Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK penting diketahui oleh investor.
Apalagi belakangan ini marak investasi bodong.
Kamu harus pastikan apakah perusahaan yang memberikan tawaran investasi memiliki legalitas atau tidak. Jangan sampai sudah mengucurkan dana lumayan besar, ternyata investasi yang ditawarkan abal-abal.
Sering kali perusahaan investasi mengeklaim terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan terbuai dengan pernyataan manis mereka.
Pastikan kebenarannya melalui situs OJK. Itulah sebabnya, kamu harus paham bagaimana cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini 10 Perusahaan Sekuritas yang Terdaftar OJK
Berkenalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kamu pernah mengetahui tentang OJK? Seluruh kegiatan yang terkait dengan keuangan di Indonesia harus diawasi OJK.
Singkatnya, OJK adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi seluruh kegiatan keuangan di Indonesia.
Perlu kamu tahu, ada tugas utama OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Tugas tersebut, yaitu melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya. Mulai dari asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya.
Jadi, OJK bertugas mengawasi perizinan pendirian bank, pembukaan kantor cabang, kepemilikan, termasuk jika bank tersebut merger, sampai pencabutan izin operasi sebuah bank.
Aspek kesehatan bank juga jadi ada di bawah pengawasan OJK. Adanya lembaga ini tentu membuatmu dan masyarakat lain merasa aman menyimpan uang di bank.
Lembaga keuangan nonbank juga menjadi objek pengawasan OJK. Termasuk perusahaan keuangan yang menawarkan gurihnya berinvestasi.
Jika dalam perjalanan ada perusahaan keuangan yang ilegal, pihak OJK mengambil tindakan tegas dengan menghentikan perusahaan tersebut.
Lembaga ini juga mengimbau agar para investor mengetahui bagaimana cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: 6 Manfaat Fintech Bagi Masyarakat yang Wajib Diketahui
Peraturan tentang Perusahaan yang Wajib Daftar OJK
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi wajib mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan tersebut telah ditetapkan sesuai dengan pasal 8 ayat 1 POJK 77/2016.
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan diri ke OJK, maka dinyatakan sebagai perusahaan illegal.
Selanjutnya, OJK berwenang untuk memblokir aplikasi dan sistem elektronik yang tidak memenuhi syarat.
Sebenarnya, syarat wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyelenggara layanan keuangan tidaklah sulit.
Perusahaan yang ingin mengajukan pendaftaran resmi di OJK bisa mengunduh daftar dokumen yang perlu disiapkan di sini.
Seluruh perusahaan penyelenggara transaksi keuangan, baik itu perbankan, sektor pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya.
Mulai dari asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan jasa keuangan lainnya telah memiliki peraturannya sendiri yang disetujui oleh OJK.
Selengkapnya, kamu bisa mencari tahu lebih lanjut melalui link berikut dengan klik bagian Regulasi.
Waspadai Perusahaan Keuangan Ilegal
Selain perusahaan investasi bodong, kamu juga harus waspada dengan perusahaan teknologi finansial ilegal.
Banyak perusahaan teknologi finansial yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan.
Jika kamu mendapatkan penawaran tersebut, jangan mudah tergiur dengan mudahnya persyaratan dan bunga ringan. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK.
Dua kasus tersebut belakangan marak dan jadi perhatian OJK. Masyarakat juga harus waspada dan cerdas dalam memilih perusahaan yang tepat.
Kamu bisa mengetahui perusahaan tersebut ilegal atau tidak melalui situsnya. Dalam situs tersebut terdapat cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Mengapa harus memilih perusahaan yang terdaftar secara resmi di lembaga tersebut?
Ada aturan yang jelas dan mengikat untuk setiap perusahaan yang terdaftar di OJK. Misalnya, ketentuan besaran bunga, persyaratan pinjaman yang diberikan, dan lain-lain.
Jika kamu meminjam dana atau berurusan dengan perusahaan yang terdaftar di OJK, jaminan kerahasiaan datamu dijamin aman dan tidak tersebar.
Jaminan perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
Lantaran sudah ada aturan yang seragam dari OJK, jika ada perusahaan yang menawarkan persyaratan lebih mudah, jangan mudah percaya.
Besar kemungkinan perusahaan tersebut abal-abal alias bodong.
Demikian pula dengan investasi bodong. Jika menawarkan keuntungan besar dalam waktu cepat, kamu patut waspada. Pastikan kamu tahu cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Investasi bodong bisa marak, ada sebabnya juga, lho. Misalnya, rendahnya literasi masyarakat, kemajuan teknologi digital, dan kebiasaan keuangan yang keliru di masyarakat.
Ciri investasi bodong yang perlu kamu tahu, pertama, iming-iming hasil yang menggiurkan dalam waktu singkat. Pahami bahwa investasi itu bernilai jangka panjang.
Kedua, adanya janji mendapatkan bonus besar jika berhasil mengajak orang lain. Ketiga menggunakan tokoh atau figur publik menjadi bintang iklan.
Bagaimana caranya agar tidak tertipu investasi bodong atau pinjaman dari perusahaan teknologi finansial?
Salah satunya adalah dengan mengetahui cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Tentunya sebelum berinvestasi, kamu harus punya pengetahuan yang cukup. Pilih jenis investasi yang tepat dan tentukan tujuan investasimu.
Rutinlah membuka situs lembaga ini dan ketahui dengan benar cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Hukum Bisnis di Indonesia, Ini Ruang Lingkup dan Sumbernya
Cerdas Pilih Investasi
Mengetahui cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK adalah salah satu hal yang harus dilakukan untuk menghindari penipuan.
Mengutip Investopedia, investasi bisa diartikan mengalokasikan uang untuk menghasilkan pendapatan atau keuntungan.
Investasi bisa dilakukan dengan berbisnis atau membeli aset dengan harapan bisa menjualnya kembali dan mendapatkan keuntungan.
Sebelum berinvestasi, ketahui dahulu tujuan investasi yang kamu lakukan. Misalnya untuk sekolah, ibadah haji, rumah, tabungan pensiun, dan lain-lain.
Pastikan kamu memiliki “dana dingin” ketika memulai investasi. Artinya, ada alokasi dana khusus yang tidak digunakan untuk keperluan harian.
Pastikan juga kamu memiliki dana darurat ketika memulai berinvestasi.
Kamu juga harus siap dengan segala risiko ketika berinvestasi. Ada kalanya investasi tidak stabil dan hasilnya di luar prediksimu. Itu sebabnya kamu harus tahu tujuan keuangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat ketika berinvestasi.
Pastikan juga kamu mengetahui secara terperinci bagaimana cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK. Dengan demikian tujuan investasimu akan tercapai tanpa takut tertipu.
Baca Juga: Apa Itu IPO? Ini Penjelasan Lengkap dan Tips Investasinya!
Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK
Kamu tergiur dengan iming-iming investasi?
Sebelum menggelontorkan dana, yuk cek dulu perusahaan tersebut legal atau tidak. Ini adalah cara agar kamu tidak terjebak investasi bodong.
Untuk teknologi finansial, biasanya perusahaan akan menawarkan kemudahan syarat pinjaman. Namun, perusahaan tersebut akan berbuat curang sejak awal.
Mereka akan memotong besaran pinjaman yang cair ke rekeningmu.
Selain itu, perusahaan bodong tersebut akan memberikan bunga tinggi dan tenggat pinjaman yang relatif singkat.
Ketimbang terjebak pinjaman online yang mencekik leher dan investasi bodong yang merugikan keuanganmu, yuk ketahui cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
1. Melalui Situs OJK
Untuk mengetahui perusahaan asli atau palsu kamu bisa mengakses situs OJK pada laman ojk.go.id.
Pada halaman muka, terdapat banner “Daftar Pinjaman Online Berizin di OJK”. Kamu bisa mengaksesnya dari situ.
Cara lain, bisa memilih pilih kanal IKNB, setelahnya pilih “Fintech”. Kamu bisa melihat daftar perusahaan teknologi finansial yang sudah mengantongi izin OJK.
Jika ingin langsung mengetahui perusahaan legal di bawah OJK, kamu bisa langsung mengakses sikapiuangmu.ojk.id.
2. Melalui Surat Izin Resmi
Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK bisa dengan meminta perusahaan investasi menunjukkan surat izin resmi yang dikeluarkan OJK. Hati-hati, jangan langsung percaya.
Ciri khusus surat asli, yakni terdapat kode QR. Cobalah memindainya dan kamu akan langsung terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.
3. Kontak Resmi OJK
Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK lainnya, yaitu dengan mengaksesnya melalui telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi.
Catat baik-baik ya, nomor telepon resmi OJK, yaitu kontak OJK 157. Kamu juga bisa mengakses WhatsApp ke nomor 081-157-157-157. Untuk alamat email resmi OJK, yakni konsumen@ojk.go.id.
Risiko Transaksi di Perusahaan yang Tak Terdaftar OJK
Itu dia cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Meski sudah ada cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK, akan tetapi masyarakat bisa saja tetap menjadi sasaran penipuan perusahaan ilegal.
Terutama, mereka yang kurang memiliki literasi finansial.
Tentu saja, hal ini akan sangat merugikan.
Ketika mereka melakukan transaksi keuangan dengan lembaga atau perusahaan ilegal di luar pengawasan OJK, berikut beberapa risiko yang akan ditimbulkan:
1. Pencurian Data Pribadi
Salah satu kerugian yang akan dihadapi oleh masyarakat yang bertransaksi dengan perusahaan keuangan ilegal, yakni adanya kemungkinan pencurian data pribadi.
Karena perusahaan tidak terdaftar dan diawasi OJK, maka data pribadi pengguna tidak terjamin keamanannya.
Beberapa aplikasi fintech yang diinstall di smartphone bahkan dapat meminta izin akses hal-hal penting lainnya milik pengguna.
Oleh karenanya, terror kontak oleh pinjaman online ilegal marak terjadi.
Data-data tersebut pun bisa menjadi sasaran empuk untuk didaftarkan kembali pada aplikasi-aplikasi ilegal lainnya.
Maka tak jarang, pengguna kembali dimintai penagihan oleh fintech lain padahal mereka tidak melakukan pendaftaran apalagi peminjaman uang.
Hal ini bisa terjadi jika data pribadi pengguna diperjualbelikan. Jadi, dapat digunakan secara sembarangan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.
2. Penagihan Tidak Etis
Risiko lain jika kamu melakukan transaksi keuangan dengan perusahaan ilegal, yakni bisa saja mengalami penagihan dengan tidak etis. Inilah kejadian yang cukup marak di sekitar masyarakat kita.
Banyak pengguna yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh para penagih hutang. Misalnya dengan dimaki menggunakan kata-kata kasar, bahkan dilecehkan.
Belum lagi, terror penagihan yang merambat ke orang-orang terdekat yang bisa diakses dengan mudah oleh aplikasi fintech.
Sementara perusahaan resmi yang memang terdaftar di OJK, memiliki peraturan penagihan yang jelas kepada penggunanya.
Dalam peraturan yang ditetapkan OJK untuk masalah penagihan, pengguna tidak akan mengalami cara penagihan yang tidak etis.
Melainkan hanya menerima surat peringatan yang wajib memuat informasi paling sedikit:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
- Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
- Manfaat ekonomi Pendanaan.
- Denda yang terutang.
3. Kerugian Ekonomi
Risiko penggunaan aplikasi keuangan ilegal tanpa pengawasan OJK lainnya, yaitu kerugian secara ekonomi.
Masyarakat yang tergiur dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat tanpa informasi perusahaan jelas, berisiko kehilangan uang dalam jumlah besar tanpa disadari.
Misalnya pada aplikasi investasi bodong yang cukup marak beredar di masyarakat. Uang yang disetorkan justru akan dibawa kabur tanpa diberikan pengembalian keuntungan yang telah dijanjikan.
Jika sudah begitu, pengguna tidak bisa melakukan apapun karena pihak OJK yang berwenang tak akan membantu transaksi ilegal.
Baca Juga: Security Awareness Rendah, Data Pelanggan Rawan Diretas!
Itu dia cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan pilihanmu legal, ya.