9 Perbedaan Distributor dan Agen, Sudah Tahu?

Share this Post

Table of Contents
shopee pilih lokal

Berikut beberapa perbedaan distributor dan agen yang perlu dipahami.

Dalam dunia perdagangan, ada yang disebut dengan distributor dan agen. Kedua jenis jasa perantara dalam supply chain ini tidaklah sama.

Masih banyak masyarakat yang keliru antara perbedaan distributor dan agen. Hingga tak jarang ada yang menggunakan kedua istilah ini untuk pengertian yang sama.

Baik distributor dan agen memang sama-sama menjual produk kepada pelanggan. Namun jika ditelaah lebih lanjut, masing-masing memiliki perbedaan yang spesifik, lho.

Baca Juga: Ini 5 Perbedaan Supplier dan Distributor, Jangan Tertukar ya!

Perbedaan Distributor dan Agen

perbedaan distributor dan agen
Foto: Agen Properti (pexels.com)

Berikut ini perbedaan distributor dan agen yang perlu kamu ketahui:

1. Pengertian Distributor dan Agen

Perbedaan distributor dan agen yang paling mendasar bisa kamu lihat dari pengertiannya.

Bahkan, pengertian distributor dan agen ini telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Pengertian distributor dan agen tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016).

Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 disebutkan disebutkan bahwa, distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.

Sementara dalam Pasal 1 Angka 10 disebutkan, agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya (prinsipal) berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.

Baca Juga: 5 Cara Mencari Distributor Kosmetik, Jangan Sampai Keliru!

2. Kegiatan Usaha yang Dilakukan

Perbedaan distributor dan agen yang selanjutnya terletak pada kegiatan usaha yang dilakukan.

Distributor memiliki kegiatan usaha dengan cara melakukan pemasaran dan menjual barang-barang prinsipal dalam wilayah dan jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan bersama. 

Sedangkan agen memiliki kegiatan usaha dengan cara bertindak mewakili prinsipal atau produsen berdasarkan pemberian kuasa.

Agen menjual barang atas jasa bukan atas nama dirinya sendiri, melainkan atas nama prinsipal. Jadi, agen hanya menjadi perantara.

Ketika barang berhasil terjual, agen kemudian dikirim langsung dari prinsipal ke pelanggan.

3. Sumber Pendapatan

Sumber pendapatan menjadi aspek penting lainnya yang menjadi perbedaan distributor dan agen.

Perlu kamu ketahui bahwa distributor mendapatkan pemasukan dengan cara membeli barang dari prinsipal, lalu menjualnya kembali kepada pelanggan.

Sementara agen memeroleh pendapatan dari komisi yang diberikan oleh prinsipal karena sistem pembayaran dari pelanggan dilakukan langsung kepada prinsipal.

Jumlah komisinya akan bergantung pada jumlah barang atau jasa yang berhasil mereka jual kepada pelanggan.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Naik, Cek Cara Jadi Agen Gas agar Bercuan!

4. Cara Menetapkan Harga

Dalam menetapkan harga jual produk, ada juga perbedaan distributor dan agen.

Pada distributor, harga barang atau jasa yang dijual ditetapkan langsung oleh distributor. Jadi, prinsipal atau produsen tidak mengendalikan penetapan harga dari suatu barang atau jasa tersebut.

Sedangkan agen, wewenang untuk menetapkan harga jual barang atau jasa dimiliki secara penuh oleh prinsipal.

Dengan demikian, harga jual dari barang atau jasa yang dipasarkan oleh agen merupakan harga yang telah ditetapkan prinsipal.

5. Kewajiban Legalitas yang Harus Dipenuhi

distributor vs agen
Foto: Produk Minuman (unsplash.com)

Perbedaan distributor dan agen lainnya bisa kamu lihat dari kewajiban legalitas yang harus dipenuhi.

Ketentuan ini pun turut dimuat dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang distibutor dan agen sebagai pelaku usaha.

Menurut Permendag 22/2016, Pelaku Usaha Distributor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai Distributor dari instansi dan/atau Lembaga yang berwenang;
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  • Memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan
  • Memiliki perjanjian dengan produsen atau supplier atau importir mengenai barang yang akan didistribusikan.

Sementara itu, Pelaku Usaha Keagenan wajib memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai Agen dari instansi dan/atau Lembaga yang berwenang;
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  • Memiliki Perjanjian Keagenan dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
  • Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.

Baca Juga: Cara Kerja Produsen dan 3 Fungsinya dalam Operasional Bisnis 

6. Hubungan dengan Pelanggan

Melansir laman Chron, perbedaan distributor dan agen bisa ditelaah melalui hubungan pelaku usaha dengan pelanggannya.

Dijelaskan bahwa distributor adalah perusahaan terpisah yang merupakan pelanggan dari perusahaan manufaktur.

Jadi, distributor bukan perwakilan dari perusahaan manufaktur, melainkan mereka berdiri sendiri.

Sedangkan seorang agen bukanlah tenaga penjualan langsung layaknya distributor, meskipun tugasnya pada prinsipnya adalah mengatur penjualan.

Agen bertindak atas nama perusahaan untuk mencari pelanggan dan bernegosiasi dengan mereka untuk membeli produk atau jasa.

Namun, kontrak penjualan akan terjadi antara perusahaan dan pelanggan, bukan dengan agen. Agen biasanya dapat berupa karyawan atau wiraswasta.

7. Tanggung Jawab dan Wewenang

Dalam Perjanjian Distributor, dijelaskan bahwa distributor bertindak atas namanya sendiri, sehingga pihak yang menunjuk tidak bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh distributor.

Perusahaan manufaktur yang memasok produk kepada distributor tidak bertanggungjawab atas tindakan distributornya.

Mereka hanya bertanggungjawab atas kualitas produknya, bahkan ketika produk telah dijual ke distributor.

Lain halnya dengan agen, dalam Perjanjian Keagenan disebutkan bahwa, prinsipal atau pihak yang menunjuk memiliki tanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. 

Jadi, seluruh tindakan agen ditanggung oleh prinsipal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

8. Jenis Produk yang Dijual

Distributor biasanya menjual produk kebutuhan sehari-hari yang memiliki harga jual cenderung murah, seperti deterjen, makanan, buku, minuman ringan, dan lainnya.

Harga jual yang murah ini bisa ditetapkan oleh distributor karena mereka biasanya melakukan pembelian dalam jumlah banyak secara grosir.

Seorang agen, biasanya berurusan dengan penjualan produk yang bernilai tinggi, kompleks, atau dibuat khusus.

Misalnya, seorang agen ditunjuk untuk menjual real estat. Agen juga biasanya digunakan untuk menjual jasa.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencari Supplier? Simak 8 Tipsnya

9. Alur Setelah Penjualan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, distributor melakukan pembelian produk langsung dari perusahaan manufaktur.

Kemudian, mendistribusikannya di pasar dan juga memberikan layanan purna jual.

Layanan purna jual ini bisa saja meliputi penukaran produk pelanggan yang salah, atau memberikan saran dan bantuan teknis kepada pelanggan.

Sementara itu, agen tidak terlibat dalam layanan purna jual.

Peran mereka hanyalah untuk memperkenalkan pembeli kepada penjual dan memastikan bahwa penjualan dilakukan.

Nah, itu dia perbedaan distributor dan agen yang perlu kamu ketahui. Kini, pasti kamu sudah lebih memahami keduanya, bukan?

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X