar Akan Pajak
Kesadaran akan pajak belum dirasakan penting bagi semua pelaku usaha.
Banyak dari mereka yang menganggap bahwa pajak hanya akan membuang keuntungan dan merasa tidak mendapatkan manfaatnya.
Padahal dengan membayar pajak para pelaku usaha bisa merasakannya pada sektor lain seperti kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Suatu UMKM yang sadar akan pentingnya pajak mulai dirasakan jika UMKM-nya memiliki izin yang sah secara payung hukum.
Manfaat yang didapatkan bisa berupa asuransi bagi karyawannya, perusahaan akan terlihat lebih profesional, lebih mudah mendapatkan pinjaman modal, dan lainnya.
Baca Juga: 6 Manfaat Digitalisasi, Bantu UMKM Tetap Berkembang!
6. Mudah Mendapat Karyawan Terampil
Kegunaan IUMKM tidak hanya mempermudah operasional bisnis, tetapi juga memungkinkan kamu untuk memeroleh karyawan yang terampil.
Dengan IUMKM, citra bisnis kamu di mata publik bisa menjadi lebih baik. Bisnis kamu bisa dipandang profesional dan kredibel.
Para pencari kerja pasti akan lebih percaya dengan jenis bisnis seperti ini, dibandingkan melamar ke perusahaan yang belum jelas izin usahanya.
Kamu pun akan lebih mudah untuk mempekerjakan karyawan-karyawan yang terampil.
Itu dia beberapa manfaat IUMKM dan bagaimana cara mendapatkannya. Bagi kamu yang menjalankan bisnis UMKM, jangan lupa untuk mendaftarkan usahamu agar memiliki izin.